KENDARI — lintangsultra.com Penanganan laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,54 miliar yang telah dilaporkan sejak 2021 hingga kini masih dipertanyakan pihak korban. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus investasi pertambangan yang menurut pihak pelapor bermula sekitar 2012.
Informasi mengenai perkara itu disampaikan Muh. Didi Adiyaksa, S.H., M.H. (MDA), anak korban sekaligus pelapor. MDA juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Buton Utara dan Bendahara LBH GARUDA.
Menurut MDA, perkara bermula ketika ayahnya, Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., didatangi sejumlah pihak yang menawarkan kerja sama di bidang pertambangan. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan, kata dia, mengaku memiliki usaha pertambangan dan menawarkan kerja sama dengan imbalan keuntungan apabila korban bersedia menyerahkan sejumlah dana.
“Awalnya ayah saya ditawari kerja sama tambang dan diminta memberikan dana. Dijanjikan ada keuntungan dari usaha tersebut, sehingga ayah saya percaya dan memberikan uang secara bertahap,” ujar MDA.
Dana Diserahkan Secara Bertahap
MDA menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan, penyerahan dana dilakukan secara bertahap. Menurutnya, berdasarkan bukti kuitansi yang dimiliki keluarga korban, total dana yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp1,54 miliar.
Ia menyebut sejumlah pihak menerima atau mengambil dana tersebut. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga juga menyatakan terdapat penyerahan dana lain yang belum seluruhnya didukung bukti kuitansi.
Seiring berjalannya waktu, kerja sama yang dijanjikan tersebut, menurut pihak keluarga korban, tidak memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Korban kemudian mulai meminta pengembalian dana pada rentang 2018 hingga 2020.
Namun, menurut MDA, pengembalian dana tersebut tidak terealisasi. Komunikasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya berhubungan dengan korban juga disebut semakin sulit.
Dilaporkan ke Polres Buton Utara
Atas persoalan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021.
Dalam proses penanganan laporan, korban bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk bukti kuitansi transaksi.
Namun, pihak keluarga mengaku masih mempertanyakan perkembangan serta kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.
Karena belum memperoleh kejelasan yang dianggap memadai, perkara tersebut kemudian kembali dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 17 November 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.
MDA bersama sejumlah saksi kembali menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara kepada penyidik.
Menurut MDA, SP2HP diterbitkan pada 11 April 2026 setelah pihak pelapor berulang kali berupaya mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan.
Selanjutnya, pada awal Juni 2026, disebut telah dilakukan gelar perkara oleh Wasidik Polda Sultra terkait penggabungan penanganan perkara antara Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra.
Keluarga Korban Minta Kepastian
Pihak keluarga berharap penggabungan penanganan tersebut dapat memperjelas proses hukum sekaligus membuat penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Namun, setelah gelar perkara tersebut, MDA mengaku masih belum mendapatkan penjelasan yang dianggap cukup mengenai status dan tahapan penanganan selanjutnya.
“Kami hanya meminta kepastian. Laporan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi kami ingin tahu bagaimana status dan tahapan penanganannya,” kata MDA.
Pemuda LIRA Akan Kawal Perkara
Persoalan tersebut mendapat perhatian DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, PEMRIN, S.H., meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut, terutama untuk memastikan tidak terdapat persoalan administratif, kendala koordinasi, kelalaian, maupun faktor lain yang menyebabkan belum adanya kepastian bagi pelapor.
“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra, khususnya terkait penanganan laporan dugaan penipuan yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor,” tegas PEMRIN.
Pemuda LIRA juga meminta Kapolda Sultra memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara, baik laporan yang sebelumnya ditangani Polres Buton Utara maupun laporan yang berada di Polda Sultra.
Selain itu, Pemuda LIRA meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur, Pemuda LIRA meminta fungsi pengawasan internal Polri, termasuk Propam, melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Hasil gelar perkara pada awal Juni 2026 mengenai penggabungan penanganan antara Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra juga diminta segera ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.
Tegaskan Tidak Mengintervensi Proses Hukum
Pemuda LIRA menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut secara konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai status, tahapan, dan arah penyelesaian laporan.
PEMRIN menegaskan, apabila dalam waktu yang dianggap wajar pihaknya tetap tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara, Pemuda LIRA akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme penyampaian aspirasi dan pengawasan publik.
“Kami akan tetap mengedepankan mekanisme hukum. Namun, apabila tidak ada kejelasan, kami siap melakukan aksi demonstrasi di Polda Sultra dan menyampaikan persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut dari pihak penyidik Polda Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum dimuat dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.


