Beranda blog Halaman 16

Diduga Debt Collector PT Mandiri Utama Finance Kendari Tipu Uang Angsuran Nasabah

0
  1. KONAWE SELATANlintangsultra.com Suriani S.AB Nasabah PT Mandiri Utama Finance asal desa lalonggombu, kecamatan andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditipu oleh Oknum debt collektor saat melakukan pembayaran angsuran mobil miliknya.” Rabu (23/04/2025)

    ‎Berawal dugaan penipuan terungkap bermula Disaat hendak membayar angsuran mobil miliknya melalui Indomaret, tetapi nomor kontrak saya telah terblokir akibat saya menungak, sehingga mewajibkan dirinya untuk membayar secara tunai.

    ‎”Saya mau bayar lewat Indomaret seperti biasa, tetapi karena saya menunggak sistem PT Mandiri Utama Finance memblokir kontrak saya.

“Untuk dapat membayar angsuran harus bayar secara tunai, saya bayar melalui karyawan penagi PT Mandiri Utama Finance debt collector bayar 2 bulan angsuran.

ternyata Debt colector nya memasukan uang angsuran saya hanya satu (1) bulan yakni angsuran ke 22
Sedangkan angsuran ke 23 dia tidak bayarkan, padahal kuitansi pembayaran saya dikasi 2 bulan sesuai angsuran yang saya bayar,” terang Suriani

‎Lebih lanjut, Suriani menjelaskan dirinya baru mengetahui masih memiliki tunggakan saat hendak membayar angsuran mobil ke 24 melalui Indomaret.

‎”Saya baru tau kalau saya masih punya Tunggakan setelah saya mau bayar angsuran ke 24 melalui Indomaret, saya telfon debt Colector nya,” kenapa saya masih punya Tunggakan sementara saya sudah lunasin tunggakan saya yang angsuran ke 22 dan 23, debt colector nya menyampaikan biasa ji ibu sistem PT Mandiri Utama Finance suka eror kalau nasabah habis menunggak,” jelasnya

‎Merasa ada kejanggalan, Suriani meminta agar mengirimkan history pembayaran angsuran mobil miliknya.

‎”Ternyata history yang dia kirimkan kesaya sudah di edit, saya bandingkan dengan history yang saya minta langsung melalui kantor PT Mandiri Utama Finance ada perbedaan,
sementara dari kantor PT Mandiri Utama Finance saya baru membayar angsuran ke 22 angsuran sedangkan ansuran saya yang 23 tidak masuk,”jelasnya.

‎Suriani berharap PT Mandiri Utama Finance untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar dirinya merasa nyaman dalam melunasi kredit mobil miliknya.

‎”Saya berharap Direktur PT Mandiri Utama Finance Kendari untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan Colector nya, karena saya sudah menyelesaikan kewajiban ku, tinggal colector yang tidak amanah,”harapnya

‎Suriani menuturkan jika dirinya masih terus didesak oleh colector maupun manajement PT Mandiri Utama Finance ia akan membawa kasus penipuan tersebut ke ranah hukum.

‎”Kalau saya masih di tagih tagih terus sama colector baru nya PT Mandiri Utama Finance, karena katanya colector tempat ku menyetorkan angsuran ke 22 dan 23 sudah di pecat, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan menuntut manajemen PT Mandiri Utama Finance dan colector yang menipu saya, karena mereka, saya merasa terganggu dan usahaku terganggu akibat di telfon telfon terus.”pungkasnya

‎Semetara itu, Hand Collection PT Mandiri Utama Finance Kendari, Lm. Tambrin, membenarkan ada anggotanya yang menggelapkan dana nasabah.

‎”Ohh iya baik pak, sudah sempat ibu suriani ke kantor juga bahas kejadian ini, Jadi memang infonya ibu suriani transferkan uang ke dede ini untuk pembayaran 2 bulan angsuran, hanya yang terinput itu di kantor cuman 1 bulan, Itu di luar sepengetahuan kami juga, karena pembayaran yang di lakukan ibu suriani langsung transfer ke rekening pribadi ini dede, Ketahuannya ketika ibu suriani datang ke kantor, dan Ini sudah kami tanya sama yang bersangkutan infonya dia mau menggantikan dananya ibu Suriani, tapi mungkin prosesnya dengan cara dia cicil, Bgitu infonya pak,” jelasnya

‎Lebih lanjut, Tambrin menambahkan nasabah yang digelapkan dana angsurannya akan diberikan keringanan denda tunggakan akibat kelalaian anggota nya.

‎”Kalau untuk denda nanti di bantu di kurangi pak,”ujarnya

‎Tambrin juga menuturkan, dirinya telah memberhentikan anggotanya yang telah menggelapkan dana nasabahnya.

‎”Kami keluarkan dari kantor pak, karena sudah merusak integritasnya sendiri,” tandasnya

‎Laporan::tim

Bantah Pemberitaan Hoax‎, Kades Punggawukawu Bakal Menempuh Jalur Hukum

0

‎Foto istimewa: Agusman kades Punggawukawu

 

‎KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kepala Desa (Kades)  Punggawukawu, Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membantah tudingan pemberitaan yang dimuat salah satu media lokal di Sulawesi Tenggara (Sultra)

‎‎Agusman, kepala desa punggawukawu angkat bicara adanya tudingan di salah satu pemberitaan media online, terkait pekerjaan jalan yang di kerjakan asal asalan, menurut Agusman tidak berdasar dan hanya berita Hoax.

‎‎”Saya sangat miris melihat pemberitaan tentang pembangunan yang saya lakukan, apa indikator nya kalau jalan yang di buat itu asal asalan,” ujar Agustam kepada awak media ini, Sabtu (19/04/2025)

‎Agusman menjelaskan pengerjaan jalan yang di beritakan dikerjakan secara asal asalan, menurutnya dilakukan secara prosedur dengan menyerahkan penuh kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta melibatkan Badan Permusyawatan Desa (BPD)  dan masyarakat setempat untuk mengawasi pengerjaan jalan tersebut.

‎”Jalan Itu dikerjakan sama (TPK) Tim Pelaksana Kegiatan) serta diawasi juga sama BPD dan masyarakat, wargapun tidak mungkin biarkan jalan yang mereka usulkan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) akan di kerjakan asal asalan, Itukan lucu,”ujarnya

‎‎Lebih lanjut agusman, menyayangkan pemberitaan yang membawa nama desanya tidak dikonfirmasi ke dirinya terlebih dahulu.

‎‎”Saya ini bukan wartawan tapi undang undang pers tahun 1999 saya sudah baca dan pahami Mestinya ketika wartawan memberitakan perlu namanya keseimbangan pemberitaan, agar publik tidak tersesat terhadap pemberitaan yang disajikan,” tambahnya

‎Agusman menuturkan dirinya dan masyarakat bersepakat akan  membawa pemberitaan Hoax dan sepihak ke ranah hukum.

‎”Tadi malam kami sudah musyawarah, kami bersepakat untuk menempuh jalur hukum, insyaallah Senin ini kami akan melakukan pelaporan ke Polres,” katanya

‎Agusman menuturkan, dirinya telah sering dimintai bantuan oleh pemuda yang mengaku sebagai toko Pemuda Konsel yang bernama M Nurlan.

‎‎”Kalau itu yang nama Nurlan sudah sering minta bantuan sama saya, saya sering juga bantu dia tapi ketika dia datang melihat pembangunan di desa saya dia tidak objektif melihat dan asal bicara tanpa ada indikator pembanding jika di kerjakan asal asalan,” pungkasnya

‎Laporan: tim

Kapolres Konsel Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Tinanggea Dan Polsek Palsel

0

POLRES KONSEL – lintangsultra.com Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik pertanggung jawaban kepada Institusi Kepolisian terlebih lagi pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ” ucap Orang nomor satu Polres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si pada amanat upacara serah terima Jabatan dilingkup Polres Konawe Selatan. Kamis ( 10 / 4 / 2025 ).

Bertempat di aula Pesat Gatra Polres Konawe Selatan ( Konsel ) Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra ) dilaksanakan upacara Serah Terima Jabatan ( Sertijab ) Kapolsek Tinanggea dan Kapolsek Palangga Selatan.

Upacara serah terima dipimpim langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si. , yang dihadiri oleh Pejabat Utama , Para Kapolsek Jajaran serta personel Polres Konsel dan Bhayangkari Cabang Konsel.

Dua pejabat Kapolsek yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Kapolsek Tinanggea  AKP Agus Darmanto, SH digantikan oleh IPTU Mursadin, SH, Kapolsek Palangga Selatan IPTU Muh. Heder Payapo, S.Pd., MH, digantikan oleh IPTU Sangkot Siregar, S.Si.

Pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang merupakan rangkaian kegiatan sertijab tidak luput dari pelaksanaan yang di lakukan oleh personel yang melangsungkan serah terima jabatan.

Pada amanatnya, Kapolres Konawe Selatan menegaskan bahwa mutasi jabatan dalam lingkungan kepolisian adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk peningkatan karir di jajaran kepolisian. Selain itu, Kapolres Konawe Selatan mengingatkan kepada seluruh yang hadir , bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Red

*Is One*

Diduga Bawaslu Konsel Korupsi Anggaran Dana Pilkada, Ketua PPWI Sultra Laporkan Secara Resmi Di Polda

0

SULTRA – Sejumlah Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buat laporan Resmi di polda sultra adanya dugaaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Hiba. Senin (24/03/2025

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia. (DPD – PPWI) Sulawesi Tenggara La Songo yang di dampingi Bidang Hukum Firman SH MH, dan rombangan Wartawan PPWI Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD – PPWI La Songo, mengatakan ia hari ini kami, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara

“Jadi ada beberapa point yang kami dan Teman teman Cityzen Jurnalis yang tergabung di Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sultra dan Sala satunya Adalah dugaan Mark up Pada pengadaan barang dan jasa serta dugaan Pemotongan Operasional Mulai Pengawas Tingkat Kecamatan Sampai Pengawas Tingkat Kelurahan/ Desa Se – Kabupaten Konawe Selatan Yang Bersumber Dari Anggaran dana Hibah Pada Pemilihan Kepala Daerah TH. 2024 Lalu.

“Kami datang ke sini sudah sangat jelas ya, sembari tersenyum, jadi begini Berdasarkan Hasil Monitoring dan Investigasi di lapangan Tim PPWI Juga sudah mengantongi Beberapa bukti – bukti Termasuk Keterangan Langsung Dari Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa. ujarnya.

“Lanjut, La Songo, yang pertama kami melaporkan Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Konsel) terkait indikasi penyelahgunaan Wewenang atau dugaan Korupsi yang mereka lakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Dengan Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah. Tegas Songo yang tampak terlihat wajahnya yang geram

Menurut, La Songo yang juga mantan Ketua HMI cabang Cabang Kendari Periode 2012-2014, pihaknya menerima informasi bahwa kami duga Bawaslu Konsel dengan sengaja dan transparan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus di Tindak tegas agar menjadi pembelajaran kedepannya.

Kedatangan kami kesini meminta Kepala Kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Kapolda Sultra) untuk mengungkap penggunaan dana tersebut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh Lembaga yang mengawasi jalannya pemilihan umum (Pemilu)

“Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan instruksi. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni perbuatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.

“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran ini. Faktanya, banyak teman teman Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa. yang merasakan dampaknya,

“Sementara itu, Salah Satu Lowyer papan atas Sulawesi tenggara yang tergabung dalam PPWI, Bidang Hukum, Firman SH MH berharap terkait dengan laporan dugaan penyelewengan anggaran Bawaslu Konsel yang di adukan hari ini ke Polda Sultra dengan nada Rendah namun Tegas agar segera di atensi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Daerah Sultra yang Profesional dan Bertanggungjawab.

“Adapun data / Bukti – buktinya kami sudah siapkan ketika ada permintaan dari penyidik “ungkap Firman SH MH,

Adapun, Point- point Atas Temuan Hasil Monitoring / Investigasi Tim PPWI Di Lapangan Sebagai Berikut :

1. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 8 bulan Masa Kerja Panwascam, Panwas Kelurahan/ Desa Tapi Realita Panwas Kelurahan Desa Bertugas Hanya 7 Bulan,

2. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di anggarkan Untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk Panawas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS. Tetapi Hal tersebut tidak dibayarkan sampai tahapan Pilkada Selesai(Di duga Fiktip).

3. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Di anggarkan Untuk Paket Data/Internet untuk Panwas Kecamatan, Panwas desa dan Pengawas TPS tetapi Kenyataan dilapangan sampai tahapan dan masa kerja Penyelenggara Ad-Hoc hal tersebut tidak Pernah dibayarkan.

4. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di Anggarkan untuk Bimtek Aplikasi SAS dan laporan pertanggun

Diduga ‎Kades Amolenggu Dengan Jurus Tipu Daya Mampu Selingkuhi Istri Orang

0

 

‎‎KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kepala Desa Amolenggu Insan S.pd, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) provinsi sulawesi tenggara (Sultra) Diduga Selingkuh dengan Istri Orang.

Berbekal jurus tipu daya sang oknum kepala desa, mampu membuat (S) wanita nama samaran, yang sudah memiliki suami dan 4 Orang anak jadi tergila gila kepada nya

Awal perselingkuhan bermula sejak tahun 2023, kades Amolengu Insan, Spd, dengan wanita 4 anak berinisial (S) 34 t.

‎‎Saat di temui wartawan media lintangsultra.com bersama tim media (S) 34 tahun mulai cerita.” Pertama bertemu kepala desa ia langsung muda terpedaya akan rayuan manis iming iming janji akan menikah dan menafkahi segala kebutuhan jika ia mau bersama dengan dia

” (S) Tidak berpikir panjang lagi, jika dia sudah memiliki Suami sah dan 4 orang anak dari hasil pernikahan mereka.

‎”Rayuan itu selalu terlintas dibenak (S) janji akan tanggung jawab dan menikah dengan nya, tapi 2 tahun kita sama-sama tidak dinikahi juga malah dia pergi tidak tau kemana ,”ujarnya

‎Tidak hanya itu, (S) juga mengatakan dirinya sempat mengandung anak dari kades Amolenggu namun dirinya mengalami keguguran.

‎”Saya sempat mengandung anak dari pak Desa, tapi saya keguguran,” katanya, minggu 23/3/2025)

‎(S) berharap agar Kepala Desa Amolenggu Insan Spd, mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, sebab dengan peristiwa itu membuat malu jadi perbincangan orang orang dan menjadi aib keluarganya.

‎”Suamiku sudah tau perselingkuhan ku dengan pak desa, dan dia tidak akan terima dan maafkan perbuatan saya, ketika dia bebas dari penjara, dia akan menuntut saya serta laki laki yang sudah merusak rumah tangga ku.

jadi saya harap pak desa ada itikat baik untuk tanggung jawab, jangan hanya mau kasih rusak saya punya rumah tangga,” tambahnya dengan sorotan mata berkaca kaca

‎(S) juga menjelaskan, Insan Spd, sempat berpamitan ke dirinya mau ke perusahaan tambang nikel namun sampai saat ini dia belum diberi kabar.

‎”Dia pamit ke saya mau ke salah satu perusahaan tambang nikel, tapi pakaian dan hendphone nya dia tidak bawah.” pungkasnya

Saat dikonfirmasi camat kolono timur Mila Hamriani, selaku pembina dalam wilayah kecamatan perpanjagan tangan bupati melalui via telpon chat WA .” Kalau pak desa saya juga binggung mau hubungi dia bagaimana? nomor telpon hp nya tidak aktif, dia tidak ada di kampung, nanti kami coba cari tau jika ketemu nanti saya kabari pak.”terang dia

‎Hingga berita ini di terbitkan, tim awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi Kades Amolenggu belum terhubung

‎Laporan: Tim
*Is One*

Aktipitas Penambang Emas Ilegal Terus Berlangsung, FORKAD Sultra Desak Kapolri Copot Kapolres Bombana

0

KENDARI – lintangsultra.com Forum Kajian Adovokasi Kebijakan Dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.
Serta Kapolda Sultra agar mencopot jabatan
Kapolres Bombana.
Diduga adanya pembiaran penambang emas Ilegal di wilayah Eks IUP PT Panca Logam Nusantara, di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Ketua Forkat Sultra Erlan,SH, Menyampaikan saat orasi, Adanya aktipitas penambang emas ilegal diwilayah IUP PT Panca Logam Makmur hingga saat masih terus berlangsung.

“Seharusya pihak resort kepolisian polres bombana sudah menjadi tugas meraka, jagan terkesan melakukan pembiaran,”tegas Erlan

“Untuk di ketahui sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra telah memproses dugaan penambang emas Ilegal di wilayah IUP PT.Panca Logam Makmur(PLM), PT.Panca Logam Nusantara(PLN) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), tepatnya pada tahun 2022. Namun kasus tersebut di hentikan oleh Polda Sultra dengan dalih karena tidak memenuhi unsur”. Tegasnya dalam orasinya.

Lanjut Erlan “Kemudian Polda Sultra kembali mengamankan enam Unit alat berat yang diduga melakukan aktivitas tambang emas Ilegal di wilayah IUP PT.PLM yang melakukan penambangan diwilayah hutan tanpa mengantongi IPPKH hal tersebut kerjadi pada bulan Juli 2024”ungkapnya.

Namun, tidak lama dari itu masyarakat kembali dihebohkan dengan sejumlah alat berat yang melakukan aktivitas penambangan emas Ilegal di wilayah IUP Panca Logam yang terjadi pada 11 Desember 2024, setelah itu masyarakat kembali mendapati alat berat yang juga melakukan penambangan ilegal diwilayah IUP PT.PLN. pada tanggal 27 Februari 2025.

Erlan,selaku Kordinator lapangan 3 dalam aksi tersebut menyebut bahwa dengan maraknya penambangan emas ilegal di Bombana harusnya Kapolres Bombana lebih tegas dalam pengawasan dan penikdakan kasus penamngan emas diwilayah hukumnya bukan malah mekakukan pembiaran sehingga terkesan ada permainan masif antara penambang ilegal dan Poles Bombana dalam melakukan penindakan.

“Penambangan emas ilegal ini akan semakin parah jika kapolres bombana tidak segera melakukan penindakan yang tegas. Namun, besar dugaan saya ada permainan yang masif antara penambang emas ilegal dan Polres Bombana sehingga polres bombana seakan buta terhadap kasus ini padahal ini adalah pelanggaran hukum yang sangat terang dan bisa masuk ranah pidana serta sangat merugikan daerah dan negara”Tutur nya

“Karena hal ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan merugikan daerah serta negara maka saya mendesak Kapolri dan Kapolda Sultra Segera Evaluasi dan Copot Kapolres Bombana karna di anggap telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya diwilayah hukumnya”. Tegasnya

Akhirnya Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (Forkad-Sultra) Berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas bila perlu sampai Kapolri dan Kapolda Sultra mencopot Kapolres Bombana dari jabatanya.
*Is One*

Polres Konsel Gandeng PEMDA Gelar Pasar Murah Dibulan Suci Ramadan

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Polres Konawe Selatan (Konsel) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi pasar murah (OPM) di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M kepada masyarakat, dengan menyediakan bahan pokok dan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

Hal ini dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat, dan menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menekan laju inflasi kebutuhan bahan pokok di bulan suci Ramadan tahun 2025.

Operasi pasar murah tersebut dilaksanakan di Halaman Mako Polres Konawe Selatan, pada Selasa (18/3/2025).

Pasar murah ini dibuka langsung oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam SIK M.Si didampingi Wakapolres Kompol Dedi Hartoyo S.Pi SH MH, yang dihadiri Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Konawe Selatan, Yusrin SE M.Si, para Pejabat Utama Polres, para personel, Bhayangkari Cabang Konawe Selatan, dan masyarakat Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan, bahwa operasi pasar murah tersebut menyediakan paket bahan pangan pokok masing-masing Beras 124 karung, Terigu 120 Kg, Gula Pasir 200 Kg, Minyak Goreng 228 Botol, dan Telur 40 Rak

“Harga penjualannya Paket 1 (Beras) dengan harga Rp. 55.000/Karung, Paket 2 (Terigu, Gula Pasir, Minyak Goreng) dengan harga Rp. 35.000, dan Paket 3 (Telur) dengan harga Rp. 45.000/Rak,” jelas Febry Sam.

Untuk sistem penjualannya, lanjut Febry Sam, dibagi tiga jenis. Paket 1 (Gula Pasir, Minyak, Terigu), Paket 2 (Beras), Paket 3 (Telur)

“Terdapat 3 (tiga) jenis paket, namun warga masyarakat atau konsumen hanya dapat membeli dan memilih salah satu dari paket tersebut. Bagi masyarakat yang datang untuk membeli paket sembako tersebut wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga,” ungkapnya.

PT Puspita Prima, Lakukan Pemutusan Kontrak Pada ‎Agen Gas Mustamin LPJ 3 Kg, Tidak Prosedural

0

Surat pemutusan kerja PT. dewi puspita prima kepada agen mustamin

‎KONAWE SELATAN – lintangsultra.com – Sejumlah warga Bekenggasu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) keluhkan kelangkaan gas LPG 3 kilo gram di desa mereka, akibat pemutusan hubungan kerja antara agen Gas LPG 3 Kg Mustamin dan PT Dewi Puspita Prima,” Sabtu, (15/03/2025)

‎Menurut pengelola Pangkalan Gas LPJ 3 Kg Mustamin mengatakan, Kelangkaan tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari akibat pemutusan sepihak dari agen penyuplai.


‎”Memang benar di desa kami ini gas langka disebabkan Pemutusan Hubungan Usaha secara sepihak dari PT. Dewi Puspita Prima tempat kami langganan gas di pangkalan kami,” ujar Mustam

‎Lebih lanjut, Bustamin mengeluhkan pemutusan hubungan usaha yang dialaminya secara semena-mena, dan cacat secara prosedur yang dilakukan oleh PT. Dewi Puspita Prima.

‎Tidak hanya itu, Bustamin juga mengatakan, dirinya sebelumnya pernah disuruh untuk mengisi progres penerimaan Kouta LPJ 3 Kg padahal dirinya tidak pernah menerima.

‎”Kami disuruh meng-upload progres penjualan sedangkan tabung gasnya belum datang bahkan kadang tidak datang. Kadang disuruh meng-upload sebulan 50 tetapi tabungnya kadang tidak cukup.”

‎Bustamin juga sangat menyesalkan kontak, yang ia tandatangani mestinya mendapatkan 4 kali pengiriman dalam sebulan namun faktanya ia hanya mendapat 1 kali sebulan.

‎”sebulan tabung datang hanya 1 kali, sedangkan dalam kontrak seharusnya 4 kali dalam sebulan, bahkan pangkalan sering merugi disebabkan tabung yang bocor tidak pernah diganti oleh perusahaan,” pungkasnya

‎Semetara itu, saat di konfirmasi melalui via whatsaap Aprijayadi salah satu admin PT Dewi Puspita Prima mengatakan .” Tidak ada pemutusan pak., saya sudah WA pangkalan Mustamin terkait persoalan ini, amanji semua, z cuman butuh jastivikasi dari Mustamin kendalaanya apa biar saya bisa teruskan di pertamina,”Ungkapnya lewat telepon WA.

*Aswan Malaba*

Abaikan Somasi Samsudin, SH,,MH Resmi Lapor Kepolda Sultra

0

KENDARI – lintangsultra.com Mendebet rekening adalah proses mengurangi saldo rekening bank. Debit dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti membayar tagihan kartu kredit, membayar premi asuransi, atau membeli barang.”(Contoh mendebet)

Pasal 22 ayat (3) huruf e POJK 1/2013 melarang ketentuan dalam perjanjian baku yang mengurangi harta kekayaan konsumen.
Bank hanya dapat mendebit atau mengkreditkan rekening atas persetujuan pemilik rekening.

Tindak pidana pembobolan rekening nasabah dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian.

Pendebetan dana nasabah tindakan sepihak yang merugikan nasabah dan melanggar hukum selain itu pendebetan adalah wanprestasi dari bank terhadap perjanjian yang dibuat dengan nasabah.

Samsudin,SH,,MH Lawyers yang cukup popular
Di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, provinsi sulawesi tenggara (Sultra)menjadi korban autodebet sepihak oleh PT Asuransi BRI Life Dana yang ada direkening miliknya terdebet secara otomatis sejak lima (5) bulan lalu.
mengetahui saldo dana direkeningnya berkurang pada tanggal 7 maret 2025.
atas kejadian tersebut Samsudin mengalami kerugian materi sebanyak 3 000 000 (Tiga Juta Rupiah)

Berprofesi pengacara Samsudin melayangkan surat somasi kepada PT Asuransi BRI Life pada tanggal 10 maret 2025, Namun pihak PT Asuransi BRI Life tidak merespon somasi tersebut.

Kamis 14 maret 2025 Samsudin secara resmi buat laporan dipolda Sultra dengan Nomor : TBL/180/III/2025/Ditreskimsus polda Sultra

Saya sudah Laporkan tadi sore, sepenuhnya saya serahkan kepada Polda Sultra biar kasus ini tangani secara profesional,

Saya harapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak PT BRI Life agar di mintai keterangan atas kejadian yang merugikan nasabah yang menitipkan uangnya pada rekening BRI,” tutup nya

(Is One)