LS, KENDARI – Direktorat Lalu lintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” adalah tanda / simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.
Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak / masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dir Lantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K., bahwa saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).
“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menambahkan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesi. ERI ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit Lantas Polda Sultra.
“Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, tarif PNBP NRKB pilihan, berdasarkan PP NO. 60 TAHUN 2016 adalah sebagai berikut :
– NRKB 1 Angka Blank
RP. 20.000.000
– NRKB 1 Angka Huruf
RP. 15.000.000
– NRKB 2 Angka Blank
RP. 15.000.000
– NRKB 2 Angka Huruf
RP. 10.000.000
– NRKB 3 Angka Blank
RP. 10.000.000
– NRKB 3 Angka Huruf
RP. 7.500.000
– NRKB 4 Angka Blank
RP. 7.500.000
– NRKB 4 Angka Huruf
RP. 5.000.000
Reporter : Iswan Safar