Foto dokumentasi lintangsultra.com
ANDOOLO — lintangsultra.com — Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri (PN) Andoolo melaksanakan pemeriksaan setempat atau desente terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan langsung oleh Majelis Hakim PN Andoolo untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen kepemilikan yang diajukan dalam perkara, sekaligus memastikan secara faktual letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik tanah yang saat ini telah berdiri bangunan dan fasilitas RSUD Konawe Selatan.
Objek yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40/Alangga dengan luas sekitar 6.835 meter persegi, atas nama Roe.
Pemeriksaan setempat dihadiri para pihak yang berkepentingan dalam perkara, termasuk pihak Penggugat, Turut Tergugat I (Roe), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan selaku Turut Tergugat II.
Ahli Waris Klaim Tanah Dibeli Sejak 1995
Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum Baharuddin, di antaranya Irmawaty dan kawan-kawan, melalui Kuasa Hukumnya, Jumadan Latuhani, S.H.
Pihak Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut telah diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan Roe pada tahun 1995. Namun, menurut pihak Penggugat, tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas RSUD Konawe Selatan tanpa adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik.
Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang dijadikan dasar untuk memperkuat klaim kepemilikan ahli waris.
“Lahan ini milik ahli waris almarhum Baharuddin berdasarkan SHM Nomor 40/Alangga dan GS Nomor 2475/1985. Pemda Konsel membangun gedung rawat inap dan fasilitas umum di atasnya tanpa pernah melakukan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi kepada ahli waris,” tegas Jumadan saat pemeriksaan setempat.
Menurut pihak Penggugat, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, tetapi menyangkut dugaan penggunaan tanah milik pihak lain untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik tanpa penyelesaian hak keperdataan pemilik tanah.
Tuntutan Ganti Rugi Rp3,2 Miliar
Dalam perkara tersebut, para ahli waris juga menuntut pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar.
Nilai tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan Penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut. Pihak Penggugat menyatakan persoalan ini telah berlarut-larut dan upaya penyelesaian secara persuasif yang disebut telah dilakukan sejak sekitar tahun 2010 belum menghasilkan penyelesaian.
Mereka juga mendalilkan bahwa sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pembayaran ganti rugi, namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, menurut pihak Penggugat, pembayaran tersebut belum terealisasi.
Pihak Roe Benarkan Tanah Pernah Dijual
Sementara itu, pihak Turut Tergugat I, Roe, melalui Kuasa Hukumnya, Samsuddin, S.H., M.H., CIL, membenarkan bahwa tanah objek sengketa tersebut pernah dijual kepada orang tua para Penggugat.
Menurut Samsuddin, transaksi tersebut terjadi jauh sebelum Kabupaten Konawe Selatan dimekarkan dari Kabupaten Konawe pada tahun 2003.
Pihaknya juga membenarkan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
“Tanah tersebut memang telah dijual kepada almarhum orang tua para Penggugat sebelum Konawe Selatan dimekarkan. Tanah objek sengketa tersebut juga tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Samsuddin.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini akan diuji dalam proses persidangan, terutama berkaitan dengan riwayat peralihan hak, dokumen kepemilikan, serta dasar penguasaan tanah oleh masing-masing pihak.
Desente Jadi Momentum Menguji Fakta di Lapangan
Pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Andoolo menjadi tahapan strategis karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, termasuk bangunan RSUD yang berdiri di atas lahan tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan ini, fakta mengenai posisi objek, batas-batas tanah, luas lahan, serta kondisi penguasaan fisiknya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Perkara ini sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada posisi yang harus memberikan penjelasan secara hukum mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini menjadi bagian dari kompleks RSUD tersebut.
Jika benar terdapat tanah yang digunakan untuk fasilitas publik tanpa penyelesaian hak pemilik yang sah, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa. Sebaliknya, seluruh dalil kepemilikan dan dasar penguasaan juga tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan proses pembuktian di persidangan.
Hingga pemeriksaan setempat
dilaksanakan, perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh dalil dan klaim para pihak masih akan diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Lintangsultra.com


