KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis Sabu, yakni Andry Hermawan alias Andre (39), pekerjaan swasta.
Pelaku ditangkap dirumah kediamannya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, provinsi Sulawesi tenggara.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, SIK,, M.SI melalui Kabag Ops AKP Ismail melalui konference pers, tepatnya di ruang Humas Polres Konsel, Jumat 10/1/2025).
AKP Ismail mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan informasi warga masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Buke kerap terjadi
tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut,Tim Satresnarkoba turun langsung melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan mengamankan Tersangka Andry Hermawan alias Andre dirumah kediaman nya Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konsel.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) saset dengan berat bruto 102,66 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang ber kaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu Klinsman Timotius.
lanjutnya Ismail, pelaku atau tersangka beserta barang bukti lainya telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.
Untuk diketahui Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan
cara mengambil barang haram yang diduga Narkotika jenis Sabu atas perintah seseorang yang diduga Napi
selanjutnya mengantarkan kepada orang yang memesan Narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tambah Kabag OPS AKP Ismail yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Konsel, Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun dan denda Rp. 8 Miliar, serta melanggar Pasal 114 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar.
Editor: Is One Safar
wartawan : Ahmad Ariyansyah