Foto: dokumentasi DO dari PT Sumber Gren Energi, diambil dari sopir exspedisi muat cangkang
BENUA, KONAWE SELATAN – lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan cangkang kelapa sawit dari kawasan industri PT Karya Alam Perdana (KAP), Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian masyarakat. Pengangkutan material menuju Pelabuhan Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, diduga berlangsung dengan kendaraan yang berpotensi melebihi ketentuan daya angkut atau mengalami pelanggaran dimensi kendaraan (ODOL).
Persoalan tersebut mendorong masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengangkutan, termasuk legalitas operasional, kapasitas muatan kendaraan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas pengangkutan cangkang sawit tersebut melibatkan pihak ketiga, yakni PT Sumber Green Energy. Dalam informasi yang diterima, kegiatan operasional pengangkutan disebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Makmur.
Cangkang sawit diangkut menggunakan armada truk ekspedisi dari kawasan perusahaan menuju Pelabuhan Lakara untuk selanjutnya dikirim ke luar daerah.
Dokumen Pengiriman Mencatat Berat Bersih 10.130 Kilogram
Salah satu dokumen yang diterima redaksi berupa surat pengiriman cangkang bertajuk PMKS TPM Palm Oil Mill. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 7 November 2026, dengan nama produk cangkang dan pelanggan PT Sumber Green Energy.


Dalam dokumen tersebut tercatat berat bruto sebesar 14.140 kilogram, berat tara 4.010 kilogram, dan berat bersih atau netto sebanyak 10.130 kilogram.
Dokumen itu menjadi salah satu bahan informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan kesesuaian berat muatan dengan kapasitas kendaraan pengangkut yang digunakan.
Meski demikian, angka berat bersih dalam dokumen pengiriman tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ODOL. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan kendaraan, kapasitas angkut yang diizinkan, dimensi kendaraan, serta hasil penimbangan oleh petugas berwenang.
Cangkang Sawit Diduga Tercecer, Pengendara Dilaporkan Terjatuh
Selain dugaan persoalan kapasitas angkutan, aktivitas pengiriman cangkang sawit juga menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai insiden kecelakaan di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo.
Seorang perempuan dilaporkan mengalami kecelakaan sekitar satu bulan sebelum informasi ini dihimpun. Korban disebut terpeleset setelah menginjak material cangkang sawit yang diduga tercecer di badan jalan hingga mengalami luka lecet.
Peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat material yang jatuh dari kendaraan pengangkut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara sepeda motor.
Redaksi mendorong agar kejadian tersebut ditelusuri, termasuk memastikan kronologi, kondisi korban, serta asal material yang diduga tercecer. Apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas pengangkutan, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Intervensi Saat Kendaraan Dipersoalkan Warga Perlu Diklarifikasi
Persoalan lainnya yang turut menjadi perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan intervensi ketika kendaraan pengangkut cangkang sawit dipersoalkan atau dihentikan oleh warga.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak yang disebut mengoordinasikan aktivitas pengangkutan diduga menghubungi aparat kepolisian ketika terjadi persoalan di lapangan.
Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dari tingkat Polsek hingga Polres dalam upaya membantu kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian. Redaksi belum memperoleh dokumen, keterangan resmi, maupun bukti independen yang dapat memastikan adanya intervensi ataupun keterlibatan aparat sebagaimana yang dipersoalkan.
Karena itu, Kapolres Konawe Selatan dan Kapolda Sulawesi Tenggara diharapkan memberikan perhatian terhadap informasi tersebut. Apabila terdapat pengaduan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan perlu dilakukan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum Mengatur Daya Angkut dan Keselamatan Jalan
Dalam aktivitas angkutan barang, ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 169 ayat (1) mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan tersebut. Sementara Pasal 307 mengatur sanksi terhadap pengemudi kendaraan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi instansi berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut barang yang menggunakan jalan umum.
Polres Konsel dan Polda Sultra Diharapkan Turun Melakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan cangkang sawit tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
Kesesuaian kapasitas muatan dengan daya angkut kendaraan.
Dimensi kendaraan dan kelayakan teknis armada.
Kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen angkutan barang.
Kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
Tanggung jawab pihak pengangkut terhadap material yang tercecer di jalan.
Penelusuran dugaan intervensi apabila terdapat bukti atau laporan yang dapat diverifikasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Namun, setiap aktivitas perusahaan harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, keselamatan pengguna jalan, serta tanggung jawab terhadap dampak operasionalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi lintangsultra.com belum memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen PT Karya Alam Perdana (KAP), PT Sumber Green Energy, Makmur selaku pihak yang disebut yang bertanggung jawab penuh pengangkutan, maupun pihak kepolisian terkait dugaan intervensi tersebut.
Redaksi lintangsultra.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Redaksi: Lintangsultra.com


