Salah satu lokasi yang dijadikan pengolahan pasir di kali anese
LS, Konsel – Sangat disayangkan beberapa oknum masyarakat yang mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan penambangan pasir di Kali Anese, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan Konsel. Mereka melakukan penambangan pasir tanpa memikirkan dampak buruk yang akan ditimbulkan akibat rusaknya aliran sungai.
Berdasarkan pantauan di lapangan yang dilakukan oleh tim media ini pada Kamis (7/9/2023), penambangan pasir tersebut diduga tidak memiliki izin menambang batuan.
Hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bab XIA tentang izin galian C Batuan.
Salah satu warga yang tidak mau diketahui identitasnya mengatakan bahwa penambangan pasir itu sudah cukup lama dilakukan, namun selama ini tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan penambangan pasir tersebut.
“Penambangan pasir ini berada di dalam DAS (Daerah Aliran Sungai) sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan sungai,” ucapnya,
Dengan adanya penambangan pasir di sungai Desa Mataupe dan Anese yang menggunakan mesin sedot dan alat berat dapat berdampak langsung rusaknya aliran sungai. Namun sayangnya kegiatan ini masih terus berjalan. Pemerintah setempat dan pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, padahal tindakan pidananya sudah sangat jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan.
Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun.
Laporan : Chandra Saputra