Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

PPWI DPC Konsel Siapkan Sejumlah Bukti Lapor Secara Resmi Dugaan Penelantaran Anak dan TPPO, Desak Proses Hukum Jika Terbukti

Foto: Sekretaris PPWI DPC Konsel

Konawe Selatan — lintangsultra.com Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan pihaknya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan kasus penelantaran anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama seorang oknum Kepala Sekolah SD Di Konawe Selatan.

Iswan Safar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami akan membuat laporan resmi agar dugaan persoalan ini dapat diperiksa secara hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait dugaan penelantaran anak, dugaan pemerasan, maupun dugaan tindak pidana lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iswan Safar.

Iswan mengatakan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan tersebut akan menjadi bagian dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Kami sudah menyiapkan beberapa bukti dugaan tindak pidana yang kami nilai perlu menjadi bahan pemeriksaan. Di antaranya berupa bukti percakapan atau chat yang telah kami dokumentasikan, serta adanya surat perjanjian yang diduga dibuat secara sepihak dan bukti terkait adanya permintaan sejumlah nilai uang kepada pihak orang tua anak,” ujar Iswan Safar.

Ia menegaskan, setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan pemeriksaan sesuai prosedur tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.

“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Siapapun dia, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iswan juga menyoroti dugaan pengasuhan atau pengadopsian anak yang menurutnya harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan sepihak. Ia menyebut proses pengasuhan anak memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak anak harus menjadi perhatian bersama agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, terkait dugaan yang muncul, pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemeriksaan oleh pihak berwenang nantinya diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan fakta sebenarnya

Redaksi: LS

Popular Articles