Foto istimewa: Ariansyah
KONSEL – lintangsultra.com Pihak AS, AR dan AN menyatakan keberatan keras serta membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Pihak AS, AR dan AN sangat merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan pengancaman dan pemerasan sebagaimana diberitakan oleh Sultracerdas.com, terkait laporan Abdul Hamid, warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.
Pihak terlapor menegaskan bahwa adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan secara objektif dan berimbang.
Oleh karena itu, pihak AS, AR dan AN meminta agar tuduhan mengenai pengancaman maupun pemerasan tidak disampaikan seolah-olah telah terbukti sebagai suatu fakta hukum.
WAJIB DIBUKTIKAN DENGAN ALAT BUKTI
Pihak AS, AR dan AN mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Jika benar terdapat dugaan pengancaman dan pemerasan, maka pihak yang menuduhkan harus mampu menunjukkan alat bukti yang sah dan relevan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi, siapa yang melakukan, bentuk ancamannya seperti apa, serta apa yang menjadi objek atau bentuk dugaan pemerasan tersebut.
Jangan sampai sebuah laporan yang masih berada pada tahap pengaduan kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga memiliki hak untuk membela nama baik dan kehormatan kami.
Pihak AS, AR dan AN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami siap memberikan keterangan apabila dipanggil dan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM
Atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik dan menciptakan persepsi negatif terhadap AS, AR dan AN, pihak terlapor menyatakan tidak akan tinggal diam.
Kami sedang mempersiapkan langkah hukum dan akan segera membuat laporan balik apabila ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum dalam tuduhan maupun penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Termasuk apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan merusak kehormatan serta nama baik kami, maka kami siap menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau ketentuan hukum lainnya yang relevan, dengan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum.
Kami juga meminta agar pemberitaan selanjutnya dilakukan secara berimbang, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan atau kepastian hukum.
Kami tegaskan: laporan bukan vonis, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum proses hukum membuktikan sebaliknya.
Jika pihak pelapor merasa memiliki bukti yang kuat, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami meminta pertanggungjawaban hukum atas segala kerugian yang timbul, khususnya terhadap nama baik dan kehormatan AS, AR dan AN.
Kami siap menghadapi proses hukum dan juga siap melakukan langkah hukum balik. Tidak ada ruang bagi tuduhan tanpa dasar untuk merusak nama baik kami. Semua akan kami buktikan melalui jalur hukum.
Redaksi: Lintangsultra.com


