Sabtu, Maret 7, 2026
Beranda blog Halaman 2

Kejagung Mulai Usut Dugaan Pemerasan Jaksa Try Priyambodo Terhadap Alwi Lie Warga Kendari

0

KENDARI- lintangsultra.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Try Priyambodo.

Diketahui Try Priyambodo diduga meminta dan menerima uang dari Alwi Lie warga Kota Kendari sejumlah Rp. 800 juta.

Try Priyambodo tersebut diduga melakukan aksinya saat Alwi Lie berperkara dengan Bulog DIVRE Sultra terkait kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Alwi Lie yang diduga sebagai korban, menyampaikan, pihaknya telah menyetor uang sebesar Rp.850 juta. Dimana Rp.500 juta diberikan kepada Try Priyambodo melalui transfer ke rekening pribadi Try Priyambodo, sisahnya Rp.350 juta diberikan secara tunai. Dana tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Try Priyambodo bernama Heri. Dan Heri pula yang menghubungkan Alwi Lie dan Try Priyambodo saat itu.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Padahal, kata dia, saat memperjuangkan haknya, bahkan dia sudah memberikan sejumlah uang Rp. 850 juta ke negara sebagai ganti rugi saat itu terhadap kerugian negara.

“Saya kan melalui Kejaksaan saat itu, karena ada kewajiban untuk mengbalikan kerugian negara sebesar Rp. 850 juta, maka saya selesaikan,”jelasnya.

Namun, hingga kini, ujar Alwi Lie, justru ada sebagian haknya yang tidak diberikan. Termasuk sertifikat yang sudah menjadi keharusan sebagai miliknya, justru tidak diberikan kepadanya.

Dengan langkah Kejati Jateng yang berani untuk mengusut skandal yang diduga dilakukan bawahannya saat ini, maka bagi Alwi Lie dianggap sebagai langkah berani dari Kejagung untuk membersihkan oknum Jaksa yang nakal.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut, sebab peristiwa ini sudah lama tak mendapatkan kejelasan.

“Saya pribadi mengapresiasi langkah Kejagung. Artinya Kejagung dalam memberantas kejahatan tidak pandang bulu. Mau itu internal kalau melanggar pasti disikat,”urai Alwi Lie.

Sementara itu, Kejati Jateng saat ini sudah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui perkara ini. Salah satunya Alwi Lie sendiri.

Kasus ini turut diatensi oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal tersebut setelah keluar surat No:R-1404/H/H.II.1/11/2025. Surat tersebut terkait permintaan untuk melakukan Inspeksi Kasus yang diduga dilakukan Jaksa Try Priyambodo yang saat ini bertugas di wilayah Kejati Jateng.

Kejati Jateng sendiri sudah mengeluarkan surat perintah inspeksi No: PRIN-22/M.3/H.II.2/01/2026.

Alwi Lie berharap, laporannya tersebut segera menemui titik terang, agar jadi pelajaran bagi oknum yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.(Tim)

PPWI DPC Konawe Utara Tegaskan: Perusakan Hutan Kejahatan Lingkungan, Pelaku Harus Diproses Hukum

0

Konawe Utara – Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Utara menyatakan sikap tegas terhadap maraknya dugaan perusakan hutan di wilayah Konawe Utara.

PPWI menilai praktik tersebut sebagai kejahatan lingkungan serius yang harus ditindak melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terus berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian semata, melainkan diduga dilakukan secara terstruktur dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur sanksi terhadap perusakan hutan. Siapa pun yang terbukti merusak lingkungan wajib diproses hukum secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Suhardin dalam keterangannya.

Menurut PPWI, dampak lingkungan akibat berkurangnya kawasan hutan kini mulai dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya potensi banjir, ancaman longsor, menurunnya ketersediaan air bersih, serta terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan ketimpangan, di mana masyarakat menanggung risiko, sementara pihak-pihak tertentu diduga memperoleh keuntungan ekonomi.

PPWI mengingatkan bahwa Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Oleh karena itu, PPWI mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau perlakuan hukum yang tidak setara,” lanjut Suhardin.

PPWI DPC Konawe Utara juga mendesak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebagai organisasi pewarta warga, PPWI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan menyampaikan informasi kepada publik terkait dugaan praktik perusakan hutan di Konawe Utara. PPWI turut mengajak masyarakat, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan insan pers untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

“Hutan adalah aset bersama dan titipan bagi generasi mendatang. Upaya perlindungannya adalah tanggung jawab semua pihak,” tutup Suhardin.

Proyek Jalan Rp5,8 Miliar di Kendari Disorot, LKPK Sultra Temukan Dugaan Penyimpangan

0

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara menyoroti dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari yang bersumber dari APBD dengan total nilai anggaran sekitar Rp5,8 miliar.

Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Jalan Budi Utomo, yang masing-masing dilaksanakan oleh CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LKPK Sultra, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Di antaranya, bahu jalan yang tidak dilengkapi lapisan struktur memadai, adanya kerusakan serta longsoran di sisi badan jalan, hingga mutu perkerasan yang dinilai patut dipertanyakan.

Selain itu, LKPK Sultra juga mencatat bangunan pelengkap berupa box culvert yang diduga tidak terintegrasi dengan baik, serta adanya indikasi penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi galian yang tidak berizin.

Ketua Umum LKPK Sulawesi Tenggara, Andi Akrim, ST, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dilakukan pembayaran anggaran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika mutu pekerjaan rendah, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, dan penggunaan material tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Andi Akrim.

Sementara itu, perwakilan LKPK Sultra lainnya, Tungga Jaya, S.I.P, menilai bahwa kondisi infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang aman dan berkualitas. Jika secara teknis kondisi jalan dipertanyakan, maka risiko justru ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

LKPK Sultra menyatakan saat ini tengah merampungkan Laporan Hasil Pemantauan (LHP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut akan diajukan apabila tidak terdapat klarifikasi resmi maupun langkah perbaikan yang sah secara hukum dari pihak-pihak terkait.(Red)

Tambang Ilegal Merajalela di Hutan Lindung, PPWI Sultra Tantang Presiden Prabowo Evaluasi Satgas PKH

0

KENDARI — Lintangsultra.com Menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam agenda peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra melayangkan surat terbuka kepada Presiden.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (9/1/2025), PPWI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara, yang melibatkan unsur kehutanan, pertanahan, kejaksaan, Polri, dan TNI.

PPWI Sultra menilai, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta dugaan pembiaran oleh aparat terkait.

Selain itu, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Namun ironisnya, kata dia, praktik ilegal tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa penindakan hukum yang tegas.

“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berjalan terang-terangan. Satgas PKH memang ada, tetapi penindakannya terkesan tebang pilih,” tegas La Songo.

La Songo menyebutkan, dugaan perambahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, di antaranya Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, dan Konawe.

Ia juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda, tanpa menyentuh unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada denda semata. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius. Jika hanya didenda, tidak akan ada efek jera. Unsur pidananya harus ditegakkan dan para pelaku harus diproses hukum,” tambahnya.

PPWI Sultra menegaskan, Presiden Prabowo tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi perlu mengambil langkah tegas terhadap kinerja Kapolda dan Kajati Sultra yang dinilai kurang profesional serta diduga gagal memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dengan agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi total harus dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal tanggung jawab institusi dan keadilan ekologis,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Songo mengingatkan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ia mencontohkan berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sumatra, sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak ingin bencana itu terjadi di Sultra. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.

PPWI Sultra juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi eksternal lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius, bukan sekadar formalitas penindakan.

Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Wowawanggu Menuai Polemik, Suara Berimbang Tetap Ditetapkan Pemenang

0

KENDARI – Lintangsultra.com
Pemilihan serentak Ketua RW 02 dan RT 04 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang berlangsung pada 20 Desember 2025, menuai polemik setelah hasil penghitungan suara menunjukkan kondisi seri.

Berdasarkan rekapitulasi suara, calon nomor urut 1 Muh Anas memperoleh 101 suara, sementara calon nomor urut 2 Armansyah Laweani juga memperoleh 101 suara. Dengan demikian, kedua calon dinyatakan memiliki perolehan suara berimbang.

Meski demikian, Ketua Panitia Pemilihan yang juga Lurah Wowawanggu, Israjudin, bersama panitia lainnya menetapkan calon nomor urut 1, Muh Anas, sebagai pemenang pemilihan. Keputusan tersebut menuai keberatan dari calon nomor urut 2, Armansyah Laweani, yang menilai keputusan panitia bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme yang transparan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Lurah Wowawanggu Israjudin tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan diketahui telah terbaca (centang dua biru), namun tidak mendapatkan balasan.

Sementara itu, Camat Kadia Hasman Dani memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa mekanisme penentuan pemenang dalam kondisi suara berimbang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan RT dan RW.

“Ini rujukan pemilihan RT RW Perwali Nomor 55 Tahun 2021. Terkait suara sama maka dilakukan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perwali 55 Tahun 2021 Pasal 21 huruf d,” tulis Camat Kadia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi suara seri, keputusan bukan ditentukan melalui musyawarah warga, melainkan oleh panitia pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan warga yang musyawarah, tapi panitia pemilihan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak calon nomor urut 2 tetap berharap adanya penjelasan terbuka dan transparansi dari panitia pemilihan, termasuk penjabaran mekanisme Pasal 21 huruf d Perwali Nomor 55 Tahun 2021, agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan ketidakadilan dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.
terkait dasar teknis penetapan pemenang dalam kondisi suara berimbang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi baik secara tertulis dari panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Wowawanggu.

Ret: Ismail Alihi Sinta

Kepemimpinan Perempuan Antar Ibu Bupati Konsel Raih JMSI Sultra Award 2025

0

Sultra Kendari – lintangsultra.com Kepemimpinan perempuan kembali mengantarkan ibu bupati Nurlita Jaya S.Sos., M.Kes, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan kabupaten Konawe Selatan sekaligus Ketua PPK Konsel, meraih penghargaan bergengsi JMSI Sultra 2025.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Inovator Wanita Sulawesi Tenggara, pada malam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara di kota kendari.Sabtu 21/12/2025)

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi Nurlita Jaya AS S.sos,, M.kes dalam bidang pelayanan kesehatan serta kontribusinya dalam mendukung pembangunan dan penguatan demokrasi di Kabupaten Konawe Selatan Konsel. Sesuai Visi KONSEL SETARA sebuah gagasan pembangunan yang menempatkan kesetaraan

Ibu Nurlita Jaya S.sos., M.Kes Sosok contoh nyata sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang visioner, mampu menjembatani kepentingan rakyat dengan kebijakan publik yang berkeadilan,

Berbagai terobosan yang dilakukan, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan kepemiluan yang profesional, menjadi salah satu dasar penilaian JMSI Sultra dalam menetapkan penerima penghargaan.

Nurlita Jaya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif serta dukungan berbagai pihak.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terima kasih kepada semua pihak ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat Konawe Selatan.

Korwil Sultra: Ansar Jaya As

Dugaan Pelanggaran Hukum Serius di Konsel: KK Keluarga Diubah Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Kades Kondono Dilaporkan

0

KONAWE SELATAN, LINTANGSULTRA.COM — Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Kondono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian mengkhawatirkan.

Setelah mencuatnya isu pembuatan surat cerai dan surat hak asuh anak oleh Pemerintah Desa, kini terungkap fakta baru yang lebih mengejutkan: istri dan satu anak dari Anton dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) tanpa adanya dasar hukum yang sah dari Pengadilan Agama.

Perubahan data kependudukan ini dinilai sebagai pelanggaran administratif dan hukum serius, lantaran dilakukan tanpa melampirkan Akta Cerai resmi, yang merupakan syarat mutlak untuk mengubah status perkawinan dan hak asuh anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel.

Informasi yang dihimpunHariansultra.com menyebutkan, perubahan drastis dalam KK tersebut terjadi di tengah Anton sedang menjalani hukuman di penjara.

Lebih parah lagi, Anton dikabarkan diminta menandatangani surat cerai buatan desa. Surat inilah yang kemudian diduga dijadikan landasan untuk mengubah data kependudukan keluarganya secara sepihak.

Padahal, dalam aturan kependudukan, perubahan status cerai dan perubahan KK yang berkaitan dengan perceraian atau hak asuh anak mutlak harus didasarkan pada putusan resmi Pengadilan Agama. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk membuat surat cerai apalagi menjadikannya dokumen resmi untuk perubahan KK.

Tindakan ini telah menghilangkan hak-hak sipil Anton, termasuk identitas keluarga dan akses layanan sosial bagi dirinya dan anaknya.

Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Jumadan Latuhani, S.H., atau akrab disapa La Juma, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

“Mengeluarkan nama suami dari Kartu Keluarga (KK) secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar (seperti perceraian resmi) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Istri, terutama terkait dengan penelantaran rumah tangga,” jelas Jumadan.

Menurutnya, tindakan mengeluarkan suami dari KK tanpa alasan yang sah bisa diartikan sebagai penelantaran ekonomi atau penelantaran rumah tangga.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), penelantaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas La Juma.

Ia menambahkan, status pernikahan Anton dan istrinya tetap sah secara hukum karena perubahan data kependudukan harus didasari oleh peristiwa kependudukan yang sah, seperti perceraian yang dibuktikan dengan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh pihak Desa Kondono dan Disdukcapil Konsel, pertama, Siapa yang menyusun dokumen cerai dan hak asuh buatan desa tersebut? kedua, Mengapa dokumen yang jelas bukan kewenangan desa tetap ditandatangani dan dijadikan dasar perubahan KK? ketiga, Apakah Pemerintah Desa memverifikasi legalitas dokumen sebelum menandatangani? dan terakhir, Bagaimana Disdukcapil dapat memproses perubahan KK terkait perceraian tanpa melampirkan Akta Cerai resmi dari Pengadilan Agama?

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, hingga manipulasi administrasi kependudukan yang merugikan salah satu pihak.

Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas untuk mengembalikan hak-hak sipil keluarga Anton dan memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang serupa di Konsel.(IS ONE)

Ketua Ormas Tamalaki DPD Konsel Resmi Laporkan Oknum Kades Diduga Cemarkan Nama Baik LSM

0

Konawe Selatan — Lintangsultra.com Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki DPD Konawe Selatan resmi melaporkan seorang oknum Kepala Desa di mako Polres Konawe selatan, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Peristiwa itu terjadi ketika oknum kades tersebut secara terang-terangan mengeluarkan ucapan yang dianggap merendahkan dan mencoreng nama baik LSM. Dalam pernyataannya, sang kades diduga mengatakan:

“Ini LSM hanya bikin susah saja. Barusan kemarin datang Dedi, ini adami lagi,”
ucapnya sambil berjalan dan mengangkat tangan seolah menggambarkan bahwa LSM adalah pemeras.

Iswan Safar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laporan tersebut disampaikan di Polres konsel,

Pengaduan dilakukan secara tertulis atas nama Lembaga Ormas Tamalaki, dan telah diterima langsung oleh AIPDA Nukran Ibrahim,SH Kanit Pidum Satreskrim Polres Konsel.pada hari ini.Rabu 19/11/2025)

Iswan, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta meminta penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum tampah pandang bulu siapapun dia ketika melakukan pelanggaran hukum maka harus di proses hukum.” Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

Menurut Ketua Tamalaki DPD Konsel, pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membangun opini negatif terhadap keberadaan LSM yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan pendampingan masyarakat.

“Kami tidak terima lembaga kami maupun lembaga lain digeneralisasi sebagai pemeras. Ucapan itu sangat merugikan dan mencederai kehormatan LSM,” tegasnya.

Atas kejadian itu, pihak Ormas Tamalaki meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak lagi ada pejabat desa yang sembarangan menuduh, menghakimi, ataupun menyebarkan stigma buruk tanpa dasar.

Reporter: Ismail Alihi Sinta

La Songo Ketua PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Ada Permainan Pelanggaran Hukum, Minta APH Segara Lakukan Tindakan

0

KONAWE KEPULAUAN – Lintangsultra.com Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengecam keras kondisi pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurutnya, SPBU ini beroperasi secara amburadul, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum nasional. Kamis 20 November 2025.

La Songo, aktivis yang dikenal pantang pulang sebelum aspirasinya disahuti, menegaskan bahwa kondisi semrawut ini telah melewati batas toleransi warga.

“Sejak dibangun, SPBU ini sarat praktik tidak tertib: pengisian BBM manual tanpa nozzle, jam operasional acak, dan pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait tetap berpangku tangan, jangan salahkan masyarakat jika memboikot SPBU ini,” tegas La Songo.

Ia menekankan bahwa pengelola SPBU maupun aparat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan standar pelayanan sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Pasal 36 ayat (1): penyediaan BBM harus efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen.

Pasal 40 ayat (2): setiap badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Selain itu, aturan Pertamina menegaskan seluruh SPBU wajib menerapkan pengisian BBM sesuai SOP dengan nozzle, demi akurasi volume, keselamatan, dan kepastian harga bagi konsumen.

“Warga berhak atas layanan adil dan transparan. Ketidakpatuhan SPBU bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 43 UU Migas dan peraturan turunan Pertamina,” tegas La Songo.

Hingga kini, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.

Sejumlah warga, yang diwakili oleh Iksan dan Aksan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan kasus pertama.

Iksan menyatakan:
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami datang setiap hari, mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup SPBU tidak jelas, pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan kami. Kalau instansi terkait diam saja, wajar kalau masyarakat melakukan boikot.”

Aksan menambahkan:
“SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Nyatanya, pelayanan di sini pilih-pilih dan tidak transparan. Kami merasa dirugikan, dan ini sudah melanggar aturan Pertamina. Jika tidak segera ditertibkan, boikot bukan sekadar ancaman—ini hak kami sebagai konsumen.”

Keluhan mereka menyoroti pengisian BBM manual, jam operasional yang tidak konsisten, dan pelayanan yang dilakukan sesuka hati. “Pagi buka jam 9, siang tutup jam 13. Sore dibuka jam 16, tapi pukul 17.30 sudah tutup lagi. Kami mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian,” tambah warga.

Warga menegaskan, boikot bukan ancaman kosong. “Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, jangan salahkan masyarakat jika melakukan boikot. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui praktik permainan di SPBU ini. Instansi terkait sebaiknya menutup SPBU sementara hingga pelayanan tertib dan sesuai hukum,” tegas mereka.

La Songo menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:

> “Pelayanan publik bukan slogan kosong. Ini hak dasar masyarakat yang dilindungi UU Migas dan peraturan Pertamina. SPBU Langara tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga merendahkan kepercayaan publik. Jika pengelola dan aparat pemerintah terus berpangku tangan, masyarakat tidak akan diam. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. SPBU ini sebaiknya ditutup sementara sampai pelayanan benar-benar tertib, profesional, dan sesuai hukum!. (TIM PPWI)

KADES Lamooso Diduga Ada indikasi Korupsi, Ketua SULTRA-CW Resmi Lapor Melalui kejaksaan Negri Konsel

0

KONAWE SELATANLintangsultra.com Tindak pidana korupsi anggaran dana desa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Beragam modus operandinya seperti membuat proyek fiktif, memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan dana ke desa lain.

Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kali ini dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades lamooso, kecamatan anggata kabupaten konawe selatan (Konsel)
Berdasarkan hasil investigasi Yusrim Saranani, S.sos ketua lembaga Sultra-CW melalui kejaksaan negri Konawe selatan Resmi melaporkan kepala desa lamooso kecamatan anggata kabupaten Konawe selatan atas dugaan penyalagunaan anggaran DD. tepatnya Senin 17/11/2025)

“Diduga kepala desa lamooso dalam mengelolah anggaran dana desa(dd) terjadi penyalagunaan penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2019 hingga 2025

Yusrim Saranani, S.sos menyampaikan,” setelah kami turun melakukan investigasi bersama warga masyarakat desa lamooso, kami melihat ada beberapa pekerjaan fisik
Diduga tidak sesuai petunjuk juknis, antara lain:
– pembangunan pekerjaan fisik
– beberapa pengadaan tidak sesuai spesifikasi
– pengelolaan keuangan yang tidak transparan
– program pemberdayaan masyarakat tidak ada.

Yusrim menyampaikan.” Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperbaiki kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.

“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang kunci, yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Keresahan warga masyarakat desa lamooso sehingga kami lakukan investigasi, ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucap ketua lembaga SULTRA-CW

Sambung Yusrim, mengharapkan agar kejaksaan Konsel segera memanggil kepala desa lamooso untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terlibat, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya

Fungsi kejaksaan ketika menerima laporan, terutama laporan tindak pidana, adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana tertentu (seperti korupsi), serta mempersiapkan proses penuntutan.
Berikut rincian peran dan fungsi Kejaksaan setelah menerima laporan:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Kejaksaan wajib menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat dan tidak membatasi jenis laporan yang masuk, termasuk indikasi tindak pidana.

Berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Is One)