Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga CV. Perkasa Sakti Nusantara Dua Tahun Angkut CPO Lewat Jalan Umum Tanpa Izin, Polres Konsel dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata

Foto dokumentasi saat kendaraan truk muat minyak sawit (CPO)

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menggunakan puluhan armada truk tangki yang melintasi sejumlah ruas jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan.

Aktivitas yang diduga dilakukan oleh CV Perkasa Sakti Nusantara, dengan Direktur Utama disebut bernama Abdul Hamid, tersebut diinformasikan telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintangsultra.com, armada pengangkut CPO tersebut melakukan pemuatan dari pabrik PT KAP yang berada di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, kemudian mengangkut hasil produksi menggunakan puluhan kendaraan truk tangki menuju Pelabuhan Lakara.

Setibanya di Pelabuhan Lakara, CPO tersebut selanjutnya disebut dipindahkan atau dibongkar ke kapal tanker yang telah bersandar untuk kemudian dibawa melalui jalur laut.

Setiap armada disebut menggunakan tangki dengan kapasitas sekitar 8 hingga 10 ton, sehingga intensitas lalu lintas kendaraan angkutan CPO yang melintas di jalan umum cukup tinggi.

Diduga Belum Mengantongi Izin Penggunaan Jalan

Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata aktivitas pengangkutan CPO, melainkan dugaan penggunaan jalan umum secara rutin oleh kendaraan angkutan perusahaan tanpa dilengkapi izin atau persetujuan penggunaan jalan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan status dan kelas jalan yang dilalui.

Rute pengangkutan tersebut diduga melewati sejumlah ruas jalan yang

berstatus jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional.

Jika benar kegiatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi yang memiliki kewenangan.

Sebab, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan berat bukan hanya berkaitan dengan kelancaran distribusi barang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kapasitas dan kelas jalan, batas muatan, kerusakan infrastruktur serta kepentingan masyarakat umum.

Informasi Kupon Retribusi Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan izin lintasan, Lintangsultra.com juga memperoleh informasi mengenai adanya pengambilan kupon retribusi dalam jumlah besar sebelum aktivitas pengangkutan dilakukan.

Sumber yang ditemui media menyebut, pihak perusahaan disebut mengambil kupon hingga sekitar 150 sampai 200 lembar, dengan nilai masing-masing kupon sekitar Rp10.000.

Pengambilan kupon tersebut disebut dilakukan sebelum armada menjalankan aktivitas pengangkutan untuk mengantisipasi pemeriksaan atau hambatan di pos penjagaan.

“Iya, pihak CV Perkasa Sakti Nusantara sudah ambil kupon 150 lembar, semua dibayar,” ujar salah seorang petugas yang disebut berjaga di salah satu pos perhubungan di Kecamatan Tinanggea.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi resmi mengenai jenis kupon, dasar pungutan, instansi penerbit, mekanisme pembayaran, serta peruntukan retribusi tersebut.

Media juga menegaskan bahwa keterangan sumber tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pungutan yang tidak sah.

Jangan Sampai Jalan Umum Menjadi Jalan Korporasi

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat dengan intensitas tinggi apabila aktivitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan ataupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Jalan umum dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara maupun daerah yang pada akhirnya bersumber dari kepentingan publik.

Karena itu, apabila sebuah korporasi menggunakan jalan umum secara rutin untuk kepentingan kegiatan usahanya, maka aspek perizinan, kelas jalan, daya dukung jalan, batas tonase, kelayakan kendaraan, keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab terhadap dampak penggunaan jalan harus dipastikan terpenuhi.

Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut justru menjadi pihak yang menanggung akibat kerusakan, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas pengangkutan dinikmati oleh korporasi.

Polres Konsel Diminta Tidak Tutup Mata

Atas informasi tersebut, Polres Konawe Selatan diminta tidak menutup mata dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memeriksa legalitas perusahaan, dokumen kendaraan, KIR/uji berkala, kesesuaian kelas jalan, kapasitas muatan, dokumen angkutan barang, serta izin atau persetujuan penggunaan ruas jalan yang dilalui.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan perizinan ternyata lengkap, maka perusahaan juga harus diberi ruang untuk menjelaskan kepada publik sehingga tidak muncul persepsi bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan.

Dishub dan Pemerintah Daerah Juga Harus Bertindak

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kepolisian.

Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan nasional juga diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting karena status jalan yang berbeda memiliki kewenangan penyelenggaraan dan pengawasan yang berbeda pula.
Pemeriksaan juga harus memastikan apakah puluhan armada tersebut memiliki dokumen kendaraan yang sah, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta apakah kapasitas angkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Formalitas

Penggunaan dan penyelenggaraan jalan serta aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan pada prinsipnya memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut peraturan pelaksana dan ketentuan teknis yang berlaku.

Dalam praktiknya, persoalan penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan berat harus dilihat berdasarkan status jalan, kelas jalan, jenis kendaraan, dimensi dan daya angkut, serta dokumen dan persetujuan yang diwajibkan.

Karena itu, tidak tepat apabila persoalan ini langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan dugaan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan oleh pejabat berwenang.

Apabila perusahaan memang memiliki seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan, hal tersebut tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka.

Sebaliknya, jika ternyata terdapat dokumen yang tidak dimiliki atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan, maka aparat dan instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai hukum.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Masyarakat Konawe Selatan berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang memberikan izin, dasar penggunaan jalan, jumlah armada yang beroperasi, kapasitas muatan, serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan CPO tersebut dilakukan.

Apalagi informasi mengenai aktivitas ini disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Pertanyaan publik sederhana: jika memang seluruh perizinan telah lengkap, mengapa tidak dilakukan pemeriksaan dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat?

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan perizinan atau pelanggaran teknis, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung begitu lama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan melalui saling lempar tanggung jawab.

Semua Pihak Jangan Tutup Mata

Lintangsultra.com mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini.

Polres Konawe Selatan diminta melakukan pengecekan dari sisi hukum dan keselamatan lalu lintas. Dinas Perhubungan diminta memastikan legalitas serta kelayakan armada dan penggunaan jalan. Pemerintah daerah diminta memastikan kepentingan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan tetap terlindungi.

Jika aktivitas tersebut legal, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran hanya karena aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan korporasi.
Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat berubah fungsi menjadi jalur distribusi korporasi tanpa pengawasan yang memadai.

Hak Jawab dan Konfirmasi

medialintangsultra.com memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada CV Perkasa Sakti Nusantara, PT KAP, pihak Pelabuhan Lakara, Dinas Perhubungan, Polres Konawe Selatan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, ataupun menunjukkan dokumen perizinan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai fakta.

Media tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.

Publik hanya meminta satu hal: pastikan aturan ditegakkan dan jangan biarkan kepentingan korporasi mengalahkan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Redaksi:LS

Popular Articles