Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Surat RDP Sejak Agustus Tak Kunjung Jelas, Pemuda LIRA Sultra Pertanyakan Respons DPRD Konsel soal Lahan Royalti Blok D2 PT Jagad Rayatama

 

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mempertanyakan tindak lanjut pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepemilikan lahan royalti di Blok D2 PT Jagad Rayatama.

Surat permohonan RDP tersebut, menurut DPW Pemuda LIRA Sultra, telah disampaikan sejak Agustus 2026. Namun, hingga berita ini disusun pada Oktober 2026, pihak pemohon mengaku belum menerima kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaan rapat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan aspirasi, komunikasi kelembagaan, serta kepastian pelayanan DPRD terhadap persoalan yang dinilai perlu mendapatkan ruang pembahasan secara terbuka.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, SH, menegaskan bahwa permohonan RDP itu bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh ruang dialog dan klarifikasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan atas polemik kepemilikan lahan royalti di Blok D2 PT Jagad Rayatama.

“DPRD Konawe Selatan semestinya memberikan perhatian serius terhadap permohonan ini. Kami berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Pemrin.

Pemuda LIRA Pertanyakan Kepastian Pelayanan

Pemrin mempertanyakan sejauh mana perkembangan surat permohonan yang telah diajukan organisasinya. Ia menilai, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting agar pihak pemohon mengetahui apakah surat tersebut telah diterima, sedang diproses, atau masih menghadapi kendala tertentu.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRD Konawe Selatan dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah kami sampaikan. Surat permohonan sudah dimasukkan sejak Agustus, tetapi sampai saat ini kami mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” tegas Pemrin.

Ia menambahkan, tidak adanya kepastian komunikasi dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas mekanisme penyaluran aspirasi melalui lembaga legislatif.

Menurutnya, masyarakat maupun organisasi yang menyampaikan permohonan secara resmi berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan administrasi permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pemrin menegaskan bahwa kritik yang disampaikan DPW Pemuda LIRA Sultra bertujuan mendorong adanya kepastian dan keterbukaan, bukan untuk mendahului hasil pembahasan atau menyimpulkan pihak mana yang benar dalam polemik lahan tersebut.

DPRD Diminta Memberikan Penjelasan Resmi

DPW Pemuda LIRA Sultra juga menyoroti pentingnya komunikasi antara DPRD dan pihak pemohon. Apabila terdapat kendala administratif, keterbatasan agenda, kebutuhan koordinasi dengan komisi terkait, atau tahapan internal yang harus dipenuhi, pihak DPRD diharapkan menyampaikan penjelasan secara resmi.

Menurut Pemuda LIRA, informasi tersebut penting agar pihak pemohon memahami perkembangan proses yang sedang berjalan dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Dalam persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan dan hak-hak pihak yang berkepentingan, RDP dinilai dapat menjadi salah satu forum untuk mempertemukan para pihak, mengklarifikasi informasi, serta mengidentifikasi persoalan yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, pelaksanaan RDP tetap perlu mengikuti tata tertib, mekanisme, dan kewenangan DPRD. Pembahasan juga harus memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung.

Desak Pimpinan DPRD Segera Menentukan Sikap

Atas kondisi tersebut, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak pimpinan DPRD Konawe Selatan bersama komisi yang membidangi persoalan terkait untuk segera memberikan respons resmi terhadap surat permohonan RDP.

Pemuda LIRA meminta agar status permohonan dijelaskan secara terbuka kepada pemohon, termasuk kemungkinan jadwal pelaksanaan rapat apabila permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.

Bagi Pemuda LIRA, kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa persoalan lahan royalti di Blok D2 PT Jagad Rayatama memperoleh ruang pembahasan yang layak dan tidak berhenti pada proses korespondensi semata.

Organisasi tersebut juga berharap RDP nantinya tidak hanya menjadi forum penyampaian pendapat, tetapi dapat menghasilkan catatan pembahasan, kejelasan persoalan, serta rekomendasi atau tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda LIRA Tegaskan Akan Terus Mengawal Persoalan

Pemrin, SH, menegaskan bahwa DPW Pemuda LIRA Sultra akan terus mengawal perkembangan permohonan tersebut sampai memperoleh kejelasan dari DPRD Konawe Selatan.

Ia berharap pimpinan DPRD dapat merespons persoalan ini secara proporsional dengan mengedepankan transparansi, komunikasi kelembagaan, dan kepentingan penyelesaian masalah.

“Kami meminta DPRD Konawe Selatan memberikan kepastian atas surat permohonan yang telah kami sampaikan. Aspirasi yang masuk perlu mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai tidak adanya komunikasi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penyaluran aspirasi,” tegasnya.

Pemuda LIRA Sultra menilai, keterbukaan informasi dan kepastian prosedur merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DPRD Konawe Selatan mengenai alasan belum adanya kepastian tindak lanjut atas permohonan RDP tersebut. Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari pimpinan DPRD atau komisi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status surat, kendala yang mungkin dihadapi, serta kemungkinan jadwal pembahasan.

Redaksi Lintangsultra.com membuka ruang bagi DPRD Konawe Selatan maupun pihak PT Jagad Rayatama dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara proporsional.

Prinsipnya, persoalan ini membutuhkan kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan ruang dialog yang adil. Publik berhak mengetahui perkembangan aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme kelembagaan, sementara penyelesaian polemik lahan tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi LS

Popular Articles