Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

LIRA SULTRA DESAK EVALUASI TOTAL PT PANDU URANE PERKASA, MINTA IUP DICABUT JIKA TERBUKTI LANGGAR ATURAN RKAB

 

Dokumentasi foto: DPW LIRA Sultra Jefri Rembaasa

KENDARI — lintangsultra.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pandu Urane Perkasa (PUP), bahkan meminta rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran regulasi pertambangan.

Desakan tersebut disampaikan LIRA Sultra menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PUP tanpa memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

LIRA Sultra menilai, dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sebelumnya PT Pandu Urane Perkasa telah dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Dalam ketentuan sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan operasional hingga memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk penyelesaian kewajiban jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, serta pemenuhan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, LIRA Sultra menilai terdapat indikasi bahwa ketentuan penghentian sementara tersebut perlu diawasi lebih ketat. Mereka meminta Inspektur Tambang turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak adanya aktivitas produksi yang berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

“Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan perusahaan tetap menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai regulasi, termasuk opsi pencabutan IUP,” tegas Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa.

Menurut LIRA Sultra, sektor pertambangan harus berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Selain itu, LIRA Sultra juga meminta agar perusahaan pertambangan terbuka terkait komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, hingga pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen dan manfaat keberadaan perusahaan bagi lingkungan sekitar,” ujar Jefri.

Sementara itu, terkait tudingan tersebut, pihak manajemen PT Pandu Urane Perkasa sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas penambangan maupun pengangkutan (hauling) yang sedang berlangsung.

Pihak perusahaan menyebut kegiatan di lokasi saat ini hanya berupa penataan area, pemantauan, serta pembenahan lingkungan bekas aktivitas pertambangan sebelumnya dan bukan merupakan kegiatan produksi.

Meski demikian, LIRA Sultra tetap meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pengawasan secara objektif serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah konsesi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

LIRA Sultra menegaskan, penegakan aturan pertambangan harus menjadi prioritas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat di wilayah pertambangan.

Redaksi LS

Popular Articles