Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Proyek RSUD Konkep Rp132,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati Sultra, Pemuda LIRA Desak Bongkar Tender hingga Aliran Pembayaran

 

KENDARI, LINTANGSULTRA.COM — Proyek pembangunan peningkatan kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai mencapai Rp132,3 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut disampaikan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., menyerahkan laporan kepada Kejati Sultra dan menyebut pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan itu memiliki nilai Rp132.369.213.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D ke C, dengan pelaksana Tuju Wali Wali–Darma Abadi, KSO, serta manajemen konstruksi PT Saranabudi Prakarsaripta.

Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 259 hari kalender, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 30 Desember 2025.

Bukan Vonis, Tapi Minta Semua Dokumen Dibuka
Erlan menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap kontraktor maupun pihak pemerintah yang terlibat dalam proyek.

Menurutnya, Pemuda LIRA justru meminta aparat penegak hukum menguji seluruh proses berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan fakta di lapangan.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau seluruh prosesnya sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan dan kami menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak ataupun kerugian keuangan negara, kami meminta diproses sesuai hukum,” ujar Erlan.

Ia menilai, dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp132 miliar, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kondisi fisik bangunan.

Jejak administrasi, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran dinilai perlu ditelusuri secara utuh agar tidak ada mata rantai yang terlewat.

Tender hingga Penetapan Penyedia Diminta Diperiksa
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemuda LIRA adalah proses pengadaan.

Erlan meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh tahapan pemilihan penyedia, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya tender ulang dalam proses pengadaan.

Namun ia menekankan, adanya tender ulang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak mengatakan tender ulang berarti korupsi. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta adalah dokumennya diperiksa. Apa penyebabnya, bagaimana evaluasinya, siapa peserta tender, bagaimana proses penetapan penyedia dan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Biarkan aparat yang menguji,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan.

Rp132 Miliar Harus Terlihat dalam Prestasi Pekerjaan
Pemuda LIRA juga meminta aparat penegak hukum mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab sederhana namun fundamental: apakah pembayaran yang telah dilakukan pemerintah benar-benar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Pemeriksaan, kata Erlan, perlu mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, progres fisik, dokumen pembayaran, laporan pengawasan serta dokumen pendukung lainnya.

“Nilainya besar. Karena itu harus jelas berapa progres pekerjaan, berapa yang sudah dibayarkan, dasar pembayarannya apa, dan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” katanya.

Masa Kontrak Berakhir, Bagaimana Status Pekerjaan?
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa pelaksanaan.

Papan informasi proyek mencantumkan periode pekerjaan sejak 16 April 2025 sampai 30 Desember 2025.

Karena itu, Pemuda LIRA meminta Kejati Sultra menelusuri status pekerjaan setelah masa kontrak tersebut, termasuk apakah pekerjaan selesai tepat waktu, apakah terdapat keterlambatan, apakah terdapat perubahan kontrak atau perpanjangan waktu, serta bagaimana proses serah terima pekerjaan dilakukan.

“Kalau ada addendum, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada perpanjangan waktu, harus jelas dasar hukumnya. Kalau terjadi keterlambatan, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. Kalau pembayaran telah dilakukan, harus dapat dibuktikan bahwa pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” ujar Erlan.

Minta Rantai Pembayaran Ditelusuri
Pemuda LIRA juga mendesak pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Menurut Erlan, aparat perlu memetakan rantai kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan progres, verifikasi pembayaran hingga serah terima.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Jika kemudian ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Pemuda LIRA meminta aparat melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan siap menghormati hasil tersebut.

Pemuda LIRA: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pemeriksaan
Erlan yang juga merupakan mahasiswa Magister (S2) Hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Menurutnya, justru proses pemeriksaan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi pihak-pihak yang memang telah bekerja sesuai aturan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Justru kami ingin semuanya terang. Kalau proyek ini bersih, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik seluruh pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau memang ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan negara harus bertindak,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Menyangkut Kepentingan Publik
Pemuda LIRA menilai pengawasan terhadap proyek tersebut menjadi penting karena pembangunan RSUD berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Konawe Kepulauan.

Anggaran sebesar Rp132,3 miliar, menurut mereka, harus menghasilkan fasilitas kesehatan yang sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, laporan ke Kejati Sultra diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan output sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan negara.

Erlan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejati Sultra dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyerahkan laporan beserta bahan yang kami miliki kepada Kejati Sultra. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Prinsip kami sederhana: uang negara harus dijaga, proyek publik harus dikerjakan sesuai kontrak, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Laporan tersebut merupakan pengaduan dari DPD PEMUDA LIRA KONKEP dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan mengenai materi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Redaksi:lintangsultra.com

Popular Articles