Dokumentasi: foto SPBU landono saat Suri mempertanyakan pada petugas SPBU
KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Seorang sopir ekspedisi, Suri (30), mengeluhkan penolakan pelayanan pengisian BBM jenis Solar subsidi di SPBU Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.58 WITA.
Saat itu, Suri bersama suaminya, Ujang (33), datang menggunakan mobil ekspedisi dengan tujuan mengisi Solar subsidi sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Kecamatan Andoolo.
Menurut pengakuan Suri, mereka telah mengikuti prosedur dengan mengantre sesuai urutan kendaraan. Namun ketika tiba giliran pengisian, petugas SPBU disebut menolak melayani dengan alasan telah ada kesepakatan bahwa kendaraan dari luar Kecamatan Landono, Mowila, Angata, dan Sabulakoa tidak diperkenankan mengisi Solar subsidi di SPBU tersebut.
Suri mengaku bukan hanya dirinya yang mengalami penolakan. Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga kendaraan lain yang juga tidak diizinkan mengisi BBM Solar subsidi.
“Saya mempertanyakan mengapa kami tidak boleh mengisi Solar subsidi, padahal kami sudah mengantre sesuai aturan. Saat itu bukan hanya kendaraan kami yang ditolak, tetapi ada beberapa kendaraan lain juga,” ujar Suri.
Setelah penolakan tersebut, Suri mengaku menemui seorang pria bernama Edo yang disebut pria yang mengatur antrean kendaraan pengisian Solar subsidi di SPBU Landono.
Menurut Suri, setiap kendaraan diwajibkan memiliki data kendaraan nomor antrean yang diperoleh melalui Edo penangung jawab mengatur setiap kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa nomor antrean tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma.
“Saya yang mengontrol semua kendaraan yang hendak mengisi Solar. Di sini sudah ada aturannya dan sudah kami sepakati bersama. Silakan pertanyakan di Polsek. Kendaraan yang mengisi harus memakai nomor antrean,” kata Edo sebagaimana dituturkan kembali oleh Suri.
Saat Suri meminta nomor antrean dan menyatakan bersedia membayar apabila memang ada biaya, ia mengaku mendapat jawaban bahwa seluruh nomor antrean telah habis.
KELUHKAN DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI NOMOR ATREAN
Suri mengaku selama ini kesulitan memperoleh Solar subsidi. Ia bahkan mengaku pernah membeli nomor antrean melalui pihak tertentu dengan harga yang bervariasi.
Menurut pengakuannya, disalah satu SPBU kota Kendari Engan menyebutkan lokasi SPBU, ada yang mengatur untuk dapat nomor antrean mengisi BBM solar bersubsidi bagi kendaraan ekspedisi dan truk, membeli nomor antrian sudah sejak lama dari Harga Rp100 ribu naik 150 hingga Rp250 ribu untuk satu kali kesempatan pengisian maksimal 100 liter saja.
“Kami berharap pemerintah mengawasi penyaluran Solar subsidi. Kami sangat kesulitan mendapatkan Solar. Nomor antrean yang kami peroleh selama ini menurut pengakuan saya harus dibeli dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp125 ribu, Rp150 ribu hingga Rp250 ribu dan hanya berlaku untuk satu kali pengisian,” salah satu SPBU yang ada di kota Kendari ungkapnya.


Surat kesepakatan SPBU Landono dan Perwakilan Sopir
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi lintangsultra.com pada 4 Juli 2026 telah dibuat Surat Kesepakatan antara SPBU Landono dan perwakilan sopir dari Kecamatan Landono, Mowila, Angata, dan Sabulakoa. Pertemuan tersebut difasilitasi di Polsek Landono.
Kesepakatan itu antara lain mengatur:
Pengisian Solar subsidi menggunakan sistem nomor antrean.
Nomor antrean dibagikan satu hari sebelum pengisian.
Kendaraan wajib memiliki barcode MyPertamina sesuai data kendaraan.
Setiap kendaraan hanya boleh mengisi satu kali dalam sehari.
Pengisian tidak boleh melebihi kapasitas tangki standar pabrik.
Kendaraan roda empat, roda enam, dan roda sepuluh dari luar empat kecamatan tidak diperbolehkan mengisi Solar subsidi karena keterbatasan stok, kecuali kendaraan pelayanan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki BBM, kendaraan pengangkut LPG, dan kendaraan lain yang bersifat darurat.
Mobil pribadi roda empat yang melintas tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan SPBU Landono, Fierly Ferdinand La Ode Hibali, S.H., dan Dewirudin Sayful T. selaku perwakilan sopir serta disaksikan manajemen SPBU dan perwakilan empat kecamatan.
Suri Minta Pemerintah Melakukan Pemeriksaan
Suri menilai kesepakatan tersebut telah berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan Solar subsidi.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar hukum penerapan kebijakan tersebut serta memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam mekanisme distribusi BBM bersubsidi.
“Saya berharap pemerintah memeriksa pengelola maupun petugas SPBU Landono. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tanggapan Kapolsek Landono
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Landono membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa Polsek Landono hanya memfasilitasi pertemuan sebagai penengah dan bukan pihak yang membuat maupun menetapkan isi kesepakatan.
“Walaikumsalam pak. Betul memang ada kesepakatan mereka bersama, namun bukan melalui Polsek. Polsek Landono hanya memfasilitasi pertemuan mereka dan menjadi penengah karena sebelumnya sempat terjadi keributan,” tulis Kapolsek.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil kesepakatan tersebut memang mengutamakan kendaraan dari empat kecamatan, yakni Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Angata, yang menurut para sopir pun masih mengalami keterbatasan pasokan.
“Sebenarnya bukan kepada saya dipertanyakan, tetapi kepada para sopir dan pihak SPBU karena mereka yang menentukan. Kalau memang ingin mengisi, silakan berkomunikasi dengan mereka dan pihak SPBU,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU Landono dan pihak Pertamina terkait dasar penerapan kesepakatan tersebut serta mekanisme pelayanan pengisian Solar subsidi di SPBU Landono.
Redaksi: Is One


