KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — Dugaan pencemaran Kali Watumokala di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait kondisi sungai yang diduga terdampak aktivitas pengolahan sagu hingga kini disebut belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Sultra DPD Konsel, Iswan Safar, bersama Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konsel, Chandra Syaputra, kepada DLH Konsel pada 14 September 2026.
Laporan diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konsel, Siswan. Setelah laporan diterima, tim DLH disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi yang dilaporkan.
Namun, menurut pihak pelapor, setelah beberapa kali dilakukan peninjauan lapangan bersama masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa penyampaian hasil pemeriksaan maupun tindakan terhadap aktivitas usaha yang dikeluhkan warga.
Sudah Dilaporkan dan Ditinjau, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut
Iswan Safar mengatakan, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar mengenai keberadaan atau perizinan sebuah usaha, melainkan menyangkut dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat yang menggunakan aliran sungai Kali Watumokala.
Menurut Iswan, masyarakat telah menyampaikan langsung keluhan mengenai kondisi air sungai yang disebut berubah, mengeluarkan bau tidak sedap, serta menimbulkan keluhan ketika digunakan.
“Yang kami laporkan bukan untuk meminta pemerintah memberikan atau tidak memberikan izin kepada perusahaan. Fokus kami adalah dugaan pencemaran Kali Watumokala. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan apabila ditemukan pelanggaran, segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Iswan.
Sebelumnya masyarakat sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik usaha dan di buatkan kesepakatan akan tetapi kesepakatan yang di tuangkan dalam peryataan secara tertulis di hadiri 2 kepala desa bersama pemilik usaha namun surat perjanjian tersebut seakan tidak artinya tak kunjung di realisasikan pemilik usaha terkesan kebal hukum


Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai apakah telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berada pada instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan pengujian.
Karena itu, Tamalaki meminta DLH Konsel memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan.
Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Peninjauan Lapangan
Iswan menilai, peninjauan lapangan seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan pengambilan sampel dan pengujian kualitas air serta pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan air limbah dari kegiatan usaha.
“Jangan hanya turun melihat kondisi di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau memang ada dugaan pencemaran, lakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi. Kalau hasilnya memenuhi ketentuan, sampaikan juga kepada masyarakat. Jadi semuanya jelas dan tidak menimbulkan prasangka,” tegasnya.
Menurut Iswan, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui hubungan antara aktivitas usaha dan kondisi Kali Watumokala berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan dugaan maupun pernyataan sepihak.
Desak DLH Segera Tentukan Langkah
Tamalaki mendesak DLH Konsel agar segera memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang telah diterima.
Setidaknya, menurut Iswan, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai:
Hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan DLH;
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kualitas air, apabila telah dilakukan;
Status pengelolaan air limbah dari kegiatan usaha;
Kepatuhan usaha terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban lingkungan yang berlaku;
Dampak kegiatan usaha terhadap Kali Watumokala dan masyarakat sekitar;
Langkah administratif atau penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran; serta
Langkah pemulihan lingkungan, apabila berdasarkan pemeriksaan memang ditemukan pencemaran atau kerusakan.
Hal tersebut sejalan dengan kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur pengawasan, perlindungan mutu air, serta mekanisme pengenaan sanksi apabila ditemukan ketidaktaatan.
Jika Terbukti Melanggar, Jangan Dibiarkan
Iswan menegaskan, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Ketentuan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, yakni Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, mengatur antara lain pemeriksaan ketaatan, pengelolaan pengaduan, berita acara dan laporan hasil pengawasan, serta berbagai bentuk sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha/persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran, jangan berhenti pada laporan atau peninjauan saja. Harus ada tindakan sesuai kewenangan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Iswan.
Kondisi Sungai Dikeluhkan Warga
Kali Watumokala disebut memiliki fungsi penting bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang alirannya. Warga di sejumlah wilayah sekitar sungai selama ini memanfaatkan sumber air tersebut untuk berbagai kebutuhan.
Namun, masyarakat mengeluhkan kondisi air yang disebut berubah dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan bahwa air tersebut tidak lagi nyaman digunakan, termasuk adanya keluhan rasa gatal setelah bersentuhan dengan air.
Meski demikian, kaitan antara keluhan kesehatan warga dengan dugaan pencemaran tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian secara medis maupun melalui pengujian kualitas lingkungan.
Aktivitas Usaha Disebut Masih Berjalan


Iswan juga menyebut aktivitas pengolahan sagu di lokasi yang dilaporkan masih berjalan.
Menurut dia, persoalan tersebut membuat keresahan masyarakat belum selesai karena warga masih menunggu kepastian mengenai status kondisi lingkungan dan langkah pemerintah.
“Persoalannya bukan siapa pemilik usaha dan bukan pula asal daerah pemilik usaha. Siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha di Konawe Selatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang kami minta adalah lingkungan masyarakat jangan sampai dirugikan,” ujarnya.
Persoalan Akses Jalan Ikut Disorot
Selain dugaan pencemaran, Iswan juga menyoroti persoalan akses jalan yang disebut menghubungkan Desa Silea Jaya dan Desa Asembu.
Menurutnya, akses tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah apabila terdapat dugaan penutupan atau gangguan akibat aktivitas usaha.
“Kami meminta pemerintah juga memeriksa persoalan akses jalan tersebut. Kalau memang merupakan akses masyarakat yang terganggu, harus ada penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Laporan ke Polisi Juga Dikawal
Iswan mengatakan, selain laporan kepada DLH Konsel, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Polres Konawe Selatan dan saat ini menunggu tindak lanjut dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Konsel.
Ia menegaskan, laporan tersebut akan terus dikawal sampai terdapat kejelasan mengenai proses penanganannya.
“Kami akan mengawal laporan ini. Kami berharap penyidik juga dapat melakukan proses sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Semua harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Tamalaki Siap Sampaikan Aspirasi Jika Tak Ada Kejelasan
Iswan menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur kelembagaan dan meminta instansi terkait bekerja secara profesional.
Namun, apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan dan tidak ada tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, Tamalaki bersama masyarakat akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami hanya meminta pemerintah bekerja. Periksa, uji, umumkan hasilnya, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Iswan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan Kali Watumokala hingga ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah pemerintah terhadap kegiatan usaha yang dilaporkan.
DLH Diminta Buka Hasil Pemeriksaan kepada Publik
Iswan kembali menegaskan bahwa tuntutan utama pihaknya adalah pemeriksaan dan penindakan berdasarkan fakta.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan secara kelembagaan.
“Kalau memang ada pencemaran, tindak. Kalau tidak ada pencemaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” pungkasnya.
Lintangsultra.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Samsubar


