KONAWE – Lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, hauling ore nikel tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin penggunaan jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional yang berujung ke Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan berlangsung lintas wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak menunjukkan langkah penindakan yang tegas.
Sorotan keras ini datang dari DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri pertambangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai hak masyarakat pengguna jalan.
“Jalan itu dibangun dengan uang negara untuk kepentingan publik, bukan untuk dieksploitasi secara bebas oleh korporasi tambang,” tegas pernyataan Pemuda LIRA.
Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 ditegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara Pasal 1 angka 6 menyebutkan jalan khusus wajib dibangun sendiri oleh badan usaha untuk kepentingan industri.
Pemuda LIRA menegaskan, secara prinsip penggunaan jalan umum untuk hauling ore nikel adalah perbuatan terlarang, kecuali memperoleh izin dispensasi sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011 dengan syarat ketat.
Namun fakta di lapangan, menurut Pemuda LIRA, izin dispensasi hauling PT ST Nickel Resources diduga telah berakhir, tetapi aktivitas pengangkutan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menilai kondisi ini sebagai cermin rapuhnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Aktivitas hauling diduga dilakukan terang-terangan, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tidak berdaya menghadapi korporasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Pemuda LIRA Konawe, Dendi Aditya, S.H. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT ST Nickel Resources namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Pihak ketiga jasa transportasi hauling diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Armada hauling diduga menggunakan BBM bersubsidi;
Kendaraan pengangkut diduga melakukan pelanggaran overdimensi dan overload;
Pengangkutan ore nikel diduga tidak melalui jembatan timbang sebagaimana ketentuan.
Jika dugaan hauling tanpa izin dispensasi jalan ini terbukti, maka PT ST Nickel Resources berpotensi melanggar:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 63 ayat (1) dengan ancaman pidana 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, termasuk sanksi terhadap badan usaha;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe mendesak Pemprov Sultra dan aparat penegak hukum agar tidak terus melakukan pembiaran, serta segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
“Jika negara kalah oleh korporasi, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tutup pernyataan Pemuda LIRA. (Red.Is.one )



