LS, Kendari – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyoroti Polda Sultra untuk menangani kasus kematian salah satu nelayan dari insiden penembakan di Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Ketua HNSI Sultra Laode Muh. Izat, insiden penembakan 4 nelayan di Cempedak adalah pelanggaran HAM dan tidak dibenarkan seorang Aparat Penegak Hukum membunuh masyarakat sipil.
“Insiden penembakan di Cempedak Konawe Selatan yang dilakukan oknum Polairud merupakan pelanggaran HAM, tidak bisa benarkan oleh apapun apalagi dalil pembelaan. Kalau memang oknum Polairud mau membela diri semestinya melakukan pelumpuhan bukan pembunuhan, sementara jelas terpampang di fisik korban tidak hanya ada bekas tembakan tetapi di bagian tangan korban terpotong, ini benar-benar tindakan yang tidak bisa di toleransi,” tuturnya kepada awak media, Ahad (25/11/2023).
“Kasus ini sudah ada di tangan APH Polda Sultra dan pelakunya sudah ditahan, sehingga kami akan terus kawal dan pantau perkembangan kasusnya, karena sampai hari ini belum ada keberanian pihak Polda menyampaikan secara publik pokok perkara dan perkembangan kasusnya,” imbuh Izat.
Dengan adanya kasus ini sehingga HNSI Sultra mendesak Polda untuk mengusut tuntas dan mengutamakan keadilan, semua proses pengusutan harus transparan kepada pihak keluarga korban maupun kepada masyarakat umum,
“Sekarang saatnya Polri jujur jika ada polisi yang salah disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPP dan insha Allah dalam waktu dekat ini tim kuasa dari DPP akan ke Sultra, dan kami sementara ini masih melakukan koordinasi dan penjajakan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra