Foto: Aminudin
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Aminuddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun yang diduga melibatkan oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Aminuddin menilai perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur, terlebih peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama selama proses penanganan perkara berlangsung. KPAD Konsel juga memastikan akan mendorong pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan dan perlindungan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.
“Kami dari KPAD Konsel menegaskan akan mengawal dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Pendampingan sangat diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan serta tidak mengalami tekanan atau perlakuan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya,” ujar Aminuddin.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain proses hukum, pemulihan psikologis serta kerahasiaan identitas korban juga harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
“Fokus utama kami adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk memastikan pemulihan psikologis anak dan perlindungan terhadap masa depannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua KPAD Konsel tersebut mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, agar menangani dan mengusut dugaan perkara tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Aminuddin juga mengingatkan bahwa apabila terdapat upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan maupun adat antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban penanganan perkara pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Terlebih, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ke depannya ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur adat, kami menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan proses hukum. Penanganannya tetap harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Aminuddin mengimbau keluarga korban agar segera melaporkan kepada KPAD Konsel apabila mengalami intimidasi, ancaman, ataupun tekanan dari pihak mana pun selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia memastikan KPAD Konsel siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tugas dan kewenangan lembaga, dengan tetap mengedepankan kepentingan serta keselamatan korban.
“Jika korban atau keluarga korban mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun, segera laporkan kepada kami. Insyaallah, akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Prioritas kami adalah memastikan hak-hak dan masa depan korban tetap terlindungi,” tandas Aminuddin.
KPAD Konsel berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, serta memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Redaksi: Ls
Redaksi: LS


