KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — PT Karya Alam Perdana (KAP) adalah perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas pengangkutan cangkang sawit menggunakan puluhan kendaraan truk ekspedisi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan keras. Kendaraan yang diduga mengangkut muatan berlebih tersebut disebut melintasi jalan umum dan menimbulkan keresahan pengguna jalan.
Aktivitas pengangkutan itu diketahui berlangsung sejak sekitar satu bulan terakhir. Kendaraan disebut melakukan pemuatan dari PT. Karya Alam Perdana (KAP) yang terletak di Desa Uelawa, Kecamatan Benua kabupaten Konawe selatan melintasi jalan di sejumlah kecamatan, benua, Kecamatan Andoolo Barat, Kecamatan Andoolo, baito, mowila, landoono, ranomeeto barat, ranomeeto, kemudian melintasi kawasan hingga menuju salah satu pelabuhan di Kota Kendari.
Cangkang sawit tersebut disebut berasal dari aktivitas pengolahan milik Karya Alam Perdana (KAP) yang berada di Desa Uelawa, Kecamatan Benua.
Persoalan menjadi sorotan karena warga mengeluhkan adanya cangkang sawit yang diduga tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Menurut informasi yang dihimpun salah seorang ibu warga asal Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, diduga mengalami kecelakaan setelah kendaraannya menginjak cangkang sawit yang tercecer di badan jalan.
Atas kondisi tersebut, Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, melontarkan kritik keras meminta Aparat penegak hukum pemerintah daerah tidak menunggu sampai jatuh korban lebih banyak.
ISWAN: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN LEBIH BANYAK
Iswan Safar menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar aktivitas angkutan barang biasa apabila benar ditemukan pelanggaran terkait muatan, keselamatan, maupun penggunaan jalan.
“Kalau benar kendaraan-kendaraan tersebut membawa muatan melebihi ketentuan dan sampai menyebabkan material tercecer di jalan, ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru pemerintah dan aparat bergerak,” tegas Iswan.
Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah merupakan infrastruktur publik yang harus dijaga fungsi dan keselamatannya.
Karena itu, aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan umum harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kelas jalan, daya angkut kendaraan, dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta aspek keselamatan lalu lintas.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pengawasan muatan juga dapat dilakukan melalui alat penimbangan.
ADANAYA KENDARAAN MOBIL 10 RODA BAWA MUATAN HINGGA 28 TON
Iswan juga menyoroti informasi mengenai kendaraan pengangkut yang diduga membawa muatan hingga 28 ton.
Menurutnya, angka tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan perkiraan.
“Kendaraan ekspedisi yang diduga membawa muatan sampai melebihi kapasitas pengunaan jalan, silakan Dinas Perhubungan dan aparat terkait melakukan penimbangan. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sopir atau perusahaan. Ukur dan buktikan dengan alat yang sah,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran daya angkut atau ketentuan kelas jalan, maka kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan menegaskan kewajiban pemenuhan ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
PEMERINTAH DIMINTA CEK IZIN DAN STATUS PENGGUNAAN JALAN
Tidak hanya persoalan tonase, Iswan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengangkutan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup status kendaraan, dokumen angkutan, kesesuaian kelas jalan, tata cara pemuatan, izin atau dasar penggunaan jalan apabila memang diperlukan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat dan kondisi jalan.
“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung risikonya. Jalan rusak, pengguna jalan terganggu, bahkan kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Iswan.
Menurutnya, aturan mengenai jalan memang mengenal jalan umum dan jalan khusus serta mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatannya. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.
APH DIMINTA TIDAK TEBANG PILIH
Iswan meminta aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada kesan bahwa kendaraan perusahaan bebas melintas hanya karena membawa kepentingan investasi. Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, tunjukkan dasar izinnya dan ketentuan yang membolehkan mereka melintas,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
ORMAS SIAP KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT
Iswan mengatakan Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan akan terus mengawal keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan tersebut.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Tetapi perusahaan juga harus menghormati masyarakat, aturan lalu lintas dan infrastruktur yang dibangun pemerintah. Jangan keuntungan perusahaan dibebankan risikonya kepada masyarakat,” katanya.
Iswan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat dan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan lapangan.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah masyarakat harus tetap dilakukan secara tertib dan tidak boleh mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Jangan masyarakat mengambil tindakan sendiri yang justru menimbulkan persoalan baru. Kami akan tempuh jalur yang benar, tetapi kami meminta pemerintah dan aparat jangan pasif. Segera turun, periksa kendaraan, timbang muatannya, cek dokumennya dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Iswan.
Alwan Langga



