LS, Konsel – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan dibentuk. Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu proses perlindungan dan pemenuhan hak anak, sebab di Kabupaten Konawe Selatan angka kekerasan anak masih cukup tinggi.
Untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan KPAD di Kabupaten Konawe Selatan, maka Sekda Konsel Hj. St Chadidjah, S.Sos., M.Si., didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Hj. Hafsah, S.IP., M.Si, Kepala BKAD, Drs. H Nisbanurrahim, M.Si bersama anggota DPRD Konsel dari Komisi II dan III Nadira S.Sos, Dr. Sabri Taridala, Ramlan, S.Si serta Hj. Hasmawati melakukan kunjungan ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (19/6/2023).
Sekda Konsel mengatakan urgensinya pembentukan KPAD di Kabupaten Konsel mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Konsel.
“Untuk itu kami ke Kantor KPAI guna menanyakan proses pembentukan KPAD termasuk sistem rekrutmen anggota komisioner nantinya juga sumber dana pembiayaannya jika nantinya KPAD tersebut terbentuk,” ucap Chadidjah.
Selain itu, Chadidjah mengatakan rencana pembentukan KPAD Konsel merupakan pengejawantahan komitmen Bupati Surunuddin dalam hal perlindungan dan masa depan anak di Konsel.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th., yang menerima kunjungan tersebut menyambut baik maksud kedatangan jajaran Pemda Konsel. Pihaknya dengan tangan terbuka siap memberikan bimbingan juga arahan teknis terkait pembentukan KPAD Konsel.
Lebih lanjut, Sylvana menjelaskan pembentukan KPAD merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 pasal 74 ayat 2.
“Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, KDRT pada anak, pelecehan seksual, pernikahan usia anak-anak, bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah,” jelas Sylvana.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Konsel Hafsah mengatakan nantinya jika telah terbentuk, KPAD Konsel akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Hubungan KPAD dengan KPAI nantinya bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi dan misi KPAI,” ujarnya.
Editor : Agus



