Foto: Jefri Rembaasa berkacamata hitam bersama rombongan saat kegedung KPK RI
JAKARTA — Lintangsultra.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyatakan laporan tersebut telah diterima KPK. Pihaknya meminta lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan aliran dana yang menurut LIRA berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut dan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
“Kami menemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait dugaan aliran dana hasil aktivitas pertambangan PT TMS. Karena itu, kami meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dan mengungkap persoalan ini secara transparan,” ujar Jefri kepada awak media
Soroti Denda Rp2 Triliun PT TMS
Jefri juga menyoroti persoalan denda administratif sebesar Rp2 triliun yang, menurut keterangan LIRA Sultra, berkaitan dengan PT TMS dan penanganan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
LIRA mempertanyakan tindak lanjut pembayaran denda tersebut serta meminta adanya kejelasan mengenai status kewajiban perusahaan kepada negara. Organisasi itu juga menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap keuntungan perusahaan dari aktivitas pertambangan selama periode 2019–2025.
Menurut Jefri, apabila terdapat dugaan aliran dana yang digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, sumbernya, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakannya.
“Hal yang kami persoalkan bukan hanya besaran denda, tetapi juga kejelasan penyelesaiannya dan dugaan aliran dana yang perlu ditelusuri. Kami berharap KPK memeriksa dokumen serta bukti pendukung yang kami sampaikan,” tegasnya.
Namun, dugaan keterkaitan dana pertambangan dengan kepentingan politik tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Nilai denda, status pembayaran, dan dugaan aliran dana perlu dipastikan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari instansi berwenang.
Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Periksa Pihak Terkait
Dalam laporan tersebut, DPW LIRA Sultra meminta KPK menelaah dokumen pengaduan dan bukti pendukung, menelusuri aliran dana yang dipersoalkan, serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
LIRA turut meminta agar dugaan keterlibatan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Arinta, yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT TMS, diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jefri menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Ia berharap KPK menindaklanjuti pengaduan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam laporan ini dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera mengenai pengaduan DPW LIRA Sultra tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi langsung dari Andi Sumangerukka maupun Arinta mengenai dugaan yang disampaikan LIRA. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun keterlibatan seseorang.
Dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi:LS


