KETGAM:Foto Ketua Ormas DPD Konsel bersama bersama sekretaris Serta para ketua distrik
KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pemuda berinisial R (Ranun) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Kabupaten Konawe Selatan Iswan Safar, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut yang Di lakukan Oknum maneger perusahaan inisial FN, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iswan Safar, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar satu bulan lalu di wilayah Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Korban disebut dijemput pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA oleh sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai intel Marinir, belakangan diduga ketahui security bersama orang perusahaan
Selanjutnya, korban diduga dibawa ke pos keamanan (security) salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Mowila. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh FN serta beberapa orang lain nya, Dugaan tersebut, menurutnya, diperkuat dengan rekaman video berdurasi 26 detik, yang belakangan beredar luas di tengah masyarakat.
“Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan. Negara telah memiliki aparat penegak hukum yang berwenang menangani setiap dugaan tindak pidana. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah Ranun di aniyaya bersama rekan rekan FN korban kemudian dibawa ke Polsek Landono untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Menurutnya, sekitar 21 hari setelah peristiwa tersebut, telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat masyarakat Tolaki yang difasilitasi di Balai Desa Landono. Dalam forum tersebut, kata dia, keluarga korban memenuhi kesepakatan dengan menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pihak perusahaan sebagai bagian dari penyelesaian yang disepakati para pihak.
Namun demikian, munculnya video yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut memunculkan perhatian publik dan mendorong agar dugaan tindak pidana penganiayaan maupun perbuatan melawan hukum lainnya dapat ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.
Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Iswan Safar, menegaskan bahwa organisasinya tidak memberikan pembenaran terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk apabila seseorang terbukti melakukan pencurian. Akan tetapi, menurutnya, tindakan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
“Kami tidak membela pelaku tindak pidana. Jika seseorang terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Namun, tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan kekerasan atau penghukuman sendiri,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia menilai dugaan tindakan tersebut juga mencederai nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Tolaki yang selama ini menjunjung tinggi penyelesaian persoalan secara bermartabat dan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat Sulawesi Tenggara terbuka terhadap siapa pun yang datang untuk bekerja maupun berusaha di daerah tersebut. Namun, setiap orang diharapkan tetap menghormati hukum, norma, dan adat istiadat yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh warga yang datang dan mencari nafkah di Sulawesi Tenggara. Sebaliknya, kami berharap seluruh pihak juga menghormati adat istiadat, budaya, serta hukum yang berlaku di daerah ini,” katanya.
Ia pun meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara beserta jajaran Polres Konawe Selatan untuk melakukan pemanggilan terhadap FN, penyelidikan secara menyeluruh terhadap video yang telah beredar, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki mengutip falsafah adat Tolaki, “Inae Konasara Iye Pinesara, Inae Liasara Iye Pinekasara,” yang dimaknai sebagai ajaran agar setiap orang menjunjung tinggi aturan, hukum, dan adat sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa menimbulkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Red/Alwan



