Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Mantan Bupati Konut R Jadi Tersangka Dugaan Pencurian, Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

Foto:Ilustrasi

 

KENDARI — lintangsultra.comKasus dugaan pencurian dan pengrusakan aset di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut telah menetapkan R, mantan Bupati Konawe Utara sekaligus mantan calon Gubernur Sultra, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan pihak berinisial J terkait dugaan pembongkaran dan pengambilan rangkaian besi serta mesin crusher yang disebut terjadi pada 6 Februari dan 27 Februari 2026.

Kuasa hukum pihak J, Muh. Baidar Maulid, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Sultra pada 5 April 2026.

Menurut Baidar, sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, pihak pelapor telah membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Sebelumnya sudah kami buka ruang komunikasi, tetapi tidak kooperatif. Bahkan kami menilai ada tindakan intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026 dan sudah cukup lama kami menunggu itikad baik,” ujar Baidar, Sabtu (1/8/2026).

Saksi Sebut Ada Aktivitas Pembongkaran

Baidar mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah sejumlah saksi melihat adanya aktivitas pembongkaran rangkaian besi di lokasi.

Material tersebut, kata dia, diduga dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak pelapor, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari orang-orang di lapangan, mereka mengaku bergerak atas perintah langsung R,” kata Baidar.

Namun, tudingan mengenai adanya perintah tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan. Pembuktian mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Haskin Abidin, menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.

“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Estimasi telah kami lakukan dan bukti-buktinya juga sudah kami kumpulkan serta dilampirkan dalam laporan,” jelas Haskin.

Tiga Orang Disebut Berstatus Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diklaim berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Sultra

Kuasa hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam menangani laporan tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum harus berlaku kepada siapa pun. Equality before the law, semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Muhram.

Kuasa Hukum R Bantah, Soroti Sengketa Kepemilikan

Di sisi lain, pihak R memberikan pandangan berbeda.

Kuasa hukum R, Dedi Ferianto, menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif pidana. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai status kepemilikan aset yang masih disengketakan melalui jalur perdata.

Dedi menyebut pihak R sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Unaaha terkait kepemilikan satu unit mesin crusher.

Gugatan tersebut disebut telah didaftarkan pada 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh.

“Persidangan perdata saat ini sudah memasuki tahapan pembuktian. Kami sebagai penggugat telah menyerahkan empat bukti surat, sementara pihak pelapor selaku tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap R perlu dipertimbangkan kembali karena persoalan kepemilikan aset masih diperiksa melalui jalur perdata.

Ia juga menyinggung konsep prejudicieel geschil, yakni adanya persoalan perdata yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum R Minta Penyidikan Dipertimbangkan

Dedi juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum R telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026.

Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidikan mempertimbangkan terlebih dahulu penyelesaian perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha.

Pihak R berpandangan bahwa kejelasan mengenai status kepemilikan aset merupakan salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Minta Asal-usul Mesin Crusher Ditelusuri

Kuasa hukum R juga meminta penyidik menelusuri asal-usul serta proses pengadaan mesin crusher yang menjadi objek perkara.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan tim operasional, mesin tersebut didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia menyebut proses pengadaan alat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai pembayaran uang muka hingga pelunasan.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dengan menelusuri aliran dana atau follow the money. Fakta transaksi dan dokumen pengadaan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.

Dua Versi Berhadapan, Proses Hukum Jadi Penentu

Perkara ini kini memperlihatkan dua versi yang berbeda.

Pihak pelapor menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Sementara pihak R mempertanyakan penetapan tersebut dengan menyoroti sengketa kepemilikan aset yang masih diperiksa melalui jalur perdata.

Dengan demikian, seluruh tudingan, bantahan, dokumen kepemilikan, transaksi pengadaan maupun alat bukti lainnya masih harus diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Status tersangka juga tidak serta-merta bermakna seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Oyisultra.com
Editor: Lintangsultra.com

Popular Articles