LS Konawe Selatan – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air. Sehingga kemudian Warga Desa Wawonggura Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan melakukan Penimbunan jalan berlobang Bersama dengan Kepala Desanya. Minggu, 24/03/2024
Pemerintah Desa Wawonggura sangat peduli dan perihatin melihat struktur jalan yang di tempuh para pengguna Jalan Umum dalam kondisi Rusak dan Berlobang.
Sehingga kemudian Selaku Kades Wawonggura Bapak Sarianto mengambil kebijakan untuk memperbaiki jalan dengan menimbun jalan dengan menggunakan timbunan , agar masyarakat yang melalui jalan tersebut tidak terlalu membahayakan bagi pengguna jalan.”Terang
Kades Wawonggura Bersama Warga Gotong Royong secara Swadaya Timbun Ruas Jalan Rusak Parah yang sangatlah memprihatinkan, jalan rusak berlobang ini termasuk jalan lintas Provinsi.” Pungkasnya.
Masih lanjut Sarianto selaku Kepala Desa Wawonggura saat di wawancarai oleh media Lintangsultra.Com mengatakan hal ini yang bukan pertama kali pihaknya melakukan bergotong royong menimbun ruas jalan yang rusak parah, akan tetapi sudah berulang kali kami lakukan perbaikan Jalan yang rusak agar menghindari resiko yang kita tidak inginkan terjadi.”Katanya.
Saya berharap mudah-mudahan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil sikap dan tindakan untuk memperbaiki akses-akses jalan yang rusak terkhusus di Ruas jalan mulai dari perbatasan Sanggi-sanggi dan potoro hingga jalan Ruas Watumerembe.” Harapnya.
Laporan. Bung Her.Com