Foto dokumentasi saat dilokasi pabrik sagu milik bapak Supri
KONAWE SELATAN, lintangsultra.com Aktivitas pabrik pengolahan sagu di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tamalaki Wonua Ndolaki (TAWON) Konsel.
Pabrik tersebut diduga belum mengantongi perizinan dari instansi terkait dan diduga menyebabkan pencemaran Sungai Watumokala akibat pembuangan limbah pengolahan sagu.


Ketua DPD TAWON Konsel, Iswan Safar, mengatakan pihaknya telah menemui pemilik usaha, atas nama Supri warga kabupaten Pati provinsi Jawa Tengah, bukan warga Konsel,diketahui sejak 6 tahun berada di kabupaten Konawe selatan bersama keluarga beserta anggotanya untuk membuat usaha pabrik sagu, pada Jumat (11/9/2026).
Saat ditemui, Supri disebut mengakui bahwa usaha pengolahan sagu miliknya belum memiliki izin dari instansi terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel.
“Berdasarkan pengakuannya, usahanya itu tidak memiliki izin usaha dari pihak terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup. Namun, katanya izin domisili dan izin usaha hanya dari Pemerintah Desa Silea Jaya,” ujar Iswan Safar, Sabtu (12/9/2026).
Iswan kemudian mengonfirmasi kepada pihak DLH Konsel. Melalui, Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Konsel membenarkan bahwa belum terdapat izin terkait aktivitas pabrik sagu tersebut.
“Saya langsung telepon Sekdis DLH dan mempertanyakan terkait izinnya. Pak Supri mengatakan tidak pernah ada izin. Kemudian saya pertanyakan terkait penindakannya, beliau mengatakan akan meninjau dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Iswan juga menyoroti dugaan pencemaran Sungai Watumokala. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kondisi sungai yang diduga tercemar akibat limbah pengolahan sagu.


Menurut Iswan, aktivitas pengolahan sagu sebelumnya juga disebut pernah berlangsung di sekitar Kali Roraya, Desa Anese, sebelum berpindah ke wilayah Sungai Watumokala di Desa Silea Jaya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, mereka mulai berkegiatan di Kali Roraya di Desa Anese hingga hampir tiga tahun. Kemudian mendapat tekanan dan penolakan masyarakat karena air sungai dianggap sudah kotor,” ungkapnya.
Setelah berpindah ke Desa Silea Jaya, lanjut Iswan, aktivitas tersebut kembali mendapat penolakan dari masyarakat, terutama warga Desa Watumokala yang berkebun dipinggiran aliran sungai Watumokala keseharian dikebun memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan minum hingga masak.
Akibat air limbah dan ampas hasil pengolahan sagu atau yang disebut warga masyarakat suku tolaki sebagai “taisobah” dibuang ke aliran sungai sehingga menyebabkan air berbau busuk keruh dan kotor.
Iswan juga menyebut adanya informasi mengenai pihak yang diduga memberikan pendampingan kepada pemilik usaha tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi itu langsung dari pemilik pabrik sagu Supri.
“Usaha kami ini sudah ada yang kami percayakan dan membekingi kami, namanya Adi Yusuf yang tinggal di Anese,” kata Iswan, mengutip keterangan yang disebut disampaikan Supri.
Terkait informasi tersebut, Iswan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap legalitas usaha maupun dugaan pencemaran lingkungan hingga tindak pidana.
“Kami berharap pihak terkait segera menindak pelaku pengrusakan lingkungan dan pihak-pihak yang diduga membekingi usaha tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Iswan menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, tadi malam secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polres Konsel,” pungkasnya. (Marwan)


