Sabtu, Maret 7, 2026
Beranda blog

Masa Kontrak Berakhir, Pemuda LIRA Desak APH Usut Proyek Masjid Agung Al-Amal Konkep

0

KONAWE KEPULAUAN – LintangSultra.com Proyek pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp46.367.480.000 yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) 2024–2025 itu dinilai tidak mencapai target penyelesaian sesuai masa kontrak.

Erlan, SH., MH., Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Konawe Kepulauan, mengungkapkan bahwa berakhirnya masa kontrak tanpa penyelesaian fisik 100 persen bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi memiliki implikasi hukum.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Syarnis Pratama berdasarkan kontrak Nomor 600.1.15.2/013/SP/DPUTR-CKBK/III/2024 dan merujuk pada SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023. Sesuai ketentuan, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.

“Jika masa kontrak telah berakhir namun progres fisik tidak sesuai target, maka itu masuk kategori wanprestasi. Apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erlan

Landasan Regulasi yang Disorot

Pemuda LIRA menyebut sejumlah regulasi yang dinilai relevan sebagai dasar pengusutan oleh aparat penegak hukum (APH), antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, terkait tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa atas kegagalan bangunan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai dugaan penyertaan apabila terdapat peran bersama dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Erlan juga menyoroti besarnya anggaran pengawasan yang disebut mencapai Rp950 juta.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, sangat janggal jika proyek melampaui batas waktu tanpa langkah korektif yang tegas. Ini perlu diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.

Erlan SH,,MH menyampaikan tiga tuntutan resmi: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan serta memanggil kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Konkep dan Direktur PT Karya Syarnis Pratama.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas realisasi fisik dan serapan anggaran proyek.

Memberikan sanksi administratif berupa blacklist terhadap rekanan apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

Pemuda LIRA menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi lapangan dan dokumen kontrak untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut juga direncanakan ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta jajaran terkait di tingkat pusat.

“Kami ingin transparansi dan pertanggungjawaban. Proyek ini dibiayai uang rakyat. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erlan.

Hingga berita ini diterbitkan, LintangSultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Konawe Kepulauan dan pihak PT Karya Syarnis Pratama.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red/LS)

Klarifikasi Anggaran Rp40 Miliar, DPD PPWI Sultra Soroti Disdikbud Sultra

0

KENDARI — Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penggunaan anggaran tahun 2025.

Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 itu menyoroti pelaksanaan anggaran yang diproses melalui sistem e-katalog (e-purchasing) dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam surat tersebut, DPD PPWI Sultra meminta penjelasan atas 21 mata anggaran atau belanja jasa pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme e-katalog.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Disdikbud Sultra belum memberikan jawaban memadai atas surat yang dikirim sejak 30 Januari 2026.

Sementara itu, Humas Disdikbud Sultra, Kamarudin, saat dikonfirmasi tim media yang tergabung dalam DPD PPWI Sultra, menyampaikan bahwa surat tersebut belum dapat dijawab secara menyeluruh karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari 21 mata anggaran yang ditanyakan, baru 14 yang bisa kami jawab setelah konsultasi dengan para PPTK kegiatan. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi secara lisan maupun tertulis karena masih bersifat rahasia negara,” ujar Kamarudin pekan lalu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog disebut sebagai salah satu titik rawan dugaan korupsi. Padahal, secara sistem, e-katalog dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya praktik penyimpangan dalam pengadaan.

Menanggapi belum adanya jawaban resmi, La Songo menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini menguatkan dugaan kami bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan.

Karena itu, kami akan melakukan investigasi secara detail terhadap seluruh proyek tahun 2025 untuk kemudian diuji dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPD PPWI Sultra juga menyatakan bahwa sejumlah item anggaran yang mereka konfirmasi diduga tidak dibuka ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku. (Red-LS)

DPD Pemuda LIRA Konawe Demo Dugaan Klaim Lahan Program Percetakan Sawah, Desak Mediasi dan Klarifikasi Batas Wilayah

0

KONAWE – Lintangsultra.com Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak oleh oknum aparat terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.

Lahan tersebut saat ini tengah dipersiapkan untuk program percetakan sawah dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Ketua DPD Pemuda LIRA Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menegaskan bahwa program percetakan sawah merupakan program strategis yang harus didukung bersama karena berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.

“Program percetakan sawah adalah program yang menyangkut ketahanan pangan. Ini harus kita dukung. Namun sangat disayangkan jika ada dugaan klaim sepihak yang berpotensi menghambat pelaksanaannya,” ujar Sunandar di hadapan massa aksi.

Ia menyebut, Kelompok Tani Lahambutiisi memiliki dasar penguasaan lahan berupa surat riwayat tanah yang diterbitkan sejak 1993 serta penguasaan fisik yang berlangsung hingga saat ini.

SOROT DUGAAN SALAH OBJEK SERTIFIKAT

Kuasa hukum Kelompok Tani Lahambutiisi, Darfin, S.Hi, menjelaskan bahwa secara historis wilayah tersebut merupakan bagian dari rumpun Anggaberi dan kini secara administratif masuk Desa Lerehoma akibat pemekaran wilayah.

Menurutnya, wilayah itu tidak pernah masuk administrasi Desa Wawonggole. Ia menegaskan adanya batas alam yang jelas berupa Sungai Lahambuti. Secara geografis, lanjutnya, Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha dan tidak berbatasan langsung dengan Anggaberi.

“Ada batas alam yang jelas yaitu Sungai Lahambuti. Mengaitkan lokasi tersebut sebagai wilayah Wawonggole perlu diklarifikasi secara administratif dan geografis,” tegas Darfin.

Ia juga menyinggung adanya klaim dari pihak keluarga alm. H. Tatoe yang disebut menggunakan dasar sertifikat terbit tahun 1997 di Desa Wawonggole. Namun, berdasarkan identifikasi lokasi yang dilakukan bersama aparat dan pihak pertanahan, objek lahan yang ditunjukkan disebut berada pada wilayah yang selama ini dikuasai rumpun Anggaberi.

Darfin menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi error in object atau ketidaksesuaian antara dokumen sertifikat dengan objek fisik di lapangan.

“Kami sepakat penyelesaian dilakukan melalui mediasi Forkopimda untuk memperjelas tapal batas Anggaberi dan Wawonggole, sekaligus memastikan apakah ada kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat,” katanya.

RIWAYAT SENGKETA LAMA

Darfin juga memaparkan bahwa pada 1994 pernah terjadi sengketa antara alm. H. Tatoe dengan orang tua dari pihak Anggaberi terkait klaim 8 hektar lahan. Perkara tersebut sempat ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan banding, namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut hingga kini belum pernah dieksekusi dan lahan tetap dalam kondisi status quo.

“Masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak memasuki area yang menjadi objek putusan. Namun muncul klaim baru saat program percetakan sawah berjalan, dengan total klaim disebut mencapai 10 hektar,” jelasnya.

Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe bersikap independen dan profesional guna menghindari potensi konflik lanjutan akibat dugaan sertifikat tumpang tindih atau ketidaksesuaian koordinat.

SEMPAT TERJADI KETEGANGAN

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dan aparat gabungan. Situasi berangsur kondusif setelah massa diterima Asisten I Setda Konawe dan Kabag Pemerintahan untuk berdialog.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I menjelaskan bahwa program percetakan sawah memiliki persyaratan ketat, di antaranya ketersediaan sumber air, kesesuaian peruntukan lahan, serta kejelasan status kepemilikan.

“Jika ada klaim dari pihak lain, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk didengar dan dicari solusi terbaik,” ujarnya.

Usai dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor BPN Kabupaten Konawe guna meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan administrasi pertanahan.

DPD Pemuda LIRA Konawe dan kuasa hukum kelompok tani berharap pemerintah daerah, aparat, serta BPN segera melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak menghambat program percetakan sawah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.( Red:LS)

Diduga Merugikan Masyarakat, Ormas Tamalaki Siap Gelar Aksi Demo Boikot Kantor Pertanahan Konsel

0

Foto: Salah satu sertipikat terbitan tahun 2020 yang titik koordinatnya bergeser dan tidak berada pada lokasi objek tanah sebenarnya.

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Ndoolaki Sulawesi Tenggara (Sultra) DPD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan sikap akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan oknum pegawai pengukuran tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) yang diterbitkan pada rentang tahun 2017–2020.

Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya sertipikat tanah milik warga yang diduga tidak sesuai dengan objek fisik di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, ditemukan sejumlah sertipikat dengan titik koordinat yang bergeser atau tidak berada pada lokasi tanah yang sebenarnya.

Ketua Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.

“Kami menduga kuat proses pengukuran tanah dilakukan secara asal-asalan. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut kepastian hukum hak milik masyarakat,” tegas Iswan Safar.

Atas temuan tersebut, Tamalaki Wonua Ndoolaki mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya Kasi Pengukuran dan petugas yang terlibat langsung dalam proses pengukuran tanah pada program Prona/PTSL.

Iswan juga menegaskan bahwa adanya indikasi permainan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertipikat tidak boleh diabaikan, sehingga perlu dilakukan penelusuran secara serius dan transparan.
“Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian atau praktik tidak sehat di internal pertanahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswan Safar menegaskan bahwa apabila tuntutan massa aksi tidak diindahkan, maka Tamalaki Wonua Ndoolaki akan mengambil langkah tegas berupa boikot dan pendudukan Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan hingga ada kejelasan dan solusi konkret.

Sebagai Penanggung Jawab Lapangan (Jenlap), Iswan memastikan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026, pihaknya akan menurunkan massa aksi dalam jumlah besar untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Dalam pernyataannya, Iswan juga berharap agar Kantor Pertanahan Konawe Selatan dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan sertipikat tanah.

“Pelayanan pertanahan harus berpihak pada rakyat. Jangan diputar-putar, jangan dipersulit. Sertipikat tanah adalah hak masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, petugas Bank Mandiri sempat mendatangi Kantor Pertanahan Konawe Selatan dan bertemu langsung dengan Asnani, selaku Wakil Kepala Kantor Pertanahan Konsel. Kedatangan pihak bank tersebut mempertanyakan banyaknya sertipikat milik warga yang hendak diajukan untuk keperluan kredit, namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, titik koordinat objek tanah pada sertipikat dinyatakan tidak sesuai.

Diketahui, sejumlah sertipikat yang bermasalah tersebut diterbitkan pada tahun 2018 di wilayah Kecamatan Laeya. Namun hingga saat itu, pihak pertanahan belum dapat memberikan jawaban maupun solusi yang jelas atas permasalahan tersebut.

Tamalaki Wonua Ndoolaki menegaskan, agenda aksi pekan depan tidak akan berhenti sebelum ada atensi serius dan langkah nyata dari BPN Konawe Selatan atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
(Red LS)

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505/Jakarta Timur Sambangi Sekretariat Nasional PPWI

0

JAKARTA – Lintangsultra.com Komandan Distrik Militer (Dandim) 0505/Jakarta Timur, Kolonel TNI Inf Nelson Paido Makmur Marpaung, melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (31/1/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah komunikasi terbuka sekaligus klarifikasi atas pemberitaan PPWI yang dirilis sehari sebelumnya.

Kedatangan Dandim 0505 disambut langsung Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama sejumlah wartawan yang sedang berada di sekretariat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menjaga komunikasi yang sehat antara aparat negara dan insan pers.

Dalam pertemuan itu, Wilson Lalengke menegaskan pentingnya keterbukaan informasi.

“Media dan TNI sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas bangsa. Komunikasi yang jujur dan terbuka adalah kunci untuk mencegah kesalahpahaman,” ujar Wilson.

Fokus pertemuan kemudian mengarah pada pemberitaan yang menyebut nama Nelson Marpaung terkait dugaan keterlibatan sebagai pihak yang membekingi perusahaan yang diduga terlibat perusakan hutan, Surya Dumai Group. Isu tersebut mencuat seiring informasi pertemuan Nelson—saat menjabat Dandim 1602/Ende, NTT—dengan Ketua Petir DKI Jakarta, Jesayas Sihombing, pada tahun 2024 lalu.
Dalam klarifikasinya, Kolonel Nelson menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pertemuan itu bukan untuk membatalkan aksi demonstrasi, melainkan mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib,” jelasnya.

Nelson juga memaparkan bahwa pada periode tersebut ia bertugas sebagai Pasintel Kodam Jaya, dengan tanggung jawab memantau dinamika sosial kemasyarakatan serta menjaga kondusivitas wilayah Ibu Kota.

“Tugas saya memastikan Jakarta tetap aman dan tertib. Tidak ada agenda lain di luar tugas negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Surya Dumai Group maupun perusahaan lainnya.
“Saya tidak kenal, tidak terhubung, dan tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan tersebut. Kehadiran saya murni dalam rangka menjalankan tugas negara,” tandasnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi atas itikad baik dan keterbukaan Dandim 0505.

“Klarifikasi ini penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Wilson juga menegaskan bahwa PPWI akan menindaklanjuti klarifikasi ini dalam pemberitaan lanjutan.

“PPWI berkewajiban menyajikan informasi secara proporsional. Publik berhak menilai secara objektif berdasarkan penjelasan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wilson turut menekankan pentingnya peran TNI dalam isu-isu strategis bangsa, termasuk perlindungan lingkungan.

“TNI memiliki mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga hutan dari penjarahan dan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara TNI, media, LSM, dan masyarakat sipil merupakan kekuatan moral bangsa dalam menghadapi persoalan kerusakan lingkungan dan praktik perampokan sumber daya alam.

Sementara itu, Kolonel Nelson mengakui pentingnya dialog dengan media.

“Media adalah mitra strategis dalam menjaga demokrasi. Klarifikasi ini saya lakukan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

Pertemuan silaturahmi tersebut menjadi contoh bagaimana komunikasi terbuka mampu meredam polemik sekaligus membangun sinergi positif antara aparat negara dan masyarakat sipil.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tugas prajurit TNI adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membela kepentingan korporasi.

Di akhir pertemuan, Wilson Lalengke kembali mengingatkan pentingnya perjuangan bersama melawan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan kekayaan negara.

“Mari bergandengan tangan—TNI, media, dan rakyat—untuk menjaga hutan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.
(LS TIM/Red)

Pemda Sultra dan APH Dinilai Tak Berkutik, Dugaan Hauling Ilegal PT ST Nickel Resources Terus Berjalan

0

KONAWE – Lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, hauling ore nikel tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin penggunaan jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional yang berujung ke Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan berlangsung lintas wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sorotan keras ini datang dari DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri pertambangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai hak masyarakat pengguna jalan.

“Jalan itu dibangun dengan uang negara untuk kepentingan publik, bukan untuk dieksploitasi secara bebas oleh korporasi tambang,” tegas pernyataan Pemuda LIRA.

Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 ditegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara Pasal 1 angka 6 menyebutkan jalan khusus wajib dibangun sendiri oleh badan usaha untuk kepentingan industri.

Pemuda LIRA menegaskan, secara prinsip penggunaan jalan umum untuk hauling ore nikel adalah perbuatan terlarang, kecuali memperoleh izin dispensasi sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011 dengan syarat ketat.

Namun fakta di lapangan, menurut Pemuda LIRA, izin dispensasi hauling PT ST Nickel Resources diduga telah berakhir, tetapi aktivitas pengangkutan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menilai kondisi ini sebagai cermin rapuhnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Aktivitas hauling diduga dilakukan terang-terangan, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tidak berdaya menghadapi korporasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Pemuda LIRA Konawe, Dendi Aditya, S.H. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT ST Nickel Resources namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan.

Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Pihak ketiga jasa transportasi hauling diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Armada hauling diduga menggunakan BBM bersubsidi;
Kendaraan pengangkut diduga melakukan pelanggaran overdimensi dan overload;
Pengangkutan ore nikel diduga tidak melalui jembatan timbang sebagaimana ketentuan.

Jika dugaan hauling tanpa izin dispensasi jalan ini terbukti, maka PT ST Nickel Resources berpotensi melanggar:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 63 ayat (1) dengan ancaman pidana 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, termasuk sanksi terhadap badan usaha;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe mendesak Pemprov Sultra dan aparat penegak hukum agar tidak terus melakukan pembiaran, serta segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Jika negara kalah oleh korporasi, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tutup pernyataan Pemuda LIRA. (Red.Is.one )

Iswan Safar Tegas: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Ini Amanah Konstitusi

0

KONAWE SELATAN – LintangSultra.com
Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Iswan Safar yang dikenal sebagai tokoh pemuda aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan dan kontrol sosial menilai, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjaga independensi institusi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

 

Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

 

“Polri di bawah Presiden itu sudah tepat dan sesuai amanah konstitusi. Dengan posisi ini, Polri dapat bekerja lebih optimal, tidak terbebani kepentingan birokrasi kementerian, serta lebih fokus pada tugas utama melayani masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan,” ujar Iswan Safar, Rabu (28/1/2026).

 

Ia menegaskan, perubahan struktur komando tersebut berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum serta mengurangi kewibawaan Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka institusinya bisa melemah.
Taring penegakan hukumnya berpotensi berkurang dan Polri tidak lagi maksimal.Padahal masyarakat membutuhkan Polri yang kuat, tegas, dan independen,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Iswan Safar juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya layak diapresiasi dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

 

Menurut Iswan, berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diambil Kapolri menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat profesionalisme Polri, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Masyarakat membutuhkan Polri yang kuat dan independen, bukan Polri yang terbelenggu oleh struktur birokrasi yang membatasi ruang geraknya.

Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan nasional, Polri harus memiliki posisi strategis yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, reformasi dan penguatan internal yang dilakukan di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut didukung oleh sistem kelembagaan yang tepat, salah satunya dengan tetap mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden.

 

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan semata soal struktur organisasi, tetapi soal menjaga marwah negara hukum dan amanah konstitusi,” pungkas Iswan Safar.
(LS/Red – 29 Januari 2026)

Peduli Sesama, Lapas Kelas IIA Kendari Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

0

KENDARI – LintangSultra.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk Jumat Berkah, Jumat 23/1/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kendari menyalurkan bantuan sembako serta membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang bermukim di sekitar lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, turun langsung bersama jajaran pegawai Lapas Kendari dalam membagikan bantuan tersebut.Sejumlah peserta magang juga turut dilibatkan dalam kegiatan sosial ini.

Kalapas Kendari, Mukhtar, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Lapas Kendari dalam menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi antara Lapas Kendari dan warga sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kendari dalam menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

Kegiatan bakti sosial ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan oleh Lapas Kendari. (Ansar Jaya AS)

Dugaan Pungli Dilingkup Kecamatan Buke Jadi Sorotan Publik

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan ini mengarah pada pemanfaatan kewenangan struktural yang diduga menimbulkan kewajiban pembayaran tertentu kepada ASN.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang ASN di Kecamatan Buke yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari rapat internal kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Buke, Ashabul Anaopa.

Dalam rapat tersebut, menurut sumber, disepakati bahwa seluruh laporan kinerja atau worksheet ASN akan dikerjakan secara terpusat oleh Kasubag Kepegawaian Kecamatan Buke, Sumardi.

Namun, kebijakan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti dengan penarikan dana dari TPP ASN.

“Awalnya disebutkan Rp600 ribu per orang. Karena banyak yang keberatan, akhirnya disepakati Rp500 ribu,” ungkap sumber tersebut.

Setelah TPP cair, sekitar 22 ASN disebut diwajibkan menyerahkan uang tunai Rp500.000 per orang.

Total dana yang terkumpul dari dugaan pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Narasumber menilai alasan pemotongan tersebut tidak dapat dibenarkan secara administratif, sebab penyusunan worksheet merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang dibiayai negara.

“Ini bukan pekerjaan tambahan. Itu tupoksi kepegawaian. Tapi kalau tidak ikut, kami khawatir TPP bermasalah. Jadi banyak yang memilih diam,” ujarnya.

Lebih jauh, muncul indikasi aliran dana ke pihak di luar Kecamatan Buke. Narasumber mengklaim mendengar langsung adanya komunikasi pejabat kecamatan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Saya dengar sendiri Sekcam menelepon orang BKD. Disebutkan ada permintaan Rp125 ribu per ASN. Kalau benar, ini bukan lagi urusan internal kecamatan,” katanya.

Jika klaim tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melibatkan rantai birokrasi lintas instansi, yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Buke, Ashabul Anaopa, membantah keras tudingan adanya instruksi atau kebijakan pemungutan uang kepada ASN.

“Saya tidak pernah mengumpulkan pegawai dan mengarahkan pembayaran Rp500 ribu untuk worksheet,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).

Namun, Ashabul mengakui adanya praktik pemberian uang oleh ASN kepada pihak tertentu yang membantu penyusunan laporan kinerja. Menurutnya, hal tersebut terjadi atas dasar kesepakatan pribadi dan bersifat sukarela.

“Banyak ASN yang tidak menguasai IT. Mereka meminta bantuan dan memberikan imbalan jasa. Itu bukan pungutan resmi,” jelasnya.

Meski demikian, Ashabul mengaku tidak mengetahui secara detail siapa yang mengerjakan laporan tersebut, berapa nominal yang dikumpulkan, serta kepada siapa uang diserahkan sebuah pernyataan yang menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut berlangsung di bawah struktur kewenangan kecamatan.

“Lebih baik kita klarifikasi terbuka di kantor. Saya siap kumpulkan pegawai dan minta dibuktikan siapa yang mengatakan saya mengarahkan pembayaran itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum di institusinya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TPP ASN yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kinerja, bukan justru membuka ruang praktik transaksional di tubuh birokrasi. (Is One)

LKPK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Kota Kendari ke Polda Sultra

0

Foto: Andi Akrim, saat buat laporan resmi di Polda Sultra

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Rabu 14/1/2026)
terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kota Kendari yang dibiayai dari anggaran negara dengan nilai hampir Rp6 miliar.

Dua paket proyek yang dilaporkan tersebut yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo serta Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Budi Utomo. Kedua kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKPK Sultra menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut antara lain bahu jalan yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, adanya perbedaan elevasi yang signifikan antara badan jalan dan bahu jalan, terjadinya pengikisan serta longsoran pada tepi perkerasan dan lereng jalan tanpa dilengkapi struktur pengaman yang memadai.

Selain itu, LKPK Sultra juga menyoroti indikasi mutu perkerasan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari sumber galian yang tidak memiliki izin resmi.

Atas dasar temuan tersebut, LKPK Sultra melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LKPK Sultra juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, di antaranya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pejabat teknis pada Dinas PUPR Kota Kendari.

Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim, ST, menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Penggunaan dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Akrim.

LKPK Sultra juga berharap agar Polda Sulawesi Tenggara dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. *Is One*