JAKARTA — Lintangsultra.com — Polemik aktivitas pertambangan PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mendapat sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Jumat (31/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, PW SEMMI Sultra juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan itu ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Tertentu, dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan PT Almharig di wilayah Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Rahadopi bukan semata menyangkut kegiatan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan dasar masyarakat.
Secara administratif, dokumen Pemerintah Kabupaten Bombana mencatat PT Almharig sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel di Kecamatan Kabaena Selatan dan Kecamatan Kabaena. Dokumen perubahan izin lingkungan tahun 2020 juga mencatat perubahan nama dari PT Internasional Mining Jaya menjadi PT Almharig dengan luas area usaha sekitar 2.018 hektare.
Namun, keberadaan izin bukan berarti seluruh aktivitas perusahaan otomatis terbebas dari kewajiban pengawasan.
Setiap kegiatan pertambangan tetap harus diuji terhadap kepatuhan pada dokumen lingkungan, tata ruang, kaidah teknik pertambangan, keselamatan, serta kewajiban perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Di sinilah desakan PW SEMMI Sultra menjadi relevan untuk diuji melalui pemeriksaan resmi.
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan ESDM PW SEMMI Sultra, La Ode Muhammad Nur Sunandar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan yang kami sampaikan. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.
Persoalan Longsor dan Air Bersih Jangan Dianggap Sepele
Sorotan terhadap PT Almharig semakin kuat karena sebelumnya telah muncul persoalan longsor di wilayah Dusun Olondoro, Desa Rahadopi.
Pemberitaan pada April 2026 mencatat adanya longsor yang berdampak terhadap jalan tani dan jaringan pipa air bersih. Bahkan Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani sebelumnya meminta PT Almharig tidak melakukan aktivitas pertambangan di sekitar sumber mata air masyarakat setelah meninjau kondisi lapangan.
Pada sisi lain, pihak PT Almharig melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Yazid pernah menyampaikan bahwa longsor tersebut berkaitan dengan tingginya curah hujan dan membantah tudingan bahwa sumber mata air tertimbun akibat aktivitas perusahaan.
Perbedaan keterangan tersebut justru mempertegas perlunya pemeriksaan berbasis data dan kajian teknis, bukan sekadar saling klaim.
Apalagi, pada Juni 2026, Inspektur Tambang juga diberitakan memberikan penjelasan mengenai hasil peninjauan lapangan di wilayah WIUP PT Almharig serta menekankan perlunya pembenahan dan pemantauan rutin terhadap area yang terdampak.
Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah longsor semata-mata disebabkan faktor alam atau berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dokumen lingkungan, rencana kerja, kaidah teknik pertambangan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi dan terbuka.
SEMMI Minta ESDM Tidak Sekadar Mengawasi di Atas Kertas
Dalam aksi di Jakarta, PW SEMMI Sultra juga menyoroti kondisi lingkungan di Pulau Kabaena, khususnya dugaan terganggunya akses masyarakat terhadap sumber air bersih.
Orator aksi, Iksan, meminta pemerintah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
PW SEMMI Sultra mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, kegiatan operasional, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena diperkuat dan memastikan kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan investasi.
Desakan tersebut menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah meminta DLH Kabupaten Bombana menindaklanjuti persoalan longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Almharig.
Bareskrim Diminta Membuka Terang Persoalan
Laporan PW SEMMI Sultra kepada Dittipidter Bareskrim Polri diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
Pulau Kabaena bukan sekadar wilayah investasi. Di dalamnya ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, air dan lingkungan sekitarnya.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum.
Aksi PW SEMMI Sultra berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian ESDM RI, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Hingga berita ini disusun, PT Almharig belum memberikan tanggapan resmi kepada Lintangsultra.com terkait laporan pengaduan dan tuntutan PW SEMMI Sultra. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh institusi yang berwenang.
Redaksi: Lintangsultra.com


