Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

‎Polda Sultra Rampungkan Pemeriksaan Ahli, Kasus Dugaan Bibit Fiktif Tunggu Audit BPK


‎KENDARI – Lintangsultara.com _ Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 memasuki tahapan lanjutan.

‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Selanjutnya, penyidik masih menanti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

‎Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama membenarkan pemeriksaan ahli telah dilakukan.

‎“Ahli sudah,” kata Niko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).

‎Ia menyebut, audit investigasi BPK masih dalam proses, hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara, termasuk besaran potensi kerugian keuangan negara.

‎“Masih proses audit investigasi dari BPK,” ujarnya.

‎Terkait penetapan tersangka, Niko mengatakan penyidik belum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎“Iya benar (menunggu audit BPK),” tegasnya.

‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan sedikitnya 22 orang, mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan, termasuk Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, perusahaan penyedia CV Wahana Multi Cipta, serta Bank Sultra.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan bibit pala yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Proyek itu turut menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan fasilitas pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka.

‎Nilai fasilitas kredit yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut mencapai Rp 26 miliar, direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar sebelumnya membenarkan adanya fasilitas tersebut dan menyatakan pinjaman telah dilunasi pada Desember 2025.

‎Pelunasan kredit tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Aparat penegak hukum tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan serta kemungkinan adanya kerugian negara.

‎Hasil audit BPK selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

‎Laporan: Is one

Popular Articles