Foto: Agus Mundu, SH sekretaris PPWI Konawe
KONAWE – lintangsultra.com – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,2 miliar kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe, Agus Mundu, SH, mendesak Polres Konawe memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Agus Mundu menilai, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sorotan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, yang memuat sejumlah catatan pemeriksaan terhadap realisasi belanja di lingkungan Setda Kabupaten Konawe.
Sejumlah Pos Anggaran Menjadi Sorotan
Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam materi pemberitaan terkait temuan LHP BPK RI tersebut, terdapat beberapa pos belanja yang menjadi perhatian, yakni:
Belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar, dengan catatan kebenarannya tidak dapat diyakini.
Belanja makan dan minum operasional sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar lebih.
Belanja sewa tenda sebesar Rp257 juta lebih, yang disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Rincian tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai proses pertanggungjawaban anggaran, kesesuaian realisasi belanja, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Namun demikian, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Pembuktian unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agus Mundu Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Agus Mundu menyampaikan keprihatinannya terhadap belum adanya informasi perkembangan penanganan perkara yang dinilainya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia meminta Polres Konawe memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya dikabarkan telah dimintai keterangan.
Beberapa pihak yang disebut dalam informasi perkembangan pemeriksaan sebelumnya antara lain Kabag Umum Setda Konawe berinisial Y, mantan Kabag Umum berinisial S, serta mantan Bendahara Umum Setda Konawe.
Menurut Agus, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan saksi.
Ia juga meminta agar setiap perkembangan, termasuk kemungkinan adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab, disampaikan berdasarkan hasil dan prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah Elemen Masyarakat Ikut Mengawal
Desakan agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut ditindaklanjuti juga sebelumnya disuarakan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Jakarta.
Keterlibatan berbagai elemen masyarakat tersebut menunjukkan adanya perhatian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Agus Mundu menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi anggaran dan penegakan hukum.
Polres Konawe Diharapkan Berikan Penjelasan Resmi
Melalui desakan tersebut, Agus Mundu meminta Polres Konawe memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Setda Konawe Tahun Anggaran 2023.
Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan keuangan negara.
Publik juga menantikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres Konawe mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Konawe maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Transparansi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah.
Redaksi: lintangsultra.com


