Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kuasa Hukum Samsuddin,SH.,MH.,CIL Persoalkan Surat Pengalihan Tanah, Ahmad Nur dan Iswan Dilaporkan ke Polsek Landono

Foto Samsuddin, SH.,,MH.,CIL saat mendampingi kelien di Polsek landono

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — Persoalan pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Kali ini, dugaan persoalan terkait surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah berujung pada laporan pengaduan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Landono.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/82/X/2026/SPKT/Sek Landono/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 3 Oktober 2026.

Laporan dibuat oleh Samsuddin, SH., MH, seorang advokat yang berdomisili di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam dokumen laporan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen, dengan pihak yang tercantum sebagai terlapor yakni Ahmad Nur dan Iswan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 1 hektare yang menurut keterangan pelapor berada dalam penguasaan pihak keluarga Ruhania.

Berawal dari Surat Pengalihan Penguasaan Tanah
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat laporan, persoalan tersebut bermula pada 10 Agustus 2026.

Dalam laporan disebutkan, pada saat itu pihak terlapor datang membawa Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Nomor 140/10/8/2010, yang tertanggal 19 Agustus 2010.

Surat tersebut kemudian diberikan kepada Tiar Ahmad, sebelum selanjutnya diperlihatkan kepada Habil untuk ditunjukkan kepada orang tuanya, Ruhania.

Namun, menurut keterangan yang dituangkan pelapor dalam laporan pengaduan, setelah surat tersebut diperlihatkan kepada Ruhania, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah dijual kepada Iswan maupun kepada Ahmad Nur.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta mengusut keabsahan dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan.

Pelapor Minta Polisi Usut Keabsahan Dokumen
Dalam keterangannya, Samsuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan pihaknya kini menunggu proses penanganan lebih lanjut.

“Kami sudah laporkan Kepala Desa tersebut di Polsek Landono atas dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan. Tinggal kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Samsuddin.

Menurut Samsuddin, laporan tersebut diperlukan agar pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen yang dipersoalkan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan surat tersebut.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap secara terang apakah dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang namanya tercantum, serta bagaimana proses pengalihan penguasaan tanah tersebut terjadi.

Nama Kepala Desa Disebut dalam Persoalan

Dalam informasi yang disampaikan Samsuddin kepada media, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan seorang yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koronua dan juga disebut sebagai Kepala Desa Ulusabulakoa, Kecamatan Sabulakoa.

Namun, berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima, pihak yang secara administratif tercantum sebagai terlapor adalah Ahmad Nur dan Iswan dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

Karena perkara tersebut masih berada pada tahap laporan pengaduan, seluruh dugaan dan keterangan para pihak masih memerlukan proses verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Polisi Diminta Buka Terang Asal-Usul Surat

Samsuddin berharap Polsek Landono dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui asal-usul Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Nomor 140/10/8/2010, termasuk pihak yang membuat, menerbitkan, menandatangani, serta menggunakan dokumen tersebut.

Selain itu, pihak pelapor juga berharap kepolisian dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam kronologi, termasuk Ruhania, Tiar Ahmad, Habil, Ahmad Nur dan Iswan, sehingga rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Polsek Landono dalam melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan.

Lintangsultra.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Redaksi:lintangsultra

Popular Articles