Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kantor Pertanahan Buton Utara Umumkan 2 Sertipikat Tanah Hilang atas Nama Fahrul Muhammad

BUTON UTARA – lintangsultra.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan permohonan penggantian 2 sertipikat tanah yang dinyatakan hilang atas nama Drs. Fahrul Muhammad, M.Si. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 4/D1304-21.12/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.

Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti.

Berdasarkan data dalam pengumuman, 2 sertipikat yang dimohonkan pengganti memiliki Nomor Hak 21.12.01.17.1.005 28, atas nama Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., yang beralamat di Jalan Membuku. Sertipikat tersebut tercatat dibukukan pada 15 November 2019.

 

Foto: file dokumen nomor sertifikat

 

Sertipikat selanjut No. Nomor Hak
1. 21.12.01.15.1.003 83 Nama Pemegang Hak DRS. FAHRUL MUHAMMAD, M.SI. Tanggal Pembukuan 23/10/2019

 

Foto: file dokumen nomor sertifikat

Keterangan
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa

Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara memberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman bagi pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut untuk mengajukan keberatan dengan menyertakan alasan dan bukti yang kuat.

Keberatan dapat disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara yang beralamat di Kawasan Perkantoran Pemda, Kompleks Bumi Sara’ea, Buranga.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan, sertipikat pengganti akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sertipikat pengganti diterbitkan, sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi.

Pengumuman tersebut mencantumkan nomor berkas 2038/2026, nama pemohon Fahrul Muhammad, serta tanggal penerbitan pengumuman, yakni 28 Oktober 2026.

Masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terkait tanah tersebut dapat mencermati pengumuman ini dan mengajukan keberatan apabila memiliki alasan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi lintangsultra.com

Popular Articles