Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

WARGA DIRESAHKAN BAU BUSUK LIMBAH SPPG DIDUGA MENGALIR KE DRAINASE: PEMERINTAH DIMINTA TURUN TANGAN DAN HENTIKAN OPERASIONAL JIKA TERBUKTI MELANGGAR

Foto dokumentasi:  kantor dapur MBG serta saluran pembuangan limbah

 

KENDARI — lintangsultra.com — Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nomor Registrasi 0288JOMX di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan warga.

Pasalnya, warga di sekitar lokasi mengaku telah merasakan bau tidak sedap yang menyengat selama kurang lebih empat bulan, yang diduga berasal dari pengelolaan dan pembuangan limbah cair dapur SPPG.

Warga menduga limbah dari aktivitas dapur tersebut dialirkan ke saluran drainase lingkungan. Kondisi itu disebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun menjalankan usaha di sekitar lokasi.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Jika benar terdapat pembuangan limbah yang belum melalui pengolahan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut menyangkut sanitasi, kesehatan masyarakat, serta potensi pencemaran lingkungan.

Pedagang Mengaku Kehilangan Pelanggan

Salah satu warga yang terdampak adalah Pak Sari, yang menjalankan usaha warung makan tidak jauh dari lokasi SPPG.

Menurut keterangannya, bau yang muncul dari sekitar saluran drainase berdampak langsung terhadap aktivitas usahanya. Ia mengaku jumlah pelanggan menurun karena sebagian masyarakat merasa tidak nyaman makan di sekitar lokasi yang tercium bau menyengat.

“Sejak ada bau seperti ini, pembeli sudah hampir tidak ada yang datang. Warung saya yang sebelumnya ramai sekarang sepi karena pelanggan takut datang,” ungkapnya.

Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk memastikan sumber bau dan kaitannya dengan aktivitas SPPG.

Ketua RT Disebut Telah Menegur
Ketua RT 04/RW 02, Abdul Syukur, disebut telah menyampaikan teguran secara langsung terkait persoalan saluran pembuangan tersebut.

Warga berharap persoalan itu tidak berhenti pada teguran informal. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi dapur, saluran pembuangan, instalasi pengolahan air limbah, serta titik akhir pembuangan.

Sebab, jika keluhan telah berlangsung selama berbulan-bulan, maka diperlukan langkah konkret, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi lebih besar.

SPPG Membantah Pernah Menerima Aduan

Sementara itu, Kepala SPPG, Ibu Kiki, memberikan klarifikasi kepada lintangsultra.com.

Ia menyatakan bahwa pihak SPPG hingga saat ini mengaku belum menerima laporan atau pengaduan secara langsung, baik dari masyarakat maupun Ketua RT setempat.

“Hingga saat ini, pihak SPPG belum menerima laporan atau aduan baik dari masyarakat maupun Ketua RT setempat,” kata Ibu Kiki.

Menurutnya, pihak SPPG masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah yang dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil pengujian belum keluar, pihaknya akan mengambil langkah untuk mengalihkan aliran limbah.

“Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apabila hasil pengujian dari DLH belum juga keluar, maka kami akan segera mengalihkan aliran limbah tersebut,” jelasnya.

Ibu Kiki juga menjelaskan bahwa drainase yang dipersoalkan merupakan saluran penampungan bersama dan tidak hanya menerima aliran dari SPPG.

“Drainase yang bermasalah tersebut merupakan jalur penampungan bersama yang menampung aliran air dari beberapa sumber lain, tidak hanya berasal dari SPPG,” ungkapnya.

Ada Perbedaan Keterangan, Pemerintah Diminta Jangan Diam
Adanya perbedaan keterangan antara warga dengan pihak SPPG mengenai apakah pengaduan telah disampaikan secara langsung menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

Di satu sisi, warga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Ketua RT 04/RW 02. Di sisi lain, pihak SPPG melalui Ibu Kiki menyatakan belum pernah menerima pengaduan secara langsung.

Perbedaan keterangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan persoalan dibiarkan berlarut-larut.

Justru pemerintah harus turun langsung untuk memastikan siapa yang benar, dari mana sumber bau berasal, bagaimana sistem pengelolaan limbah SPPG, dan apakah pembuangan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

BGN Tegas: SPPG Wajib Memiliki Pengelolaan Limbah
Sorotan terhadap persoalan ini semakin relevan karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa SPPG tidak hanya wajib memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi, tetapi juga harus memiliki sistem pengolahan limbah.

BGN pada Januari 2026 menyatakan setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). BGN juga menegaskan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, operasional SPPG dapat dihentikan.

Pada Maret 2026, BGN kembali menyatakan telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPPG, termasuk penghentian sementara (suspend), atas berbagai pelanggaran standar, antara lain persoalan infrastruktur dan ketiadaan IPAL.

Bahkan pada Agustus 2026, BGN menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak operasional SPPG, bukan sekadar persyaratan administratif.

Sementara dari sisi lingkungan, ketentuan baku mutu air limbah domestik menegaskan bahwa air limbah yang dihasilkan suatu kegiatan dan berpotensi mencemari lingkungan perlu diolah sebelum dibuang ke media lingkungan.

Pemerintah Diminta Berani Bertindak

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan pemeriksaan bersama terhadap SPPG Nomor Registrasi 0288JOMX.

Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:

Kondisi dan fungsi IPAL SPPG;

Sistem penanganan limbah cair dan sisa makanan;

Jalur pembuangan limbah;

Kondisi drainase warga;

Titik akhir pembuangan;

Hasil uji laboratorium air limbah;

Kepemilikan dan keabsahan SLHS;

Kesesuaian lokasi dan operasional SPPG dengan ketentuan sanitasi dan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa SPPG tersebut membuang limbah yang tidak memenuhi ketentuan, tidak memiliki atau tidak mengoperasikan sistem pengolahan limbah sebagaimana dipersyaratkan, atau tidak memenuhi standar sanitasi dan perizinan yang menjadi syarat operasional, maka pemerintah dan BGN diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi, termasuk menghentikan sementara operasional sampai seluruh kewajiban dipenuhi.

Warga juga meminta pemerintah tidak menunggu sampai muncul dampak yang lebih serius terhadap kesehatan maupun lingkungan.

Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya merupakan program untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Karena itu, jangan sampai dapur yang bertujuan menyediakan makanan bergizi justru menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.

Persoalan ini kini menunggu tindakan nyata pemerintah: apakah benar terjadi pelanggaran pengelolaan limbah, atau keluhan warga disebabkan sumber lain?

Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium, bukan sekadar saling bantah.

Lintangsultra.com akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang bagi pihak SPPG, pemerintah, maupun masyarakat untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan secara proporsional.

Popular Articles