Dokumentasi:Poto sejumlah jerigen yang berisikan BBM, Di temukan sekitar area SPBU
KONAWE KEPULAUAN – lintangsultra.com rabu 1/7/2026) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pulau Wawonii.


Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan DPD Pemuda LIRA Konkep. Dalam investigasi itu, organisasi tersebut menduga terdapat aktivitas pengumpulan BBM subsidi menggunakan ratusan jeriken di area SPBU Kompak 76.933.18 (PT Tendri Pulau Wawonii) yang berlokasi di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Program BBM Satu Harga merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan warga yang membutuhkan. Apabila benar terjadi penimbunan maupun pelangsiran secara ilegal, maka hak masyarakat telah dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan,” tegas Erlan dalam keterangan tertulisnya.
Erlan juga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga melibatkan pengangkutan BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar disebut telah berlangsung secara terbuka. Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Atas dasar temuan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Waworete. Menurut Pemuda LIRA, apabila terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi, maka Kapolsek dinilai layak dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Kapolres Konawe Kepulauan segera memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh, mengamankan seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Ketiga, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas di wilayah hukum Polsek Waworete apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU Kompak Desa Roko-roko. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, Pemuda LIRA meminta Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan kerja sama operasional.
Pemuda LIRA Konkep menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan terus memonitor perkembangan penanganan kasus. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah hukum yang jelas, mereka bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemuda di Pulau Wawonii berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Tenggara guna mendesak penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Waworete, Polres Konawe Kepulauan, maupun manajemen SPBU Kompak 76.933.18 (PT Tendri Pulau Wawonii) terkait tudingan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:LS


