Dokumentasi foto: Angriy Sultra
KENDARI – lintangsultra.com Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA Sultra) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Direktur Utama RSUD Bahteramas Kendari. Desakan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap peserta BPJS Kesehatan, serta sorotan terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan rumah sakit.
KOPDA Sultra mengaku menerima berbagai laporan masyarakat yang berisi dugaan adanya perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, mulai dari antrean pelayanan yang panjang, dugaan keterbatasan ruang rawat inap, hingga keluhan mengenai lambatnya penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut KOPDA Sultra, apabila berbagai keluhan tersebut benar terjadi, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan tanpa diskriminasi.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama RSUD Bahteramas. Bila hasil evaluasi membuktikan adanya kelemahan serius dalam kepemimpinan maupun tata kelola pelayanan, maka Gubernur perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pergantian pimpinan demi kepentingan pelayanan publik,” tegas KOPDA Sultra.
Selain pelayanan kesehatan, KOPDA Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga alih daya (outsourcing), agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOPDA Sultra menegaskan bahwa RSUD Bahteramas sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut KOPDA Sultra, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh kualitas pelayanan, manajemen rumah sakit, pengawasan internal, serta akuntabilitas tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Bahteramas Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan KOPDA Sultra. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:lintangsultra


