Lintangsultra.Com Konawe Selatan – Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). Karena berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjelaskan bahwa Narkotika dan sejenisnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Anggota polda sulawesi tenggara menyita 1 bal paket ganja kering yang di bungkus rapi berbentuk kotak dalam kondisi tersegel senin, (8/4/2024)
Pemeriksaan isi kotak tersebut dilakukan ditempat pengiriman barang yaitu kantor JNT Potoro Konawe Selatan.
Menurut keterangan Jumbrin pada Media Lintangsultra.Com selaku supervisor JNT, paket ini salah alamat karena yang tercantum dalam keterangan tulisannya tujuannya Palangga Goa Makassar,” entah mengapa bisa tercecer sampai ke JNT cabang Potoro.”Tuturnya
Lanjut Ia Sampaikan masih Jumbrin Paket tersebut ini dikirim dari Medan. Untuk seseorang di daerah Palangga Goa, kemungkinan karena di sini ada nama wilayah kecamatan Palangga sehingga tercecer sampai kesini,”Terangnya
Paket tersebut yang berisi Ganja kurang lebih 3 Kg telah diamankan oleh Petugas Kepolisian,”Tutupnya
Berita ini terbit belum dapat dikonfirmasi oleh Pihak Kepolisian.
Laporan. Chan
Red. Bung Her