KETGAM: Samsubar
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com
Seorang mantan karyawan PT Cipta Agung Manis (CAM) bernama Samsubar mengaku hingga kini belum menerima seluruh haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada April 2026. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan hak-hak yang menurutnya masih belum diselesaikan.
Samsubar mengatakan, persoalan tersebut terutama berkaitan dengan hak finansial yang menurut pengakuannya masih tersisa, termasuk gaji yang belum sepenuhnya diterima. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia mengaku belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Menurut Samsubar, setelah dirinya diberhentikan dari perusahaan PT CAM pada April 2026, ia berinisiatif mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai status hak-haknya sebagai mantan karyawan.
“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini HRD, untuk mempertanyakan hak saya yang masih tersisa,” ujar Samsubar.
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut dirinya mempertanyakan sejumlah hak yang menurutnya belum dibayarkan. Namun, Samsubar mengaku mendapatkan penjelasan dari pihak HRD bahwa dirinya dinilai tidak bertanggung jawab terhadap persoalan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan.
“HRD menyampaikan kalau saya tidak bertanggung jawab,” tutur Samsubar.
Meski demikian, Samsubar mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut. Ia berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang dituduhkan kepadanya sekaligus memperjelas perhitungan hak-hak yang masih menjadi kewajibannya.
Menurut Samsubar, apabila memang terdapat persoalan atau tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh dirinya, hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara rinci dan disertai dasar yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
“Saya hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada persoalan yang dianggap menjadi tanggung jawab saya, tolong dijelaskan secara terbuka. Begitu juga dengan hak saya yang masih tersisa,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik tanpa harus berlarut-larut. Samsubar juga menginginkan adanya kejelasan mengenai hak dan kewajibannya setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.
Ia menilai, penyelesaian secara terbuka penting dilakukan agar masing-masing pihak mengetahui posisi dan dasar hukum yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Samsubar juga mengaku siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila pihak perusahaan membutuhkan penjelasan terkait persoalan yang dipermasalahkan.
Di sisi lain, Lintangsultra.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, khususnya manajemen atau HRD, mengenai pengakuan Samsubar tersebut, termasuk terkait alasan PHK, status pembayaran gaji, perhitungan hak-hak mantan karyawan, serta tudingan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai persoalan tersebut.
Lintangsultra.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai perkara ini. Setiap informasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Persoalan mengenai hak mantan karyawan dan kewajiban perusahaan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Redaksi Lintangsultra.com akan terus melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan persoalan tersebut.
Redaksi:LS



