Dokumentasi: ujung kanan foto Erlan SH
KENDARI – lintangsultra.com Tim Kuasa Hukum Penggugat mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Kendari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk mengambil langkah pembinaan dan penegakan kode etik terhadap salah satu kadernya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari berinisial A. Desakan tersebut disampaikan karena yang bersangkutan dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP., didampingi Erlan, S.H., menyusul belum terlaksananya Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Kdi yang diputus pada 9 September 2024.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp389.829.500.
Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, pihak Tergugat disebut belum melaksanakan kewajibannya secara sukarela sebagaimana amar putusan pengadilan.
Marlion menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, tetapi juga menyentuh aspek moral dan etika penyelenggara negara.
“Ironisnya, yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut adalah seorang anggota DPRD Kota Kendari. Sebagai bagian dari lembaga legislatif, sudah sepatutnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Marlion.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Karena itu, menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Partai Gerindra menggunakan mekanisme internal organisasi untuk melakukan pembinaan maupun mengambil langkah etik terhadap kader yang bersangkutan.
“Kami menghormati mekanisme internal Partai Gerindra. Namun kami berharap pimpinan partai menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan memberikan pembinaan kepada kadernya. Langkah ini penting untuk menjaga integritas partai sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Erlan, S.H., yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Penggugat, menilai sikap tidak melaksanakan putusan pengadilan oleh seorang wakil rakyat berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik.
“Sebagai wakil rakyat, saudara A seharusnya menunjukkan kepatuhan hukum yang tinggi, bukan justru menghindari kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Kondisi ini mencederai rasa keadilan klien kami sekaligus berpotensi memengaruhi citra lembaga yang diwakilinya,” kata Erlan.
Sementara itu, Marlion memastikan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari agar putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak ditujukan untuk menyerang DPRD Kota Kendari maupun Partai Gerindra sebagai institusi, melainkan sebagai bentuk upaya menegakkan kepastian hukum dan supremasi hukum.
“Ini bukan untuk menyerang DPRD maupun Partai Gerindra sebagai institusi. Kami hanya mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Supremasi hukum harus dimulai dari para penyelenggara negara,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari Tim Kuasa Hukum Penggugat. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi lintangsultra.com memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kota Kendari berinisial A, serta DPC, DPD maupun DPP Partai Gerindra untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.


