KONAWE SELATAN — lintangsultra.com — Seorang pria berinisial JF (30), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AA (24).
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dipicu sakit hati setelah lamaran JF terhadap korban ditolak oleh keluarga korban pada Juni 2026.
Hal itu disampaikan Kapolres Konsel dalam konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut, Kamis (17/9/2026)..
“Motif pelaku ini adalah karena sakit hati kepada korban, karena pelaku ini di bulan Juni 2026 pernah datang melamar korban namun ditolak oleh keluarga korban,” kata Daeng.
Menurut Kapolres, selain persoalan lamaran yang ditolak, penyidik juga menemukan adanya dugaan kecemburuan sebagai salah satu pemicu. Korban diketahui telah memiliki kekasih baru yang berada di luar daerah Konawe Selatan.
“Pelaku juga cemburu karena korban telah memiliki kekasih baru di luar daerah,” ujarnya.
Hasil Visum Ungkap Sejumlah Luka
Kapolres Konawe Selatan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Di antaranya luka memar pada bagian kanan kepala yang diduga akibat benturan atau pukulan benda tumpul.
Selain itu, terdapat luka memar pada bagian leher yang menurut keterangan polisi diduga berkaitan dengan tindakan pencekikan. Korban juga mengalami luka memar pada bagian dada kiri serta patah pada salah satu tulang rusuk.
“Terdapat luka memar memanjang bagian leher,
Kemungkinan karena cekikan.
Ketiga terdapat luka memar bagian dada kiri dan satu tulang rusuk patah, kemungkinan ditekan oleh lutut pelaku,” jelas Daeng.
Polisi juga menyebut terdapat luka pada bagian mulut yang diduga terjadi karena mulut korban ditutup menggunakan celana, serta sejumlah goresan kecil pada bagian kaki korban.
“Penyebab utama kematian korban akibat pernapasan terhenti akibat cekikan dari pelaku,” tambahnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver tanpa nomor polisi.
Polisi juga menyita sejumlah pakaian, yakni celana pendek berwarna putih, sweater biru navy, dan kaus hitam lengan pendek yang disebut berkaitan dengan pelaku.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau toska yang disebut milik pelaku, serta celana panjang berwarna hitam milik korban.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan JF di kediamannya di Desa Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
“Pelaku berhasil dibekuk sama
anggota tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tinanggea,” kata Daeng.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penanganannya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, JF dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 463 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Konawe Selatan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya yang menimpa korban dan keluarga korban. Kami mohon bersabar, kami akan menuntaskan kasus ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya.
Laporan: Supriyadi


