Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

LKPK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Kota Kendari ke Polda Sultra

Foto: Andi Akrim, saat buat laporan resmi di Polda Sultra

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Rabu 14/1/2026)
terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kota Kendari yang dibiayai dari anggaran negara dengan nilai hampir Rp6 miliar.

Dua paket proyek yang dilaporkan tersebut yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo serta Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Budi Utomo. Kedua kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKPK Sultra menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut antara lain bahu jalan yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, adanya perbedaan elevasi yang signifikan antara badan jalan dan bahu jalan, terjadinya pengikisan serta longsoran pada tepi perkerasan dan lereng jalan tanpa dilengkapi struktur pengaman yang memadai.

Selain itu, LKPK Sultra juga menyoroti indikasi mutu perkerasan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari sumber galian yang tidak memiliki izin resmi.

Atas dasar temuan tersebut, LKPK Sultra melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LKPK Sultra juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, di antaranya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pejabat teknis pada Dinas PUPR Kota Kendari.

Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim, ST, menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Penggunaan dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Akrim.

LKPK Sultra juga berharap agar Polda Sulawesi Tenggara dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. *Is One*

Popular Articles