KETGAM: DPD PEMUDA LIRA KONKEP ERLAN,SH
KONAWE KEPULAUAN — Lintangsultra.com — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD Pemuda LIRA Konkep) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menelaah secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Laporan itu berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 untuk periode 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
Menurut Pemuda LIRA Konkep, sejumlah catatan dalam laporan pemeriksaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) dan pertanggungjawaban belanja operasional badan ad hoc KPU Konkep.
Pembayaran Honorarium Pokja Disorot
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemuda LIRA Konkep adalah pembayaran honorarium kelompok kerja yang dalam laporan pemeriksaan disebut dinilai tidak hemat.
Nilai pembayaran tersebut disebut mencapai lebih dari Rp40 juta secara bruto atau lebih dari Rp33 juta setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemuda LIRA Konkep meminta agar dasar penetapan honorarium, mekanisme pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Erlan menegaskan, penelaahan terhadap temuan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat mengenai tata kelola anggaran penyelenggaraan pemilu.
Belanja Operasional Badan Ad Hoc Rp417 Juta Lebih Perlu Ditelusuri
Selain pembayaran honorarium Pokja, Pemuda LIRA Konkep turut menyoroti catatan BPK mengenai belanja operasional badan ad hoc KPU Konkep yang nilainya mencapai lebih dari Rp417 juta.
Berdasarkan uraian yang disampaikan, belanja tersebut belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban untuk periode Januari 2023 hingga Maret 2024.
Kondisi itu, menurut Pemuda LIRA Konkep, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi transaksi, serta penelusuran terhadap mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran.
Kelengkapan bukti pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa uang negara digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, perlu dipastikan apakah dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi, apakah terdapat perbaikan setelah pemeriksaan, serta bagaimana status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Pemuda LIRA Konkep menilai, kejelasan mengenai hal tersebut penting agar persoalan administrasi maupun kemungkinan penyimpangan dapat dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Kejati Sultra Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK
Erlan menegaskan bahwa temuan pemeriksaan BPK tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurutnya, perlu ada penelusuran mengenai pihak yang bertanggung jawab, proses verifikasi yang telah dilakukan, serta kesesuaian setiap pengeluaran dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Ia juga meminta agar status pelaksanaan rekomendasi BPK diperjelas, termasuk apakah pihak terkait telah melakukan koreksi dan melengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya menjadi catatan pemeriksaan.
“Temuan yang menyangkut penggunaan uang negara harus mendapat perhatian serius. Perlu dipastikan bagaimana tindak lanjutnya, apakah seluruh pengeluaran telah dipertanggungjawabkan, dan apakah rekomendasi BPK sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Erlan.
Pemuda LIRA Konkep meminta Kejati Sultra melakukan penelaahan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Mengedepankan Akuntabilitas dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjadi landasan penting bagi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Meski demikian, Pemuda LIRA Konkep menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan lebih lanjut, bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penelaahan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan, sekaligus memastikan bahwa pihak-pihak terkait memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, KPU Konkep diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas catatan pemeriksaan tersebut, termasuk langkah korektif yang telah dilakukan dan status penyelesaian pertanggungjawaban anggaran.
Pemuda LIRA Konkep Siap Kawal Secara Konstitusional
DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi Pemuda LIRA, integritas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga oleh pengelolaan anggaran yang transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta temuan yang menyangkut uang negara diperiksa secara serius dan transparan. Jika pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, buktikan melalui dokumen. Jika ditemukan indikasi pidana, tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Erlan.
Pemuda LIRA Konkep berharap penelaahan terhadap temuan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan lembaga penyelenggara pemilu.
Redaksi: LS


