Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Melanggar Netralitas, Seorang PNS di Konsel Diproses oleh Bawaslu

Yusuf Efendi Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat

LS, Konsel – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IWG (57) diproses oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Andoolo Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

IWG yang merupakan PNS di lingkup Kementerian Agama ini telah melakukan pelanggaran netralitas ASN berupa unggahan di media sosial dalam bentuk gambar partai politik, foto calon anggota legislatif (caleg) dan ajakan untuk mendukung kepada salah satu calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat Yusuf Efendi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berawal dari temuan Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat yang diampu oleh Erdiansyah.

“Awalnya pada 8 Juli 2023 Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat menemukan postingan IWG di akun Facebook miliknya berupa gambar bakal calon DPD RI atas nama dr. Dewa Putu Ardika Seputra, Sp.Og., disertai kalimat ‘Dr Dewa memang top. Selalu merakyat. Tahu kepentingan rakyat. Bangga kita selaku masyarakat Sulawesi Tenggara punya wakil seperti dia yang selalu turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi rakyat. Semoga siap jadi Konsel satu. Doa kita selalu menyertainya’,” ucap Yusuf, Sabtu (26/8/2023).

IWG juga kembali mengunggah di akun Facebook miliknya pada tanggal 25 Juli 2023 berupa gambar baliho bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional Dapil II Konawe Selatan atas nama I Kadek Edi Dharmawan, SH., MH.

Pada tanggal 26 Juli 2023 IWG mengunggah di akun Facebook miliknya gambar baliho dan bendera Partai Amanat Nasional.

Pada tanggal 27 Juli 2023 IWG kembali mengunggah di akun Facebook miliknya gambar baliho Partai Amanat Nasional beserta bakal calon legislatif atas nama  I Kadek Edi Dharmawan, SH., MH., Bacaleg DPRD Kabupaten Dapil II Konsel dari Partai Amanat Nasional, Hamzah Bacaleg DPRD Kabupaten Dapil I Konsel dari Partai Amanat Nasional, H. Faisal Haris Bacaleg DPR RI Dapil 2 Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional.

“Temuannya pada tanggal 27 Juli 2023 dan berdasarkan temuan tersebut maka kami lakukan penelusuran, pengumpulan bukti-bukti dan memanggil IWG serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Yusuf.

“Bahwa setelah memperhatikan kecukupan syarat formil dan materil maka Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat menetapkan temuan tersebut dengan registrasi Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023,” imbuhnya.

Dari temuan diatas, IWG diduga melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, IWG juga diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 tahun 2004 dan juga melanggar Pasal 9 Angka 2 UU No 5/2014 yang berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Bahwa hal yang dilakukan oleh IWG yang berprofesi sebagai ASN/PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 16 Andoolo diduga melanggar Asas Netralitas ASN dan Kode Etik,” sebut Yusuf.

Yusuf mengatakan setelah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran atas temuan dengan Nomor Registrasi : 001/Reg/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023 dan setelah dihubungkan antara fakta, keterangan serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengumumkan status temuan dengan menggunakan Formulir B.13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Meneruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi ASN/PNS lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meneruskan kepada Menteri Penberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meneruskan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Agus

 

Popular Articles