Senin, Februari 9, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Proyek Jalan Rp5,8 Miliar di Kendari Disorot, LKPK Sultra Temukan Dugaan Penyimpangan

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara menyoroti dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari yang bersumber dari APBD dengan total nilai anggaran sekitar Rp5,8 miliar.

Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Jalan Budi Utomo, yang masing-masing dilaksanakan oleh CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LKPK Sultra, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Di antaranya, bahu jalan yang tidak dilengkapi lapisan struktur memadai, adanya kerusakan serta longsoran di sisi badan jalan, hingga mutu perkerasan yang dinilai patut dipertanyakan.

Selain itu, LKPK Sultra juga mencatat bangunan pelengkap berupa box culvert yang diduga tidak terintegrasi dengan baik, serta adanya indikasi penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi galian yang tidak berizin.

Ketua Umum LKPK Sulawesi Tenggara, Andi Akrim, ST, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dilakukan pembayaran anggaran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika mutu pekerjaan rendah, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, dan penggunaan material tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Andi Akrim.

Sementara itu, perwakilan LKPK Sultra lainnya, Tungga Jaya, S.I.P, menilai bahwa kondisi infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang aman dan berkualitas. Jika secara teknis kondisi jalan dipertanyakan, maka risiko justru ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

LKPK Sultra menyatakan saat ini tengah merampungkan Laporan Hasil Pemantauan (LHP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut akan diajukan apabila tidak terdapat klarifikasi resmi maupun langkah perbaikan yang sah secara hukum dari pihak-pihak terkait.(Red)

Popular Articles