Dokumentasi: Poto video saat kejadian pengeroyokan main hakim sendiri
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria bernama Ranun Saputra kembali menjadi perhatian publik. Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan, maupun tindakan main hakim sendiri yang diduga terjadi sebelum korban diserahkan kepada pihak kepolisian.
Paman Ranun, Anjas, kepada awak media Lintangsultra.com menceritakan kronologi yang diperoleh dari korban dan keluarga. Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Menurut Anjas, saat itu Ranun sedang tertidur di rumah bersama keluarganya. Tanpa sepengetahuan orang tua korban, sejumlah orang datang dan membawa Ranun keluar dari rumah.
“Orang tua Ranun tidak mengetahui kalau anaknya sudah dibawa oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Baru diketahui saat istrinya bangun menjelang subuh hendak ke Pasar Landono dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Anjas.
Anjas mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, orang-orang yang menjemput Ranun sempat mengaku sebagai anggota Intel Marinir. Namun belakangan, pihak keluarga mengetahui bahwa orang-orang tersebut diduga merupakan petugas sekuriti dan pihak perusahaan kelapa sawit PT merbau yang beroperasi di Kecamatan Mowila. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Setelah dibawa dari rumah, Ranun disebut dibawa menuju pos sekuriti Kodal di wilayah Mowila. Di lokasi tersebut, menurut keterangan korban kepada keluarganya, ia diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang.
“Keesokan paginya, setelah beberapa karyawan dan salah satu pihak manajemen perusahaan datang, diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap Ranun,” kata Anjas.
Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, Ranun kemudian dibawa ke Polsek Landono untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Belakangan, sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap Ranun beredar luas di masyarakat. Menurut pihak keluarga, peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi lebih dari satu bulan lalu, namun baru diketahui publik setelah rekaman tersebut tersebar.
Video itulah yang kemudian mendorong keluarga untuk mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban sebelum diproses secara hukum.
Menurut keluarga, perkara dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Ranun sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ayah korban, Rasid (48), menjelaskan bahwa setelah Ranun menjalani penahanan sekitar 21 hari di Polsek Landono, dilakukan musyawarah di Kantor Kecamatan Landono yang melibatkan keluarga dan pihak terkait.
Dalam musyawarah tersebut disepakati penyelesaian dengan pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp10 juta kepada pihak perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan, perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Meski demikian, Rasid mengaku keberatan setelah melihat video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anaknya.
“Kami baru mengetahui adanya video tersebut. Setelah melihat rekaman itu, kami merasa keberatan karena ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap anak kami. Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rasid.
Dalam video yang beredar, keluarga menduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum sekuriti, beberapa karyawan perusahaan, serta seorang yang disebut sebagai manajer perusahaan berinisial Fuad Natus. Pihak keluarga menduga orang tersebut merupakan pihak yang pertama kali melakukan pemukulan sebelum diikuti oleh beberapa orang lainnya. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Keluarga menegaskan bahwa apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses penanganannya seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
“Kalau memang seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya prosesnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil,” tegas pihak keluarga.
Selain meminta penegakan hukum, keluarga juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat adat Tolaki (TAAWU), mengingat Ranun diketahui merupakan anggota organisasi tersebut. Mereka berharap organisasi adat turut mengawal proses hukum sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Unit Reskrim Polsek Landono telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam SPDP disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP dan sejumlah dasar hukum lainnya. Tiga orang yang tercantum sebagai terlapor dalam perkara tersebut masing-masing adalah Alpin bin Jamaludin, Alan Saputra bin Asrin Hidayat, dan Ranun Saputra bin Rasyd Wonggi. Hingga saat ini, perkara dugaan pencurian tersebut masih berada dalam tahap proses hukum sesuai kewenangan penyidik.
Namun demikian, pihak keluarga menilai dugaan kekerasan yang muncul dalam video merupakan persoalan hukum yang berbeda dan perlu ditangani secara terpisah.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan, maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami berharap kepolisian mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebutkan dalam keterangan keluarga maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:lintangsultra



