KETGAM: Sugadi bersama anggota petugas pemadam kebakaran saat buat laporan kepolsek anggata
KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com — Seorang pria bernama Maulid dilaporkan ke Polsek Angata atas dugaan menghalangi kegiatan pemadaman kebakaran yang dilakukan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kamis (15/10/2026).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Sugadi, S.Si., yang meminta pihak kepolisian menindaklanjuti insiden yang terjadi sekitar pukul 13.28 WITA. Dalam surat pengaduannya, Sugadi menguraikan dugaan tindakan berupa makian terhadap petugas, pengambilan kunci kontak mobil Damkar, hingga dugaan tindakan fisik terhadap salah seorang petugas di lokasi kejadian.
Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, peristiwa bermula saat tim Damkar Kabupaten Konawe Selatan sedang melaksanakan tugas pemadaman kebakaran di Desa Teteasa. Terlapor, Maulid, disebut mendatangi petugas dan melontarkan sejumlah perkataan bernada kasar karena menilai armada Damkar terlambat tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengaduannya, Sugadi menyebut Maulid diduga mengatakan bahwa mobil Damkar baru tiba setelah api berhasil dipadamkan. Terlapor juga disebut melontarkan perkataan yang merendahkan petugas, termasuk menuding mereka menerima gaji tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Situasi kemudian dilaporkan memanas ketika Maulid diduga mengambil kunci kontak mobil Damkar. serta ancam akan kempeskan ban mobil pemadam kebakaran Namun, menurut kronologi dalam surat pengaduan, kunci kontak tersebut sempat diamankan kembali oleh sopir armada. Selain itu, Maulid juga disebut sempat menarik kerah baju seorang petugas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, Sugadi menyatakan keberatan dan membawa persoalan itu ke Polsek Angata untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jarak Tempuh dan Kondisi Jalan Perlu Menjadi Pertimbangan
Terkait persoalan kedatangan armada yang dipersoalkan, perjalanan dari wilayah perkantoran Damkar di Kecamatan Andoolo menuju Kecamatan Angata disebut membutuhkan waktu sekitar satu setengah jam. Kondisi jalan yang rusak di sejumlah titik juga disebut dapat memengaruhi waktu tempuh kendaraan menuju lokasi kebakaran.
Meski demikian, kepastian mengenai waktu keberangkatan, waktu diterimanya laporan kebakaran, kondisi perjalanan, serta waktu kedatangan armada perlu diperiksa berdasarkan data dan keterangan pihak terkait. Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan keterlambatan tidak hanya didasarkan pada perkiraan atau persepsi di lapangan.
Apabila terdapat keluhan terhadap pelayanan Damkar, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat dievaluasi oleh instansi berwenang. Namun, dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas petugas dalam situasi darurat juga perlu diperiksa secara objektif.
Polsek anggata Diminta Menindaklanjuti Laporan
Dugaan pengambilan kunci kontak kendaraan operasional, perkataan kasar, serta tindakan menarik kerah baju petugas hingga ancam meng kempeskan ban mobil pemadam water canon perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, petugas Damkar, sopir armada, dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Keterangan para pihak diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, dampak terhadap proses pemadaman, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari kronologi dalam surat pengaduan Sugadi. Serta Keterangan resmi dari sumber informasi yang saat itu melihat secara langsung peristiwa tersebut yang diterima redaksi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran merupakan situasi darurat yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama semua pihak. Kritik terhadap pelayanan publik tetap dapat disampaikan, tetapi penyelesaiannya perlu dilakukan melalui jalur yang tepat agar tidak menambah risiko bagi keselamatan warga maupun mengganggu penanganan keadaan darurat.
Redaksi: Lintangsultra.com


