Beranda blog Halaman 31

Praktisi Hukum Asal Sultra Nasruddin Soroti Kasus Dugaan Korupsi Perizinan PT Midi

0

Nasruddin, SH., MH

LS, Sultra – Terkait kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Walk Out dari ruang persidangan pasca kasus PT Midi Utama Indonesia menuai sorotan, termasuk praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara Nasruddin,.S.H., M.H., memiliki pandangan yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia melibatkan Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana, dan Sulkarnain Kadir.

Saat ditanya mengenai pendapatnya soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia, Nasruddin.,S.H.,M.H., selaku praktisi hukum mengatakan bahwa harus dilihat dulu pasal yang didakwakan.

“Pasal yang diterapkan pasal berapa, kalau perkara ini ada beberapa orang maka dalam dakwaan itu harus ada pasal 55 atau pasal 56, karena mendakwa orang menguraikan peristiwa locus dan tempus kemudian apa yang dilakukan oleh orang-orang yang didakwa itulah ditentukan pada bagian akhir, misalnya si A melanggar pasal sekian ternyata lebih dari satu orang akan ada pasal 55,” jelas Nasruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Nasruddin juga menjelaskan mengenai Pasal 55 yang tidak digunakan pada perkara Sulkarnain Kadir.

“Di perkara Ridwansyah Taridala dan Syarif ada pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP, kenapa di perkara Sulkarnain Kadir tidak ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, padahal perkara split,” jelasnya

Advokat senior itu pun menuturkan bahwa kalau pasal 55nya hilang bagaimana mau membuktikan.

“Dengan tidak adanya pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan itu kabur, seharusnya eksepsi PH harus dikabulkan, hanya saja saya melihat pengadilan tidak mengabulkan eksepsi PH supaya jaksa tidak malu, tidak dianggap profesional, jadi dari sisi mana hakim berat sebelah kepada terdakwa?” ucapnya penuh tanya.

Menurut Nasruddin jika eksepsi pengacara dikabulkan pasti akan malu.

“Harusnya ketika dieksepsi kabulkan saja eksepsi pengacara, mungkin Hakim untuk supaya Jaksa ini tidak hilang mukanya, maka ditolaklah eksepsinya, bersyukurlah sama hakim dia tidak terbitkan putusan sela itu bahwa dakwaan itu kabur, sehingga dipersidangan membuat suatu pola seolah-olah mereka itu memenuhi aturan hukum padahal kemudian ada yang dia langgar hukumnya,” Kata Nasruddin

Bukan hanya itu Nasruddin menegaskan bahwa orang hukum membalas sesuatu dengan analisa hukum.

“Orang hukum membalas sesuatu dengan unsur-unsur hukum bukan membalas itu dengan perbuatan lainnya, bukan dengan aksi anarkis apalagi tendang pintu sudah contempt of court, nah gimana kalau di kantornya saya disidik, lalu saya keluar dari kantornya yang saya tendang pintu pasti dia tidak suka, bagaimana dengan pengadilan tempat itu harus dihargai hakim saja dipanggil yang mulia,” tegas Nasruddin.

Ketika ada saksi yang mencabut keterangannya dalam persidangan itu sah-sah saja kata Nasruddin

“Kalau ternyata ada saksi-saksi yang mencabut keterangannya di persidangan itu wajar dan sah tidak ada larangan untuk mencabut karena boleh jadi pada saat proses penyidikan dia merasa tertekan, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dipersidangan dan itu sangat jelas aturannya kan,” katanya.

Dengan lugas Nasruddin mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum.

“Yang terungkap di persidangan itu menjadi fakta hukum, fakta-fakta yang terungkap itulah yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim apakah benar orang ini melakukan perbuatan yang sebagaimana dengan dakwaan atau tidak, lalu kemudian ada satu unsur yang tidak terpenuhi harus bebas karena mendakwa orang kemudian memutus orang harus penuh semua analisis-analisis dalam dakwaannya di pasal itu,” ujar Nasruddin.

“Untuk pertama apakah setiap orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Misalnya namanya si A ternyata cocok tapi unsur lagi, unsur berikutnya harus dikaji kembali, kalau dia bilang ada gratifikasi atau ada pemerasan siapa yang menyerahkan uang siapa yang meminta uang, lalu dibilang orang menyerahkan uang kemudian apakah uang itu menjadi barang bukti kan tidak ada bicara uang, bicara dengan pemerasan barang bukti, mana uangnya sita uangnya jadi apa yang di gratifikasikan, jangan orang setelah mencabut keterangannya tidak setuju lantas Walk out itu sama dengan menghina pengadilan, content of court, boleh juga d tafsirkan menghalang-halangi penyelesaian perkara di pengadilan,” tambahnya.

Menurutnya ada forum-forum lain yang dapat dilakukan jika tidak sepakat dengan putusan majelis hakim.

“Katakan dihukum kalau tidak setuju ajukan banding, silakan kau banding atau kasasi kan ada aturannya, sekarang kita balik kalau tidak setuju putusan kau kasasi tidak usah ribut-ribut di persidangan, biasanya orang yang ribut-ribut itu yang rendah IQnya rendah pemikirannya, makanya arogansi yang muncul,” tutur Nasruddin.

Saat di tanya masalah dugaan penghinaan pengadilan, Nasruddin mengatakan itu juga bisa di tafsirkan menghalangi proses penyelesaian perkara.

“Iya masuk penghinaan terhadap pengadilan dia juga menghalangi proses penyelesaian perkara karena dia tidak mau datang sidang padahal di kejaksaan itu masih banyak orang-orang cerdas, sekarang kalau udah bebas di kasasi lagi maki-maki Mahkamah Agung, menggunakan cara-cara panggil orang demo di Mahkamah Agung merasa tertekan sehingga dia harus balik keputusan itu kan bukan mau menegakkan hukum,” terangnya.

“Hanya orang-orang yang berjiwa kerdil seperti itu orang yang punya kemampuan kenapa tidak menghadapi, buktikan apa yang perlu kau buktikan, dakwaan membuktikan bahwa orang ini bersalah pengacara membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah masing-masing ajukan bukti, jalani saja kalau mau terlihat profesional, berapa banyak jaksa yang saya sudah temui santai-santai mereka karena dia punya kemampuan,” sambung Nasruddin.

Nasruddin menambahkan bahwa kadang-kadang isi BAP di copy paste.

“Kan jelas itu pasal 185 ajukan pertanyaan sebagaimana keinginan jangan lantas lagi di dalam tuntutan itu bukan fakta sidang yang dibikin dalam keterangan saksi tapi mau-maunya dia, ya ikuti saja BAP padahal yang harusnya fakta persidangan berdasarkan berita acara persidangan seperti yang tercantum dalam tulisan panitera pengganti, kadang-kadang di BAP saja yang di copy paste cari keterangan persidangan dituntutan itu yang tidak bagus,” imbuhnya Nasruddin.

Saat dimintai tanggapan mengenai ketua majelis di ganti, Nasruddin bilang bahwa harusnya jaksanya juga diganti.

“Kalau yang walk out itu, ganti juga jaksanya, main fair hakim diganti Jaksa diganti ya sudah kenapa takut, kalau mau jalankan aturan,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, ada indikasi kesalahan pada dakwaan sehingga ada dugaan lempar batu ke pengadilan.

“Berdasarkan dugaan saya, saya menduga ada kesalahan dalam dakwaan, kemungkinan bebas kan kita orang hukum sudah tahu, ya buatlah masalah lemparlah batu itu ke pengadilan memang pengadilan itu tidak tahu, jangan begitu kita menzolimi orang apalagi sesama institusi negara sama-sama penegak hukum, tinggal kemampuan masing-masing, saya katakan seperti itu karena ada dugaan kesalahan dalam dakwaan, tegakkanlah aturan dengan caranya jangan kemudian mencoretkan ini sangat memalukan di Sulawesi Tenggara ada yang wolk out, jangan dikira bahwa walk out itu baik, justru kita malu dengan cara-cara seperti itu,” terangnya.

Nasruddin.,S.H.,M.H., juga bilang bahwa Pasal 185 (1) KUHAP berbunyi, “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

“Dugaan penghinaan itu adalah Kategori contemp of court, penghinaan terhadap pengadilan, jika tidak mau menghadiri sidang bisa juga di kategorikan menghalangi proses penyelesaian di pengadilan, jangan mencoreng wibawa pengadilan ini casu aparat penegak hukum,” tegas Nasruddin.

Soal vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) menurut Nasruddin masih ada ruang-ruang seperti kasasi dan lain.

“Kalau perkara bebas di PN, silahkan kasasi, jangan suatu perkara di bebaskan di PN lantas hakimnya dianggap berat sebelah lantas maki-maki hakim, jika kemudian putusan dikuatkan Mahkamah Agung, apakah hakim agung juga mau di maki? Kita sebagai aparat penegak hukum perlihatkan kepada masyarakat bagaimana menegakkan hukum dengan cara yang tidak melanggar hukum atau aturan, argumentasi hukum lawannya argumentasi hukum,” terangnya.

Sebagai penutup dalam keterangan tertulisnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa di kejaksaan masih banyak jaksa yang profesional dan cerdas.

“Jadilah aparat penegak hukum yg profesional, kalau tidak senang dengan pengadilan ganti saja jaksanya, di kejati dan kejari masih banyak jaksa yang cerdas dan santun, ada pak Malino, pak Tajudin, pak Rahmat, ada Kasi Intel dan Pidsus Kejari Kendari,” tutup Nasruddin.

Reporter: Chandra Saputra

Pemerintah Desa Bima Maroa Salurkan BLT Tahap III kepada 45 KPM

0

 

LS, Konsel – Pemerintah Desa Bima Maroa, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahap III Tahun 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (24/11/2023).

Bantuan Langsung Tunai tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Bima Maroa Husen, S.KM di Balai Desa Bima Maroa dengan dihadiri oleh Kapospol Andoolo Barat Bripka Sirajudin, Kaur Keuangan Aleks Prayoga, S.Kom., Anggota BPD Bima Maroa, dan masyarakat penerima BLT.

Kepala Desa Bima Maroa Husen menyampaikan, penerima BLT-DD di Tahap III ini menerima bantuan sebesar Rp 900.000 selama 3 bulan yakni bulan Juli sampai September 2023.

Kepala Desa Bima Maroa bersama Kaur Keuangan serahkan BLT kepada lansia dirumahnya

“Hari ini kita salurkan BLT-DD Tahap III kepada 45 KPM yang dibayarkan selama 3 bulan, yakni mulai Juli sampai September dengan total yang diterima Rp. 900.000 per orang,” ucap Husen.

Husen menyampaikan, untuk kategori penerima BLT pihaknya telah melakukan seleksi kepada warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Penerima BLT ini kebanyakan adalah warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, janda miskin dan masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori miskin yang memang layak untuk menerima BLT,” jelas kepala desa.

“Selain membagikan langsung BLT di balai desa, kami juga mengantarkan uang BLT ke rumah warga penerima yang sudah lansia dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk datang ke balai desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” imbuhnya.

Husen berharap dengan adanya BLT ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang kurang mampu serta meringankan beban hidup mereka.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Editor : Agus

SPBU Teratai Diduga Prioritaskan Truk Tronton Isi Solar Subsidi, Sejumlah Sopir Angkutan Umum Lakukan Protes

0

Antrian kendaraan di SPBU Teratai

LS, Kendari – Sebelumnya beredar video sopir truk angkutan umum dan sopir kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton yang mengisi solar subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video beredar.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi dibatasi harus habis yang campur dexlite dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya didalam video.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antrian truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 tahun 2018, pendistribusian BBM solar subsidi hanya diperuntukkan sebagai berikut :

Usaha kecil;
Usaha perikanan;
Usaha pertanian;
Alat transportasi dan
Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak di bidang industri.

Kemudian, pada Pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar Subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
banyak 40 liter/unit;
Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan
paling banyak 50 liter/hari;
Kendaraan bermotor roda empat lintas kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Sementara itu terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian, hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.

Publisher: Chandra Saputra

Kembangkan Kasus Pencurian Alkon, Polsek Palangga Berhasil Ungkap Curanmor

0

 

LS, Konsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga, Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin air (alkon) yang dilaporkan oleh korban atas nama Nur Solikhin warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, pada 3 Agustus 2023 yang lalu.

Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian alkon tersebut terjadi pada Rabu (27/7/2023) tengah malam.

“Sesuai laporan polisi oleh saudara Nur Solikhin, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang berada di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,” ucap Kapolsek, Sabtu (18/11/2023).

Dalam penjelasannya, IPDA Anton mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta penyelidikan oleh pihak Polsek Palangga, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian alkon dengan inisal OS (21) dan MRS (16) pada Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Anton juga mengatakan bahwa masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut pihak penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.

“4 kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku dijual di wilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel dan saat ini 4 kendaraan tersebut kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari,” jelasnya.

Kapolsek Palangga juga menambahkan bahwa dua terduga pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel guna menjalani proses hukum.

“Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata IPDA Anton Ansar.

Reporter: chandra Saputra

Bupati Konsel Buka Porseni PGRI Tingkat Kabupaten Tahun 2023 di Kecamatan Lainea

0

 

LS, Konsel – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2023 mulai bergulir dan dilaksanakan sejak hari ini, Kamis (16/11/2023).

Pembukaan Porseni PGRI ditandai dengan pawai defile yang diikuti seluruh pengurus dan anggota PGRI 25 Cabang se-Kabupaten Konawe Selatan.

Porseni dalam rangka memeriahkan HUT PGRI ke-78 ini dibuka langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST., MM., dan turut dihadiri Wakil Bupati Rasyid, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Hj St Chadidjah, S.Sos M.Si, Ketua PGRI Erawan Supla Yuda, S.Pd M.Pd, Ketua Koni Adi Jaya, B.Bus, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Konsel.

Kegiatan selama 7 (tujuh) hari ini mulai dilaksanakan pada 16 November 2023 hingga 21 November 2023, dipusatkan di Lapangan Sandai Desa Lainea, Kecamatan Lainea.

Bupati Surunuddin saat membuka kegiatan mengatakan Porseni adalah ajang silaturahmi dan menjalin persahabatan juga untuk meningkatkan kebugaran jasmani, kesehatan mental, emosional dan sosial dalam membangun karakter sehingga dapat memulihkan SDM Indonesia khususnya di Konsel yang lebih unggul, cepat dan bangkit lebih kuat

“Dikarenakan peserta adalah para pendidik maka tidak perlu ditanyakan keprofesionalitas dan sportifitas bertanding sebab para guru sebagai tauladan semua hal,” ucapnya.

Surunuddin meminta peserta menjadikan Porseni sebagai tonggak perjuangan untuk mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga guna meraih derajat kesehatan, menuju insan yang kuat, tangkas, berintegritas, sportif dan disiplin.

Senada dengan Bupati Konsel, Ketua PGRI Konsel Erawan Supla Yuda menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan selain membangun silahturahmi antar anggota PGRI, juga untuk menumbuhkembangkan potensi dan prestasi olahraga dan kreatifitas seni, serta ajang seleksi atlet dan seni untuk menjadi utusan PGRI Konsel pada ajang Porseni Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Adapun Cabang Olahraga yang dipertandingkan yakni sepak bola, bola voley, bulutangkis dan senam kreasi PGRI, sedang lomba seni diisi lagu solo, paduan suara dan vokal grup, juga bakti sosial dan seminar pendidikan,” jelasnya.

Reporter: Chandra Saputra

Mahasiswa Sesalkan Perilaku Anarkis Oknum JPU Tendang Pintu Ruang Sidang Saat Sidang Perkara Dengan Terdakwa SK

0

 

LS, Konsel – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (16/11/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas kelakuan oknum Jaksa Penuntut Umum yang melakukan tindakan arogansi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan perkara Nomor 26/Pid.Pus-TPK/2023/PN Kdi pada hari Rabu, 15 November 2023.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas perilaku Jaksa Penuntut Umum yang telah menjatuhkan marwah peradilan,” teriak Jenderal Lapangan Masyhur pada saat menyampaikan orasi.

Dalam aksi itu pendemo menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang dengan menendang pintu ruang sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap penyelenggaran peradilan (Contempt of Court) hal tersebut sebagai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka menduga Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah tidak dapat lagi mempertahankan dalil-dalilnya karena proses pembuktian dalam persidangan tersebut semakin menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga melakukan tindakan yang anarkis.

Tindakan itu, kata mahasiswa, telah mencederai marwan peradilan padahal seharusnya JPU fokus mengikuti dan memperkuat dalil-dalil atas dakwaannya. Karena dalam perkara pidana kita kenal asas “In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores” yang atinya “Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya”.

Dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa mantan Walikota Kendari tersebut, mereka menilai majelis hakim telah memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pihak JPU maupun terdakwa dalam rangka menimbulkan keyakinan hakim dengan fakta-fakta yang ada.

Masyhur yang juga sebagai Mahasiswa Hukum Tata Negara di IAIN Kendari menerangkan gelagat Jaksa Penuntut Umum mengindikasikan sedang menunda-nunda kepastian hukum, padahal dalam sistem peradilan di Indonesia menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal tersebut bertujuan demi terciptanya peradilan yang efektif dan efisien.

“Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut untuk tidak melupakan apa yang menjadi asas peradilan yang ada dalam sistem peradilan di Indonesia,” beber Masyhur.

Mereka juga menuding tuduhan jaksa terhadap majelis hakim merupakan tuduhan yang tidak berdasar, cenderung ingin mengintervensi hakim dan menghalangi proses persidangan yang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan tersebut.

Indikasi itu semakin kuat, kata mahasiswa, karena lima JPU tersebut yakni Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud dan Zainuddin memilih meninggalkan ruang sidang setelah meminta majelis hakim diganti untuk perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI). Mereka juga menyatakan tak akan mengikuti sidang ketika majelis hakim belum diganti.

“Kami menduga Jaksa Cenderung ingin menghalang-halangi proses peradilan yang sedang berlangsung saat ini,” jelasnya.

Reporter: Laode Sunandar

Sekda Chadidjah Nahkodai Korpri Konsel Masa Bakti 2023 – 2028

0

 

LS, Konsel – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Masa Bakti Tahun 2023 – 2028 resmi dikukuhkan, di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Kamis (16/11/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Hj St Chadidjah, S.Sos M.Si., didapuk jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri, yang dikukuhkan oleh Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dra. Hj Zamuriah, M.Si.

Bupati Konsel H Surunuddin dalam sambutannya usai menyaksikan pelantikan menyampaikan selamat dan sukses atas pengukuhan Korpri Konsel yang pertama kali dilaksanakan, semoga dapat mengemban amanah dengan baik

“Berharap anggota Korpri dari 5.887 ASN di Konsel yang terdiri 5.105 PNS dan 782 P3K bisa mendorong terwujudnya good governance, pelayanan publik lebih prima dengan dukungan penggunaan teknologi dan informasi digitalisasi birokrasi serta membangun kemitraan dengan pihak diluar pemerintahan,” ucap Bupati Surunuddin.

Sejalan dengan itu,  Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengatakan, melalui wadah Korpri mampu memberikan perlindungan dan jalur aspirasi terhadap permasalahan permasalahan ASN dan dituntut bersinergi sehat dalam mendukung kebijakan dan program pemeritah.

“Korpri harus mampu merubah mindset bahwa ASN bukan dilayani tapi melayani, mampu mengubah dan menerapkan e-goverment untuk meningkatkan kinerja, inovatif dan kecepatan kredibilitas pelayanan ke masyarakat,” pesan Bupati Surunuddin.

Surunuddin menegaskan agar Korpri menunjukkan jati diri sebagai wadah abdi negara yang terpercaya serta dengan gotong royong, termasuk menjaga netralitas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah ditengah sedang berjalannya tahapan pesta demokrasi pemilihan umum.

Wakil Ketua Pengurus Korpri Provinsi Sultra, Hj Zamuriah mengatakan organisasi Kopri merupakan wadah organisasi Pegawai RI diharapkan dapat persatukan serta menampung aspirasi segenap pegawai dalam mengembangkan tugas pokoknya sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat, untuk itu Korpri harus dapat memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi.

Tahun ini, Dewan Pengurus  Korpri Sultra masa bakti 2021 – 2026, saat ini sedang melakukan tahapan konsolidasi, pemantauan dan penguatan organisasi.

“Olehnya pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Konsel menjadi penting untuk dijadikan momentum konsolidasi, penataan dan penguatan organisasi bagi jajaran Korpri di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra, baru 3 Kab/Kota yang telah dikukuhkan yaitu Kolaka, Kolaka Utara dan Konawe, sedangkan Kabupaten Konawe Selatan yang keempat. Sementara Muna Barat, Buton dan Kolaka Timur sudah keluar SKnya, menunggu waktu pengukuhan,”Dan ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah melakukan proses pengusulan pengurus,” tukasnya.

Sementara, Sekda St Chadidjah yang barusan diamanahkan sebagai Ketua Dewan Korpri Konsel menyampaikan bahwa bersama seluruh dewan pengurus akan bekerja giat sesuai tupoksi masing masing dengan mengimplementasikan program kerja pimpinan daerah melalui RPJMD, yang bertujuan membangun dan memperkokoh integritas, menciptakan birokrasi transparan dan akuntabel.

“ASN sebagai ujung tombak pelayanan wajib mempermudah pelayanan, cegah pungli, lebih disiplin, berkinerja, beretika dan tidak memberatkan masyakarat,” terangnya.

Kedepan, lanjut mantan Kadisperindag Konsel ini, banyak program kerja yang akan dilaksanakan dengan melakukan penyusunan secara seksama dan terukur terlebih dahulu, termasuk konsolidasi dan penataan organisasi disemua tingkat kepengurusan.

“Pada intinya sebagai anggota Korpri dituntut bisa melayani masyarakat dengan makin cepat, baik, mudah dan makin murah yang dilakukan bersama-sama yang mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,” ucapnya.

“Dengan integritas, kita tegakkkan kembali eksistensi Korpri dalam mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sesuai tagline menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat,” imbuh Sekda St Chadidjah.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra

Tepat HUT ke-16 PPWI, Sekretaris PPWI Kalsel Ichal iloenx Raih Penghargaan Karya Tulis Terbaik

0

 

LS, Banjarbaru – Bertepatan di Hari Ulang Tahun ke-16 Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang jatuh pada tanggal 11 Nopember 2023, Sekretaris PPWI Kalsel, Faisal meraih penghargaan Kompetisi Karya Literasi Sasirangan (KKLS) 2023.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan pada puncak acara kegiatan Pamor Borneo 2023, yang bertempat di Auditorium Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Komplek Aulia Raya, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (11/11/2023).

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini bertujuan mendorong pengembangan sekaligus mengajak generasi muda untuk mencintai kain khas Kalsel Sasirangan.

KKLS 2023 merupakan lomba karya literasi berupa penulisan artikel, video jurnalistik, dan audio jurnalistik yang diikuti oleh masyarakat umum, pelajar SMA/sederajat, mahasiswa, dan jurnalis.

Ada total tujuh kategori yang dikompetisikan. Pertama, Kategori Umum, berupa kompetisi penulisan artikel. Kedua, Kategori Pelajar SMA/sederajat, berupa kompetisi penulisan artikel. Ketiga, Kategori Mahasiswa, berupa kompetisi penulisan artikel.

“Khusus untuk Kategori Jurnalis, BI Kalsel menyiapkan empat sub-kategori yang bisa diikuti oleh awak media yang berkantor di Kalsel. Mulai dari Media Cetak, Media Daring (Online), Media Televisi, dan Media Radio,” kata Kepala Perwakilan BI Kalsel Wahyu Pratomo.

KKLS 2023 dengan tema “Aku Bangga Sasirangan Bermakna”, berhasil menjaring 185 karya literasi dari berbagai kategori peserta, termasuk masyarakat umum, pelajar SMA/sederajat, mahasiswa, jurnalis cetak, jurnalis elektronik, jurnalis radio, dan jurnalis televisi. Sebagai salah satu pemenang KKLS 2023, Ichal iloenx -sapaan akrab Faisal- mengikutsertakan karyanya yang berjudul “Sekeping Asa di Kampung Sasirangan”.

Dalam artikel yang telah dimuat di media online iloenxnews.com tanggal 30 September 2023 ini, diceritakan sosok perempuan Gusti Sri Rahayu (47), seorang pengrajin kain Sasirangan turun-temurun tiga generasi yang dulunya sebelum era covid pernah diajak mengikuti expo kerajinan di Jakarta dan Yogyakarta. Pasca pandemi, di saat Ayu -sapaan akrabnya- mau bangkit, harga bahan baku produksi seperti kain dan obat pewarna sudah meroket tajam. Daya beli konsumen otomatis turun, dan mereka jika datang membeli selalu ingin murah, di sinilah ia tidak sanggup bertahan.

Masih dalam tulisan ichal iloenx, dulu beberapa tahun lalu pernah ada pembinaan pemerintah dari dinas perdagangan, cuma sekarang tidak pernah lagi. Pernah juga ada bantuan dari dinas sosial berupa kompor dan panci.

Nah, yang belum ada bantuan bahan baku. Karena itu yang menjadi kendala utama mereka. Ia berharap ada perusahaan atau pihak perbankan yang bersedia mengucurkan CSRnya kepada pengrajin. Mereka pun siap menjadi UMKM binaan dari si penggelontor modal.

Selain menggelar KLLS 2023, kegiatan Pamor Borneo 2023 ini juga diikuti 35 UMKM unggulan di Kalsel yang berorientasi ekspor, melanjutkan upaya promosi UMKM pada kegiatan South Borneo Expo di Surabaya pada 6 hingga 8 Oktober lalu yang diikuti 19 UMKM unggulan.

“Dari pilar pariwisata, upaya mempromosikan Geopark Meratus terus dilakukan guna memperkenalkan keindahan alam dan budaya, sekaligus mengundang wisatawan domestik dan mancanegara datang ke Kalsel. Hal ini sejalan dengan upaya pengembangan Geopark Meratus yang tengah dalam proses penetapan menjadi UNESCO Global Geopark,” Wahyu menegaskan.

Acara juga dihadiri oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor. Paman Birin -sapaan akrab gubernur- mengatakan Pemerintah Provinsi Kalsel terus mendorong transformasi ekonomi menuju sektor berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata. Hal itu sejalan dengan upaya mempersiapkan Kalsel sebagai pintu gerbang dan penyangga Ibu Kota Negara Nusantara.

Pamor Borneo 2023, yang berlangsung pada 9-11 November 2023, dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan perbankan, instansi vertikal, pimpinan satuan kerja perangkat daerah, serta asosiasi dan pelaku usaha di Kalsel. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pertunjukan artis penyanyi nasional Raisa, disaksikan oleh sekitar 1.000 pengunjung yang turut membeli produk UMKM selama acara berlangsung.

Publisher: Chandra Saputra

Polres Konsel Mendapat Kunjungan Tim Divisi Humas Mabes Polri

0

 

LS, Konsel – Tim Divisi Humas Mabes Polri melakukan kunjungan ke Polres Konawe Selatan dalam rangka Pemberdayaan Pengembangan Potensi Tingkat Satuan Wilayah (PENSATWIL) T.A 2023, Kamis (16/11/2023).

Tim dari Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin oleh Kabag Pensat Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK.,MH didampingi Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H dan IPDA I Dewa Gede Yudha, P.A.P.,S.Kom serta BRIGADIR Amanda Silfia, S.H.

Kedatangan Tim Divisi Humas Mabes Polri di Polres Konawe Selatan disambut langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH., SIK, M.Si, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Konsel, para Kapolsek Jajaran, para Kasi, Kanit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas Polres Konsel.

“Hari ini kita mendapatkan kesempatan kunjungan tim dari Divisi Humas Mabes Polri, oleh karena itu, manfaatkan kegiatan ini untuk mendukung tugas – tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Konawe Selatan,” kata Wisnu Wibowo.

“Dengan keterbatasan personel humas yang kami miliki, kami berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan dengan bersinergi dan menjalin silaturahmi dengan para jurnalis media online yang ada di Kabupaten Konawe Selatan,” terang Kapolres.

Ketua Tim Divisi Humas Kombes Hendra Rochmawan, SIK.,MH menyampaikan bahwa Penguatan Peran Humas Polri di tengah kemajuan teknologi saat ini, Humas merupakan bagian yang sangat penting dan menjadi fungsi utama Polri dalam menyampaikan informasi dan penerangan kepada masyarakat sehingga fungsi kehumasan perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan kehumasan pada satuan tingkat kewilayahan.

Selain itu juga, turut diberikan panduan terkait pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendukung tugas -tugas kepolisian.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra

Ketua DPC PPWI Konkep Akan Laporkan Kontraktor Nakal di Konawe Kepulauan

0

 

LS, Konkep – Terdapat beberapa proyek pembangunan dan peningkatan jalan yang saat ini dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga kuat dibangun asal jadi.

Salah satu proyek yang diduga keras dikorupsi jika mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2017-2018 dalam pengaspalan yakni Peningkatan Jalan SP.3 Batumea-Bobolio (Lingkar Pulau Wawonii) oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Nomor Kontrak HK 0201-Bb21.2.2/156.5 dengan nilai kontrak Rp 35.501.736.000 (Tiga Puluh Lima Milyar Lima ratus Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)

Pelaksana proyek atas nama PT Cahaya Mitra 999 ditargetkan merampungkan pekerjaan dalam kurun 122 hari kalender.

Sehubungan dengan dugaan kelalaian diatas, maka Ketua DPC PPWI Konawe Kepulauan, Rahmat Taslim S.H. akan melaporkan pelaksana dari proyek tersebut.

“Saya akan melaporkan kontraktor pelaksana dari proyek ini, untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang” ucap Rahmat, Senin (13/11/2023).

Selain akan melaporkan kontraktor pelaksana proyek tersebut, Ketua DPC PPWI Konawe Kepulauan itu juga memberikan keterangan mengenai proyek tersebut
“Pengaspalan ini diduga kuat mengurangi ketebalan aspal. Secara kasat mata, lapisan aspal yang dibangun ini tidak mencapai ukuran minimal Standar Nasional Indonesia” imbuhnya.

Selanjutnya, Rahmat Taslim mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap pembangunan jalan yang lain seperti pembangunan Jalan di Lebo-Dimba di Kecamatan Wawonii Timur – Wawonii Timur Laut yang dilaksanakan oleh CV. Swara Askana dengan nilai RP 13.300.000.000 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang diduga keras menggunakan suplit batu gunung dan suplit Moramo.

Termasuk Peningkatan Jalan Nambo Jaya – Roko-roko yang menggunakan anggaran sebesar Rp 16.651.226.000 (Enam Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), serta peningkatan/rekonstruksi jalan Lawey-Wawouso dengan biaya Rp 5.221.278.000 (Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang juga diduga terdapat pelanggaran.

“Semestinya pihak konsultan supervisi dan kontraktor pelaksana dapat bekerja secara profesional, sehingga kualitas pekerjaan itu dapat dinikmati masyarakat,” ujar Rahmat Taslim.

Awak media lintangsultra.com mencoba mengonfirmasi PPK kegiatan, namun PPK tidak berada dilokasi.

Lalu awak media ini meminta keterangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan dan kepala dinas memberikan keterangan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan, tinggal pengaspalan lagi menunggu aspalnya datang.

Reporter: Fikram Taslim