FOTO: 5 karyawan yang di PHK. Haldin, Arjun, Pitra, Lio hakber, Arhan, hingga masih 2 lain nya yang tidak termuat dalam foto Habil, Aldi
KENDARI — Lintangsultra.com — Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Massindo Solaris Nusantara mendapat sorotan serius dari Aliansi Masyarakat Puwatu Kota Kendari. Aliansi tersebut secara resmi melayangkan surat peringatan sekaligus permintaan penyelesaian kepada Pimpinan Pusat PT Massindo Solaris Nusantara terkait persoalan hubungan kerja yang melibatkan tujuh karyawan lokal.
Surat yang diterbitkan di Kendari pada 27 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua Aliansi Masyarakat Puwatu, Beni Samba.
Dalam surat tersebut, Aliansi meminta manajemen perusahaan tidak mengabaikan persoalan ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Mereka menilai penyelesaian secara terbuka dan dialogis perlu segera dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu poin utama yang disoroti Aliansi adalah terkait pembukaan lowongan dan/atau penerimaan tenaga kerja baru di tengah belum tuntasnya persoalan hubungan kerja dengan sejumlah karyawan sebelumnya.
Aliansi meminta perusahaan mempertimbangkan kembali proses penerimaan tenaga kerja apabila hal tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi antara pekerja maupun masyarakat.
Menurut Aliansi, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan perusahaan, melainkan sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif sembari mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang ada.
Soroti PHK Tujuh Karyawan Lokal
Sorotan paling serius diarahkan terhadap keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh karyawan lokal.
Aliansi mengaku menerima informasi bahwa ketujuh pekerja tersebut terkena PHK tanpa terlebih dahulu mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Atas informasi tersebut, Aliansi meminta Pimpinan Pusat PT Massindo Solaris Nusantara melakukan evaluasi internal secara objektif terhadap proses dan dasar keputusan PHK tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh prosedur dan ketentuan hubungan industrial telah dijalankan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun demikian, informasi mengenai tidak adanya SP 1, SP 2, dan SP 3 tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Aliansi dan perlu dikonfirmasi kepada manajemen PT Massindo Solaris Nusantara maupun pihak terkait lainnya.
Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
Aliansi juga meminta Pimpinan Pusat PT Massindo Solaris Nusantara turun tangan langsung untuk mengevaluasi persoalan tersebut.
Mereka menyatakan terdapat dugaan perlakuan yang dinilai tendensius terhadap karyawan lokal. Meski demikian, dugaan tersebut juga masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak perusahaan agar pemberitaan tetap berimbang.
Aliansi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurut mereka, perusahaan dan pekerja harus diberikan ruang untuk menyampaikan masing-masing dasar, alasan, serta bukti dalam persoalan hubungan kerja tersebut.
Lima Poin Permintaan Aliansi
Dalam surat peringatannya, Aliansi Masyarakat Puwatu menyampaikan lima permintaan utama kepada PT Massindo Solaris Nusantara.
Pertama, perusahaan diminta segera menghentikan pembukaan lowongan kerja yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal sebelum persoalan ketenagakerjaan yang ada diselesaikan.
Kedua, meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap keputusan PHK terhadap tujuh karyawan lokal.
Ketiga, Aliansi meminta agar tujuh karyawan tersebut diupayakan untuk dapat dipekerjakan kembali sebagai bagian dari solusi penyelesaian secara bijaksana.
Keempat, perusahaan diminta membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Kelima, Aliansi meminta seluruh kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Persoalan Ketenagakerjaan Meluas
Aliansi menilai penyelesaian secara cepat dan terbuka penting dilakukan agar persoalan ketenagakerjaan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Mereka mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan dialog, namun pada saat yang sama memberikan peringatan agar pihak perusahaan tidak mengabaikan tuntutan dan keresahan yang disampaikan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Puwatu, Beni Samba, melalui surat tersebut meminta Pimpinan Pusat PT Massindo Solaris Nusantara mengambil langkah cepat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Aliansi berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang tidak merugikan pekerja maupun perusahaan serta tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kota Kendari.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Massindo Solaris Nusantara terkait isi surat peringatan dan tuntutan Aliansi Masyarakat Puwatu tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Massindo Solaris Nusantara maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses PHK terhadap tujuh karyawan tersebut, termasuk dasar keputusan, prosedur yang telah ditempuh, serta status penyelesaian hubungan kerja dengan para pekerja yang dimaksud. (Red)


