Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DUA MOBIL TANGKI BERTULISKAN PT GLOBAL ENERGI PETROLEUM DIBAWA KE POLSEK KOLONO, ISWAN SAFAR DESAK PROPAM TELUSURI KRONOLOGI “SALAH TANGKAP”

Foto dokumentasi mobil tengki BBM solar industri saat berada di Polsek kolono yang di amankan oleh warga bersama ketua distrik kolono

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com — Pengamanan dua unit mobil tangki industri yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari aparat kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu 11/10/2026) dini hari itu menjadi perhatian setelah kedua kendaraan disebut dibawa ke Polsek Kolono sekitar pukul 02.37 WITA. Namun, beberapa jam kemudian, muncul pesan WhatsApp dari Ketua Distrik Tamalaki Wonua Ndolaki Sultra Kecamatan Kolono, Sino, kepada Ketua DPD Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Konsel, Iswan Safar, yang menyebut kejadian tersebut sebagai “salah tangkap”.

Perubahan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengamanan kendaraan, status muatan BBM, kelengkapan dokumen pengangkutan, proses pemeriksaan di Polsek Kolono, serta alasan munculnya pernyataan bahwa telah terjadi kekeliruan identifikasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Konsel, Iswan Safar, mendesak Polres Konawe Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara menelusuri seluruh rangkaian kejadian secara objektif, transparan, dan profesional.

Iswan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan “salah tangkap” tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila memang terjadi kekeliruan identifikasi, harus ada penjelasan mengenai penyebab, dasar pemeriksaan, serta status akhir kedua kendaraan.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau prosedur, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Awal Berasal dari Ketua Distrik Tamalaki Kolono

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Iswan Safar, informasi awal mengenai pengamanan kedua mobil tangki diterima melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dari Sino sekitar pukul 02.35 WITA pada Sabtu dini hari.

Dalam komunikasi tersebut, Sino menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) dan warga telah mengamankan dua unit mobil tangki yang diduga membawa BBM bermasalah.

Melalui via telepon whatsaap Sino meminta agar Iswan Safar selaku ketua DPD ORMAS tamalaki wonua ndoolaki agar turut serta secara bersama sama mengawal persoalan hingga kejalur pelaporan proses hukum

Sino juga mengirimkan sejumlah foto kendaraan kepada Iswan. Foto-foto tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis muatan dan legalitas pengangkutannya.

Dalam salah satu pesan WhatsApp, Sino menulis:

“Ada kita tangkap mobil nnm solar racikan kita SDH bawah ke Polsek kolono.”

Pesan tersebut menunjukkan adanya dugaan awal mengenai muatan BBM yang dibawa kedua kendaraan. Namun, istilah “solar racikan” dalam percakapan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa bahan bakar telah dicampur atau diolah secara melanggar hukum.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap sampel BBM apabila relevan, dokumen asal-usul muatan, surat jalan, serta keterangan pengemudi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan.

Hingga informasi yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang memastikan jenis dan asal muatan maupun ada atau tidaknya pelanggaran distribusi BBM.

Dua Mobil Tangki Dibawa ke Polsek Kolono

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan Sino, kedua mobil tangki dibawa ke Polsek Kolono sekitar pukul 02.37 WITA.

Kedua kendaraan disebut merupakan mobil tangki industri dengan kapasitas sekitar 5.000 liter. Pada badan kendaraan terdapat tulisan PT Global Energi Petroleum. Salah satu kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi DT 8677 CH berdasarkan informasi yang diterima redaksi.

Dokumentasi foto nomor plat mobil tengki yang tangkapan warga bersama ketua distrik kolono

Identitas perusahaan yang tercantum pada badan kendaraan perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan yang bersangkutan. Tulisan pada kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan maupun muatan, asal-usul BBM, dan legalitas kegiatan pengangkutannya.

Karena itu, aparat perlu menelusuri identitas pengemudi, dokumen kendaraan, surat jalan, asal dan tujuan pengiriman, dokumen pengadaan BBM, serta dokumen perizinan yang relevan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah muatan berasal dari jalur distribusi resmi, apakah dokumen sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai apakah kedua kendaraan hanya diterima untuk pemeriksaan awal, telah ditindaklanjuti melalui laporan resmi, atau ditangani menggunakan mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan WhatsApp Menyebut Penanganan Hendak Dilanjutkan ke Polres

Setelah kedua kendaraan dibawa ke Polsek Kolono, komunikasi antara Sino dan Iswan Safar disebut masih berlanjut melalui WhatsApp.

Dalam salah satu pesan yang diterima Iswan, Sino menulis:
“Abis menelpon dia tanya klw serius saya bilang serius dan TDK bisa mundur dan TDK bisa nego lanjut ke polres ini. Soalnya kita bersama wartawan dan LSM ini, Dan kami TDK bisa dinego.”

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa Sino pada saat itu menyampaikan keinginan agar persoalan dilanjutkan ke Polres Konawe Selatan.

Namun, identitas orang yang dimaksud dalam percakapan, konteks pembicaraan melalui telepon, serta makna penggunaan kata “nego” belum dapat dipastikan hanya berdasarkan potongan pesan tersebut.

Oleh karena itu, isi percakapan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya transaksi ilegal, suap, atau upaya menghentikan proses hukum.

Meski demikian, rangkaian komunikasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan klarifikasi untuk mencocokkan kronologi dan memastikan apakah terdapat perbedaan keterangan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Keterangan Sino, warga, anggota ormas yang berada di lokasi, pengemudi, penanggung jawab kendaraan, dan petugas yang menerima kedua mobil tangki perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi terang.

Pukul 05.08 WITA Muncul Pesan “Ternyata Salah Tangkap”
Perhatian terhadap peristiwa ini semakin menguat setelah sekitar pukul 05.08 WITA, Sino kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada Iswan Safar.

Dalam pesan tersebut, Sino menulis:

“SDH selesaimi mereka DTG temui kita ternyata salah tangkap ini dari feri.”

Pesan itu menjadi bagian penting dalam kronologi yang perlu dijelaskan melalui klarifikasi resmi.

Sebelumnya, Sino menyampaikan bahwa dua kendaraan telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kolono. Ia juga mengirimkan foto kendaraan serta menyampaikan keinginan agar persoalan diteruskan ke Polres. Namun, beberapa jam kemudian, muncul pesan yang menyebut kejadian tersebut sebagai “salah tangkap”.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Siapa yang datang menemui Sino? Siapa yang menyatakan bahwa telah terjadi salah tangkap? Apa dasar kesimpulan tersebut? Apakah identitas kendaraan dan pengemudinya sudah diverifikasi? Apakah muatan serta dokumen BBM telah diperiksa? Bagaimana status kedua kendaraan setelah berada di Polsek Kolono?
Jika kendaraan kemudian dilepaskan, perlu dijelaskan siapa yang mengambil keputusan, kapan keputusan itu dibuat, dan apa dasar pertimbangannya. Apabila kendaraan tetap diamankan atau penanganan dihentikan melalui mekanisme tertentu, status tersebut juga perlu dikonfirmasi.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Sebaliknya, penjelasan yang memadai dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang berubah-ubah tanpa mengetahui dasar faktualnya.

Sampai terdapat keterangan resmi dan bukti pendukung, pernyataan “salah tangkap” harus diperlakukan sebagai informasi dalam komunikasi narasumber yang masih membutuhkan verifikasi.

Iswan Safar Minta Seluruh Pihak yang Mengetahui Kejadian Diperiksa

Ketua DPD Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Konsel, Iswan Safar, meminta agar penelusuran tidak hanya berfokus pada dua mobil tangki, tetapi juga mencakup seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam penanganan kejadian tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan bukti, bukan prasangka atau kesimpulan sepihak.

Ada beberapa pihak yang perlu memberikan penjelasan sesuai peran dan kewenangannya.
Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dan muatan BBM.

Pihak perusahaan atau penanggung jawab kendaraan perlu dimintai keterangan mengenai asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, dokumen muatan, identitas pengemudi, serta dasar kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

Apabila muncul dugaan pencampuran bahan bakar atau penyimpangan distribusi, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen yang sah.

Kedua, Sino, warga, dan anggota ormas yang melakukan pengamanan.

Mereka perlu memberikan keterangan mengenai lokasi kejadian, alasan pengamanan, kondisi kendaraan, informasi awal yang menjadi dasar kecurigaan, serta proses penyerahan kendaraan kepada kepolisian.

Keterangan para saksi juga perlu dicocokkan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan informasi mengenai kejadian sebelum dan sesudah kendaraan dibawa ke Polsek Kolono.

Ketiga, petugas Polsek Kolono yang menerima dan menangani kendaraan.

Petugas terkait perlu menjelaskan waktu kedatangan kendaraan, pihak yang menyerahkan, pencatatan penerimaan, pemeriksaan awal yang dilakukan, serta status akhir kedua mobil tangki.

Apabila dibuat laporan polisi atau dokumen administrasi lainnya, keberadaan dan tindak lanjut dokumen tersebut perlu diverifikasi. Jika digunakan mekanisme penanganan lain, dasar serta prosedurnya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, Kapolsek Kolono selaku pimpinan satuan.

Kapolsek perlu dimintai klarifikasi mengenai pengetahuan dan pengawasan terhadap penanganan kejadian, termasuk apakah terdapat keputusan mengenai status kedua kendaraan dan siapa pejabat yang berwenang mengambil keputusan tersebut.

Permintaan klarifikasi ini tidak berarti Kapolsek atau anggota tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan setiap tindakan aparat dapat dijelaskan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dokumen yang tersedia.

Kelima, Polres Konawe Selatan dan Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Kedua institusi tersebut diminta menilai apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara kronologi, dokumen penerimaan kendaraan, keterangan para pihak, dan tindakan petugas.

Apabila terdapat bukti awal pelanggaran disiplin atau kode etik, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme internal yang berwenang. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Propam Diminta Menelusuri Kronologi, Bukan Sekadar Mengandalkan Klarifikasi Lisan

Iswan Safar mendesak Propam Polda Sulawesi Tenggara menelaah rangkaian kejadian tersebut secara objektif, khususnya perubahan informasi dari pengamanan kendaraan hingga munculnya pernyataan “salah tangkap”.

Menurut Iswan, penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa telah terjadi kekeliruan, melainkan uraian yang didukung fakta dan dokumen mengenai bagaimana peristiwa itu berlangsung.

“Kalau memang terjadi kekeliruan identifikasi, perlu dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika kendaraan dilepaskan, perlu diketahui siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar pertimbangannya. Kami meminta seluruh kronologi diperjelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Iswan sebelum dicantumkan sebagai kutipan langsung dalam berita.

Iswan juga meminta agar penelusuran tidak berhenti pada klarifikasi lisan apabila memang terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kerahasiaan informasi yang dilindungi oleh hukum.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keluhan Nelayan soal Kelangkaan Solar Perlu Ditelusuri Secara Terpisah

Selain persoalan dua mobil tangki, Sino juga menyampaikan keresahan masyarakat nelayan di Kecamatan Kolono yang disebut mengalami kesulitan memperoleh solar untuk menunjang aktivitas melaut.

Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian instansi terkait melalui pemeriksaan data penyaluran BBM, ketersediaan pasokan, realisasi distribusi, serta mekanisme penyaluran kepada nelayan yang memenuhi persyaratan.

Meski kelangkaan solar dan pengamanan kedua kendaraan muncul dalam rangkaian informasi yang sama, belum terdapat bukti yang memastikan keduanya berhubungan langsung.

Karena itu, dugaan adanya pengalihan distribusi, penimbunan, penyalahgunaan penyaluran, atau perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan harus diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Kepentingan masyarakat nelayan tetap harus menjadi perhatian. Ketersediaan BBM yang sesuai kebutuhan dan ketentuan sangat penting untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Namun, upaya mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM harus dilakukan secara terukur dengan memastikan perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pelanggaran yang mungkin terjadi.

Dugaan Penyimpangan BBM Harus Dibuktikan Berdasarkan Ketentuan Hukum

Penanganan dugaan penyimpangan pengangkutan dan niaga BBM dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksanaannya.

Meski demikian, penerapan pasal pidana tertentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur hukum yang dipersyaratkan.

Dugaan pencampuran BBM, ketidaksesuaian dokumen, atau persoalan perizinan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Hal yang sama berlaku terhadap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Perubahan keterangan dalam pesan WhatsApp dapat menjadi alasan untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi suap, negosiasi ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau penghentian perkara secara tidak sah.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kronologi, status kendaraan, dan dasar tindakan aparat sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Saat redaksi media lintangsultra.com konfirmasi Kapolsek kolono melalui panggilan telepon namun telepon tidak angkat.

Selanjutnya tim redaksi mencoba konfirmasi melalui via chat whatsaap pesan terkirim akan tetapi tidak ada balasan.” Aslamualaikum wr wb,, Selamat siang pak Kapolsek. Ijin pak perkenalkan saya Iswan Safar pimpinan media lintangsultra.com

“ijin pak sekedar mau konfirmasi apa benar semalam sekitar pukul 2 tengah malam ada 2 yunit kendaraan mobil tengki BBM solar jenis industri, di amankan di Polsek kolono, oleh sejumlah warga dan ormas tamalaki … menurut informasi yang kami himpun, mobil tengki tersebut kedapatan oleh warga yang selama ini sudah meresahkan warga nelayan yang tidak kebagian saat antri mendapatkan solar akibat stok solar subsidi untuk warga nelayan di alihkan ke mobil tengki industri tersebut.. ? Ijin pak Kapolsek mohon konfirmasi nya.

Namun Kapolsek kolono tidak memberikan jawaban.

Hingga pemberitaan ini disusun dan diterbitkan redaksi Lintangsultra.com belum memperoleh klarifikasi resmi yang menjawab seluruh pertanyaan mengenai pengamanan dua mobil tangki, status penanganan, dokumen pemeriksaan, serta dasar munculnya pernyataan “salah tangkap”.

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada Polres Konawe Selatan, Propam Polda Sulawesi Tenggara, pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan, serta PT Global Energi Petroleum untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah kejadian ini berkaitan dengan kekeliruan identifikasi, persoalan dokumen, dugaan penyimpangan distribusi BBM, atau aspek lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan menyampaikan bukti atau keterangan yang relevan. Setiap informasi tambahan akan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan lanjutan.

Publik Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Perubahan Keterangan

Peristiwa pengamanan dua mobil tangki di Kecamatan Kolono tidak seharusnya menyisakan pertanyaan tanpa penjelasan yang memadai.

Masyarakat perlu mengetahui kronologi yang sebenarnya, dasar pengamanan kendaraan, status muatan BBM, kelengkapan dokumen, serta alasan munculnya pernyataan “salah tangkap”.

Desakan Iswan Safar agar Polres Konawe Selatan dan Propam Polda Sulawesi Tenggara menelusuri persoalan ini menjadi tuntutan agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi akan membantu meluruskan informasi yang berkembang. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, fakta tersebut harus ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Inti persoalannya bukan menetapkan siapa yang bersalah melalui pemberitaan, melainkan memastikan setiap pertanyaan dijawab berdasarkan fakta. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga, hak setiap pihak dihormati, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipelihara.

Redaksi: Lintangsultra.com

Popular Articles