Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DUGAAN DAMPAK TAMBANG NIKEL PT ALMHARIG DI KABAENA, SEMMI SULTRA DESAK KLH-ESDM TURUN TANGAN DAN EVALUASI TOTAL IZIN PERUSAHAAN

 

KENDARI – lintangsultra.com Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel PT Almharig di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Foto dokumentasi saat di lokasi

Desakan tersebut muncul setelah dugaan aktivitas pertambangan perusahaan itu disebut menyebabkan longsor hingga menutup sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat Pulau Kabaena. Kondisi tersebut dilaporkan berdampak terhadap terganggunya akses air bersih warga di Kecamatan Kabaena Barat, Kabaena Induk, dan Kabaena Selatan.

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, Laode Muh. Nur Sunandar, S.E., menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, masyarakat Kabaena selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap air bersih, sehingga sumber mata air menjadi penopang utama kehidupan warga. Karena itu, apabila sumber air tersebut terdampak akibat aktivitas pertambangan, maka pemerintah wajib hadir mengambil tindakan.

Foto dokumentasi saat di lokasi

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujar Nandar.

PW SEMMI Sultra menyoroti bahwa sejak April hingga Juni, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bombana, serta pihak Inspektur Tambang telah melakukan peninjauan lapangan. Namun, hasil yang muncul disebut baru sebatas rekomendasi penghentian sementara aktivitas pada area terdampak.

Bagi SEMMI Sultra, langkah tersebut dinilai belum cukup. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan lingkungan dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun pertambangan, pemerintah harus memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PW SEMMI Sultra juga menilai dugaan kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam menjalankan prinsip pertambangan yang baik serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak KLH melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL PT Almharig. Selain itu, Kementerian ESDM diminta melakukan langkah tegas termasuk mempertimbangkan penghentian aktivitas perusahaan hingga persoalan lingkungan di Pulau Kabaena benar-benar diselesaikan.

“Kami meminta pemerintah pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan ada solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak,” tambah Nandar.

Sebagai bentuk pengawalan isu tersebut, PW SEMMI Sultra menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Almharig belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dampak lingkungan maupun tuntutan yang disampaikan oleh PW SEMMI Sulawesi Tenggara.

Popular Articles