LS, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus ada aroma persekongkolan pada proses lelang proyek tender tahun 2022.
Atas hal itu pula, DPD PPWI Sultra, Meminta Aparatat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022.
Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo saat ditemui di sekretariatnya. Menurut pria yang biasa disapa Pak Jendral, mengatakan bahwa beberapa paket kegiatan tersebut ada yang janggal dan menduga ada proses kongkalikong yang terjadi, sebab rekanan yang dimenangkan dalam proses lelang tersebut yang secara ketentuan menyalahi regulasi yang ada.
Adapun hal yang dimaksud diantaranya :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Lebih lanjut La Songo mengurai bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang dimaksud tidak memenuhi syarat yang harus dilalui seperti :
1.daftar peralatan utama yang disyaratkan di tender.
2.daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan namun wajib ditambahkan dimobilisasi pada saat pelaksanaan kontrak.
3.daftar personil inti
4.pengunaan aspal Buton
5.personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan
6.peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak dilampiri bukti kepemilikan.
7.daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
8.pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
9.nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender yang bersangkutan.
10.kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS.
11.kesamaan dokumen penawaran antar peserta.
Kemudian lanjut La Songo, yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yang tertuang dalam HPS mencapai puluhan milyar.
“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya, insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bisa dipastikan bahwa fisik dari kegiatan yang dimaksud benar-benar mempunyai kualitas,” terangnya.
“Karena melihat hal tersebut kami menilai tidak fair dan merugikan pihak pihak lainnya, maka dari itu dalam waktu dekat PPWI Sultra bakal mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH untuk kemudian melaporkan persoalan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.